Surabaya, tirasKITA.Com, Proyek Pembangunan di Lingkungan Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga / DSDABM Pemerintah Kota Surabaya, Tahun Anggaran 2023 dengan alokasi dana

">
Sabtu, 27 April 2024  
 
Dugaan Korupsi Berjamaah di Pemko Surabaya, Tidak Tersentuh Hukum

Sefianus zai | Serba-Serbi
Selasa, 05 Maret 2024 - 15:38:47 WIB

Hihahiha
TERKAIT:
   
 
Surabaya, tirasKITA.Com, Proyek Pembangunan di Lingkungan Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga / DSDABM Pemerintah Kota Surabaya, Tahun Anggaran 2023 dengan alokasi dana sebesar RP. 1.7 triliun lebih dan dibagi kedalam 14.681 paket kegiatan. Dan terindikasi ada beberapa paket mulai dari pelaksanaan lelang sampai hasil kerja dilapangan disinyalir ada kongkalikong antara pihak penyelenggaraan lelang dan kontraktor pelaksana sehingga dana daerah kota surabaya mengalami kerugian miliaran rupiah.
Menurut pengamatan media tirasKITA.Com,  Ada beberapa kejanggalan mulai dari pelaksanaan lelang dimana nilai HPS dan nilai kontrak sangat tinggi  mendekati pagar dan hal ini patut dicurigai, dan harga itu  diduga di mark up, sehingga PPK dan konsultan pengawas diduga lalai tidak melakukan survei harga dan mengakibatkan kerugian negara lebih RP. 10 miliar.
Selanjutnya, ada pun paket – paket yang diduga bermasalah yakni Pembangunan plesengan saluran batu kali 40/ 120 tinggi 250 – Saluran Tengah A.Yani – Graha Pangeran dimana dalam tender mulai dari nilai Pagu RP.20.000.000.00. HPS. RP. 19.022.127.548.00. sementara nilai kontrak RP. 18.850.852.323.80. Dan PT. Jaya Etika Teknik sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak lebib delapan belas miliar rupiah dibanding hasil pekerjaan dilapangan diduga tidak sesuai spesifikasi sangat jelek dan amburadul. 
Dan paket – paket lainnya dimana pembangunan plengsengan saluran batu kali brand gang Pucang Kertajaya – Manyar dukuh, pemb. Plengsengan saluran batu kali tengah Prapen Hulu PA Prapen, dan Pembangunan rumah pompa Undaan dan Saluran Jalan Komboja. Dimana semua proyek pembangunan saluran nilai kontrak dengan nilai HPS sangat tinggi, semua anggaran proyek pembanguan saluran tersebut patut diduga dikorupsi.
Seterusnya masih proyek pembanguan plesengan saluran dan rumah pompa di undan jalan Kamboja dimana semua memakai semen berbagai merek dengan harga yang bervariasi dan tidak sesuai acuan yang ditentuka, menurut penelusuran media ini dilapangan bahwa semen yang dipakai diduga kuat tidak sesuai sebagaimana yang diatur  dalam permen PUPR No. 1 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan kontruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Dalam Permen  tersebut menyatakan bahwa semen harus memiliki berat jenis sebesar 3,14 ton / meter kubik, dan dalam penelusuran terhadap jurnal – jurnal dan karya ilmiah tentang pengujian semen di ketahui  bahwa hanya semen Gresik yang sudah diuji dengan memiliki berat jenis 3,14 ton/meterkubik, sedangkan semen merek lain belum tentu teruji secara karya ilmiah,  terferifikasi  dan terpublikasi. Dengan memakai semen berbagai merek dan harga yang berbeda dan  mendapat keuntugan yang besar yang dirampok para pihak dan masuk kekantong pribadi dengan tidak berpikir uang haram dan halal.
Terkait paket – paket proyek pembanguna plengsengan saluran  batu kali tengah A.yani – Graha Pangeran yang dikerjakan kontraktor pemenang tender pt. Jaya etika teknik dimana hasil pekerjaan dilapangan sangat jelek dan tidak profesional dengan nilai kontrak yang sangat fantastik , saat dikonfirmasi oleh media ini kepada pejabat yang berwenang yakni Samsul Hariadi selaku  Kadis PUPR, Windo Gusman Prasetyo selaku PPK, dan sampai ke Ikhsan sebagai Sekretaris  kota surabaya, mulai dari surat dan whatsApp pada saat berita pertama media ini diterbitkan dan memohon tanggapan dari pihak pejabat – pejabat tersebut tak mau menanggapi  dan bungkam seribu bahasa ( 22/2/24),katanya.
Selanjutnya masih terkait dengan proyek pembangunan plengsengan saluran batu kali dari paket- paket tersebut ketika dikonfirmasi kepada pejabat yang berwenang semua pada bungkam seribu bahasa, maka media ini mencoba berupaya melaporkan bahwa diduga ada kerugian negara yang mencapai sekitar lebih RP. 10 miliar di kejaksaan surabaya menemui jalan buntu, dan satu oknum kejaksaan surabaya bernama Edi menyatakan bahwa proyek pembangunan plengsengan di A.Yani – Graha pangeran  tidak ada masalah dan masih pemeliharaan, ( 22/2/24 ), katanya. Sementara temuan media ini bahwa diduga bahwa ada mark up harga, semen di gunakan tidak sesuai acuan permen pupr , malahan oknum jaksa ini menyatakan masih pemeliharaan, tidak mengerti masalah proyek pembangunan saluran tengah batu kali , dan terkesan membela pihak pemenang tender, patut diduga oknum jaksa masuk angin. (vin). Berita bersambung.......


