Sabtu, 25 Maret 2023  
 
Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM

ZAI | Serba-Serbi
Senin, 30 Januari 2023 - 14:02:28 WIB

Dpp1
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Senin.
Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP GPSH) protes keras Polda Jawa Barat. Protes keras GPSH itu terkait dikeluarkannya status tersangka kepada Raden Deddi Dirja warga Cimahi, Jabar, yang tidak jelas dasar hukumnya.

Menurut Ketua Umum DPP GPSH H. M. Ismail, SH, MH bahwa R Dirja dituduh polisi memalsukan Warkah sebagai bukti kepemilikan tanah warisan turun temurun yang dikuasai Ahli Waris sejak ratusan tahun lalu itu. Padahal pada kenyataannya tiga orang Kepala Desa yang pernah dan satu diantaranya masih bertugas di daerah itu menyatakan bahwa tanah itu milik dari R Dirja bersama ahli waris lainnya.

” Sudahlah Polisi jangan buat buat alibi yang tidak ada dasar hukumnya lagi. Modus dan cara cara ortodok polisi mengkriminalisasi warga negara seperti itu harusnya segera dihentikan. Jika kriminalisasi ini dibiarkan terus berlangsung artinya penyidik di Polda Jabar masih ada yang tidak patuh pada semangat TRIBRATA & PRESISI Kapolri Jendral Listyo yang sedang dikobarkan terus menerus,” tegas Ketua Umun DPP GPSH H. M. Ismail, SH, MH Senin (30/1/2023) di Jakarta.

Meskipun GPSH baru sehari menerima Surat Kuasa langsung lakukan koordinasi dengan pihak Polda. Dalam waktu singkat GPSH melihat banyak kejanggalan kejanggalan keluarnya penetapan terdangka kepada klien nya. Oleh karena itu meskipun klien nya dianggap tidak mampu untuk kawal perkara ini DPP GPSH menurunkan hampir selusin Advokat senior. Antara lain tercatat nama : H. M. Ismail, SH, MH, Brigjen (Purn) TNI Erling Riyadi, S. IP, SH, MH, DR. Moh Yuntri, SH, MH, Hj. Emi Rahmiyati, SH, Elis Rahayu, SH. I, M.Si, M. Pd, Drs. Antoni Amir, SH, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, Mustaris Tanjung, SH, MH, Doni Arianto,SE,MM.

Pada bagian lain Ismail mengaku pihaknya tetap terbuka dan menunggu upaya agar perkara ini berjalan lurus, adil dan benar. Selama ini menurut keterangan R Dirja pihaknya belum pernah sekalipun diundang gelar perkara. Oleh karena itu GPSH desak Ditreskrimum Polda Jabar adakan Gelar Perkara. Hal inipun sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 Pasal 15 tentang management Penyidikan Tindak Pidana berbunyi : Gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyidikan. Di dalam Gelar Perkara itupun nantinya harus melibatkan semua pihak terkait, serta menghadirkan Pelapor, Terlapor serta saksi saksi dalam perkara ini.

Menurut Advokat Brigjen (Purn) Erling Riyadi, S. IP, SH, MH bahwa apa yang dialami klien nya ini adalah modus gerombolan mafia tanah di back up atau patut diduga bekerja sama dengan penyidik. Karena dengan mudahnya penyidik tetapkan tersangka kepada pemilik tanah berdasarkan bukti yg syah diperkuat dg keterangan Lurah berdasarkan buku girik/ leter C yg ada dikelurahan.Sesuai ketentuan peraturan kapolri no 14 tahun 2012 ttg manajemen penyidikan tindak pidana dengan tegas dalam pasal 15 menentukan bahwa gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidik polri dg menghadirkan pihak pelapor dan terlapor dan ini belum dilakukan oleh peyidik Polda Jabar.

Informasi hub :
H. M. Ismail, SH, MH.
HP / WA : 0852.1547.5999.
E-mail : ismaillawfirm09@gmail.com.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
  • Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  • Babinsa Koramil 0624-08/Ciparay Tangkap Pelaku Curanmor
  • Sentra Gakkumdu Bengkalis Coffe Morning Bersama Insan Pers, Bangun Kolaborasi Pemilu 2024
  • Mantap... Cegah Abrasi Pantai, Lanud Maimun Saleh Tanam Bibit Mangrove
  • Sambut HUT ke-77 TNI AU, Lanud Mus Gelar Karya Bakti
  • Raih Penghargaan Adipura, Bupati Rohil Apresiasi Dis LH
  • Bupati Pelalawan H. Zukri Hadiri Peresmian Listrik
  •  
     
     
    Selasa, 14 Januari 2020 - 07:09:58 WIB
    Riau Darurat Gelper
    Soal Judi Gelper, Kapolres Kampar Tegas Perintahkan Berantas
    Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:36:40 WIB
    ADVERTORIAL
    Alhamdulillah, Pasien Covid-19 Terakhir Dirawat di Inhil Sembuh
    Rabu, 23 Februari 2022 - 09:23:29 WIB
    Pusdiklatpassus Kopassus Ajak PWI Jabar Canangkan Zona Integritas
    Selasa, 14 Juli 2020 - 11:25:27 WIB
    Tahun Depan Pemda Kampar Agarkan Rp 21 Milyar Untuk Pelayanan Kesehatan
    Rabu, 17 Maret 2021 - 09:53:48 WIB
    Oknum Polisi Pangkat Kompol Bawa 1 Kg Shabu Begitu Ditangkap Meninggal
    Selasa, 31 Desember 2019 - 09:43:05 WIB
    Presiden Jokowi Berang, BumDes Banyak Mangkrak
    Kamis, 17 Februari 2022 - 12:53:09 WIB
    Untung Ratusan Juta, Komplotan Pencuri Uang Modus Ganjal ATM Diringkus Polisi
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:58:08 WIB
    LAWAN COVID-19
    Angkut Penumpang Lagi, Garuda Indonesia Terapkan Prosedur Ketat
    Kamis, 02 Juli 2020 - 19:13:49 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    TNI - POLRI Bersinergi Kawal Penyaluran BLT-DD Di Wilayah Teritorial Koramil 03/Idanogawo
    Jumat, 25 Februari 2022 - 13:36:21 WIB
    Menkeu: Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Januari Capai Rp54,92 Triliun
    Sabtu, 18 Juli 2020 - 18:43:16 WIB
    Halim - Konferensi Dapat Rekom PDI Perjuangan, Siap Hilangkan Kemiskinan Di Kuansing
    Rabu, 20 April 2022 - 10:39:05 WIB
    Lanud S Sukani Laksanakan Peringatan Nuzulul Qur'an 1443 H
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 09:13:08 WIB
    Pemprov Riau Buka Keran Investor untuk Garap Batubara Kalori Rendah
    Sabtu, 26 Juni 2021 - 23:28:10 WIB
    Pemkab Bersama Polres Sergai Kembali Gelar Vaksinasi Massal, Masyarakat Sangat Antusias
    Selasa, 01 Februari 2022 - 22:24:40 WIB
    Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani Bangun GOR Berkapasitas 1.000 Orang di Barus
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved