Kah | Serba-Serbi Senin, 10 Oktober 2022 - 07:45:04 WIB
Ismail
TERKAIT:
PERS REALESE :
Jakarta, Senin.
Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP GPSH) mempertanyakan kenapa Mentri BPN lambat gebug & copot oknum oknum BPN Karang Asem,Provinsi Bali yang diduga termasuk dalam "gerombolan mafia tanah ". Hal itu perlu dipertanyakan DPP GPSH mengingat terkait perkara perampokan 4 (empat) hektar tanah milik rakyat kecil I Ketut Rasih dan I Made Rusdiana yang dilaporkan DPP GPSH beberapa bulan lalu belum ada tindakan dari Mentri BPN. Padahal Wakil Menteri BPN Raja Juli Antoni sudah datang ke lokasi namun sampai saat ini tidak ada langkah signifikan lainnya yang akan ditempuh Kementrian BPN.
"Lelet, lambat, lambat sekali penanganannya. Kami khawatir jika gerombolan mafia tanah ini belum juga diusir dari jajaran Kementrian BPN Pusat, sehingga mereka masih bisa mengatur orang orang baik di Kementrian. Jika Pak Mentri Hadi Tyahyanto dan Bang Raja Juli Antoni sebagai WakiL Mentri BPN kerjanya lambat dan tidak tegas maka diprediksi nasibnya akan kena resufle lagi, "ujar Ketua Umum DPP GPSH H. M. Ismail, SH, MH, Senin (10/10/2022) di Jakarta.
Terkait kasus tanah di Karang Asem Baki dijelaskan oleh H. M. Ismail bahwa awalnya sekitar tahun 1970 tanah milik Kakek dari I Ketut Rasih dan I Made Rusdiana luasnya 122.600 m2 (Seratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Meter Persegi). Tapi aneh pada 25 Novembet 2021 keduanya ajukan pengukuran tanah seluas 4.000 m2 (Empat Ribu Meter Persegi) BPN karang Asem Bali dan baru dapat jawaban 6 (enam) bulan kemudian tepatnya 11 April dan 26 April 2022. Keduanya dapat jawaban melalui Kasie Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Karang Asem, Prov Bali, Made Widiartana bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses oleh karena OVERLAP dan sudah ada sertifikat atas nama orang lain. Dan anehnya lsgi pemilik. sertifikat yang memakai tanah milik keduanya itu dirahasiakan. Tidak ada keterbukaan dari pihak BPN Karang Asem Bali.
Oleh karena itu menurut Ketum DPP GPSH H. M. Ismail, SH, MH sudah layak dan sudah saatnya oknum oknum yang terlibat dalam mata rantai getombolan mafia tanah di Kabupaten Karang Asem Provinsi Bali ini di gebug, di copot dan dipenjarakan. Sebaliknya pihak Kementrian BPN juga jangan lambat, jangan ragu ragu dan jangan takut ambil putusan untuk penjarakan oknum oknum BPN yang jadi kaki tangan gerombolan mafia tanah.
"Kasus kasus tanah berskala kecil saja masih ratusan ribu yang belum tertangani, padahal kasus kasus besar berskala puluhan ribu hektar juga tengah menunggu kehebatan Pak Mentri dan Bang Raja Juli Antoni Wakil Mentri. Saya khawstir Yang Mulia Presiden Jokowi tidak puas, lantas mengganti kembali susunan Mentri Mentrinya, " Ismail mengingatkan.