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 12 Desember 2020 - 15:34:55 WIB
    Anggaran 100 Cair dari KONI KBB, Ternyata 54 Cabor Belum Semua Menerimanya
    Senin, 01 Agustus 2022 - 12:17:07 WIB
    Setor Rp14,5 Miliar ke Negara, KPK: Uang Pengganti Eks Mensos Juliari Batubara
    Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:13:28 WIB
    Pangdam Jaya Resmikan Ruang Flamboyan Rumkit Tk II Muh Ridwan Meuraksa Kesdam Jaya
    Selasa, 27 Februari 2024 - 00:53:18 WIB
    Jadi Role Model, Studi Banding DPRD Provinsi Jambi ke DPRD Jawa Barat
    Kamis, 19 November 2020 - 19:00:03 WIB
    Hadiri Sosialisasi Mitigasi Gerakan Tanah, Walkot: Pentingnya Pemahaman Penanggulangan Bencana
    Senin, 17 Agustus 2020 - 09:52:11 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Aktifis Hukum Dukung Kejati Ungkap Korupsi Humas DPRD Riau
    Selasa, 19 Mei 2020 - 22:59:41 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kapolda Sumut Janji Tindak Tegas Para Pelaku Korupsi Bansos Warga Terdampak Covid-19
    Minggu, 27 September 2020 - 14:56:46 WIB
    Kantor DPRD Pekanbaru Sempat Tutup Sementara
    Kabar Buruk !!! 10 Orang Legislator DPRD Pekanbaru Positif Corona, 1 Diantaranya Wakil Ketua
    Kamis, 30 Juli 2020 - 13:58:49 WIB
    Sekda Kampar Lakukan Penanaman Simbolis 1000 Bibit Pohon Produktif
    Selasa, 07 Juni 2022 - 17:36:47 WIB
    Anggota Dprd Jabar Drs KH Tetep Abdulatip, 4 pilar Kebangsaan
    Jumat, 05 Agustus 2022 - 10:07:34 WIB
    Tiga Raperda Dilanjutkan, Begini Penjelasan DPRD Riau
    Jumat, 21 Oktober 2022 - 07:44:32 WIB
    Sudah Beri Sinyal, Megawati Dinilai Siapkan Ganjar Pranowo Buat Lawan Anies Baswedan: Percayalah
    Selasa, 05 April 2022 - 09:21:30 WIB
    Menkumham Sambut Positif Peningkatan Pelayanan Kesehatan Melalui Program JKN-KIS
    Senin, 01 Februari 2021 - 17:03:03 WIB
    Kondisi Telungkup,
    Wagiran Warga Desa Simpat Empat Ditemukan Tewas
    Jumat, 12 Januari 2024 - 11:24:00 WIB
    Hari Ini Dandim 0620/Kab Cirebon, Lepas Anggota Yang Purna Tugas
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved