Batam (tiraskita.com),- Rokok ilegal di kota Batam tidak ada habisnya karena Kota Batam berdekatan dengan negara tetangga, yang artinya pihak 

">
Jum'at, 26 April 2024  
 
Rokok Manchester Tanpa Pita Cukai Dijual Bebas di Batam, Bea dan Cukai Diam Saja

Kah | Serba-Serbi
Minggu, 09 April 2023 - 12:06:14 WIB

Rokok Manchester Tanpa Pita Cukai
TERKAIT:
   
 
Batam (tiraskita.com),- Rokok menjadi komoditi yang sangat dibutuhkan oleh penikmat nya. Peredaran rokok dapat mencapai Miliaran perhari sehingga Rokok menjadi salah satu sumber pendapatan negara dari pajak yang disebut Cukai.

Namun di kota Rokok tanpa Cukai atau Rokok yang di jual tanpa dibebankan pajak terlebih dahulu marak dan dijual bebas, seolah-olah Batam bukan bagian dari Negara Republik Indonesia yang menganut negara hukum.

 Padahal negara sudah punya instrumen penegak hukum di bidang Pajak Cukai Rokok yaitu Ditjen Bea Cukai yang merupakan  bagian dari kementrian keuangan RI.

Sangat disayangkan kinerja Bea Cukai Batam dipertanyakan, karena selama bertahun-tahun Rokok Tanpa Cukai ( Rokok Ilegal) melenggang tanpa merasa bersalah di kota Batam dan Kepri, hal ini terjadi ditengarai karena buruknya kinerja Aparat dari Bea Cukai Kepri Batam.

Salah satu merk Rokok Ilegal tanpa Cukai yang beredar luas di di Kepri dan Kota Batam adalah MANCHESTER

Team Wartawan Tiraskita.com yang mencoba bertanya kepada toko/kios yang menjual  Rokok Menchester  di Perumahan Permata Puri Kel. Buliang Batu Aji Kota Batam.
Penjaga Kioas yang meminta namanya tidak ditulis media mengatakan bahwa Rokok Manchester ini adalah rokok Impor dari luar negeri, makanya sangat laku keras karena murah. Ia menambahkan bahwa mereka mendapatkan Rokok ilegal ini dari sales dari Importir/agen  yang datang menawarkan kepada mereka. 

Mencermati Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai atau Rokok Ilegal yang sudah berlangsung secara terang-terangan beberapa tahun belakangan ini, tentu sangat merugikan negara karena adanya kehilangan pajak.

Pajak Rokok Impor sebesar 40% menjadi lahan basah dan ditengarai menjadi bahan bancakan bagi-bagi bagi Oknum Bea Cukai.

Sebagaimana Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 jelas melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya atau tanpa pita cukai, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum. 

Namun sangat disayangkan, pengawasan dan penindakan dari pejabat yang ditentukan oleh undang undang tersebut yakni Bea dan Cukai Kota Batam khususnya tidak serius dalam pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai itu.

Ditengarai peredaran Rokok Impor ilegal tanpa pita Cukai ini sengaja di biarkan oleh oknum dan pejabat Beacukai Batam, buktinya diwarung kaki lima di setiap pojok kota Batam sudah makin marak rokok tanpa pita cukai diperjualbelikan dengan bebas bahkan sudah menjamur hingga swalayan atau minimarket dengan berbagai jenis merek import seperti rokok Rexo, rokok Manchester, rokok Ray, rokok Rave dan lain sebagainya.

Wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi ke Bea Cukai Kota Batam tidak mendapatkan keterangan resmi karena kepala Bea Cukai sulit ditemui dan humas nya juga tidak bersedia di temui dengan alasan sibuk. ( Risma*- bersambung)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 05 Desember 2022 - 08:30:01 WIB
    Kabar Baik! Upah Minimum di Sini Tembus Rp 5,1 Juta/Bulan
    Selasa, 15 September 2020 - 13:09:50 WIB
    MOI Jatim: Tak Ada Syarat Verifikasi Dewan Pers untuk Kerjasama Pemda
    Selasa, 21 September 2021 - 15:20:57 WIB
    Danlanud S Sukani Mendampingi Pangkoopsau I Tinjau Serbuan Vaksinasi Buat Masyarakat Majalengka
    Senin, 22 Juni 2020 - 19:50:26 WIB
    PROGRAMA RIAU HIJAU
    Perhutanan Sosial Masih Rendah, Gubri Minta OPD Kejar Persoalan Lingkungan Dan Hutan
    Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:39:21 WIB
    Studi Komparasi : Banmus DPRD Jabar Sebut Pengambilan Keputusan Banmus DPRD Jateng Lebih Ringkas
    Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:45:36 WIB
    Pembangunan relokasi RTLH TMMD 116 Kodim 0319/Mtw Terus dikebut
    Minggu, 14 Februari 2021 - 14:23:11 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Dugaan Korupsi Massal Belum Terungkap, Formasi Riau Angkat Bicara
    Rabu, 22 Juli 2020 - 09:11:46 WIB
    Ahmad Yuzar ; MUI sebagai Tauladan, Menjaga Agama dan Melayani Umat
    Kamis, 26 Maret 2020 - 12:49:15 WIB
    Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI)
    Pernyataan Sikap HIMNI “Bersatu Cegah Penyebaran Virus Covid-19â€
    Minggu, 22 November 2020 - 13:26:15 WIB
    Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bandung Barat Memprihatinkan
    Rabu, 19 Mei 2021 - 08:33:08 WIB
    Pelaku UMKM Masih Terkendala Perizinan, Komisi II Dorong Pemprov Jabar Fasilitas Terpadu
    Senin, 28 Juni 2021 - 15:09:51 WIB
    Ingat! Tak Boleh Olahraga Berat Usai Donor Darah, Belajar dari Musibah Kapolres Minahasa
    Rabu, 17 Maret 2021 - 20:05:42 WIB
    Pemkot Gelar Pelatihan Peningkatan Kader Jumantik di Tingkat Kelurahan
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:13:09 WIB
    Tahun 2022, Pembangunan Jaringan Air Minum berkapasitas 1000 Liter/detik dimulain
    Sabtu, 18 Juli 2020 - 18:43:16 WIB
    Halim - Konferensi Dapat Rekom PDI Perjuangan, Siap Hilangkan Kemiskinan Di Kuansing
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved