Sabtu, 27 April 2024  
 
7 Tahun Harta Gono Gini Tidak Dibagi, Martin Marthahan Purba, Digugat Oleh Mantan Istrinya

Kah | Serba-Serbi
Kamis, 25 Agustus 2022 - 09:01:33 WIB

Riswan
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru,- Harta Gono Gini merupakan harta bersama yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan.
Dan apabila terjadi perceraian maka seluruh harta Gono gini maupun hasilnya wajib dibagi dua.


dan apabila salah satu pihak memindah tangankan maka harus meminta izin  persetujuan dengan di buktikan pembubuhan tanda tangan menurut hukum yang berlaku dari pihak yang satunya.

Pernikahan antara Sri Yulinar Silitonga dengan Dr. Martin Marthahan Purba telah resmi cerai, namun masih menyisakan masalah harta Gono gini.

Menurut penuturan Ibu Sri kepada media ini bahwa Perkara Perceraiannya dengan mantan suami telah  putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015. Namun hingga 7 tahun berlalu mantan suaminya belum memberi bagian harta Gono gini kepadanya.

"Saya dan  Dr. Martin Marthahan Purba, SH., MH
Menikah pada 29 Mei 2006 lalu cerai dan di putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015," ucapnya. 

"Setelah kami bercerai, semua harta gono-gini kami dikuasai oleh mantan suami saya,  belum ada pembagian harta Gono gini, bahwa untuk uang sekolah 3 anak kami saya yang membiayai semua," tambah nya.

Ia menuturkan bahwa selama menikah, memiliki  beberapa harta Gono gini.

"Kami  punya harta Gono gini, berupa kebun sawit sekitar 106ha, Rumah di jalan Kapau Sari, Ruko 4 pintu di jalan Tidar, selanjutnya harta bergerak berupa 1 Unit Mobil Pajero sport, 1 Unit Mobil Calya, 1 Unit mobil Pick up, 1 Unit mobil truk coldiesel, 2 unit sepeda motor Vario, semua harta ini masih dinkuasai oleh mantan suami saya," papar Sri.

Ia menambahkan bahwa dari hasil perkebunan sawit yang seluasnya  106 Ha, pun tidak di bagi sama sekali kepada saya dan anak-anaknya selama 7 tahun ini.

"Satu rupiahpun tidak diberi atau dibagi kepada saya maupun kepada ke 3 anak-anak yang tinggal bersama saya, jangankan hasil panen kebun kelapa sawit di beri, kebutuhan atau biaya hidup ke-3 anak saja satu rupiahpun tidak di berikan kecuali 6 bulan pertama  berturut-turut setelah bercerai," tegas nya.

Martinus Zebua Kuasa Hukum Sri mengatakan bahwa Gugatan sudah di daftarkan di PN Pelalawan pada tanggal 22 Agustus 2022 dan sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022 ini, kita harapkan agar hak dari Ibu Sri dapat di berikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI.

" Kita sudah mendaftarkan Gugatan di PN Pelalawan, sidang pertama 14 September ini," ucap Zebua Rabu, 24/08.( Riswan)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 27 Desember 2019 - 13:02:39 WIB
    Warga Sukajadi Tunggu Kedatangan Asri Auzar
    Proyek IPAL Merugikan Warga
    Rabu, 20 Desember 2023 - 11:23:04 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon bersama Masyarakat Bersihkan Sampah di Lingkungan
    Minggu, 07 Mei 2023 - 20:07:42 WIB
    Ciptakan Rasa Aman di Perbatasan, Satgas Yonarmed 5/Pancagiri Gelar Patroli Gabungan
    Jumat, 11 Juni 2021 - 08:59:30 WIB
    kegiaatan LAN 2021
    Audensi dengan LAN Pelalawan, Bupati Zukri Akan Bangun Tempat Rehabilitasi Narkoba di Pelalawan
    Senin, 07 November 2022 - 13:35:48 WIB
    Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Lima Tokoh, Ini Nama-namanya
    Rabu, 01 Juli 2020 - 22:06:33 WIB
    HUT Polri ke-74
    Kapolri Minta Maaf Kepada Masyarakat bila Kinerja Polri Belum Maksimal
    Rabu, 13 April 2022 - 21:28:35 WIB
    Danlanud S Sukani, Bersama Forkopimda Turut Sambut Kunker Presiden Di Cirebon
    Sabtu, 05 Juni 2021 - 09:10:58 WIB
    Hadiri Pelantikan Pengurus PCNU Sergai, Bupati Darma Wijaya : " Muliakan Para Ulama "
    Senin, 09 November 2020 - 17:38:53 WIB
    Berulang-ulang Selama Setahun Perkosa Putri Kandung, Ayah di Simalungun Diancam 15 Tahun Penjara
    Kamis, 28 April 2022 - 13:04:11 WIB
    DPRD Jabar Daerah Pemilihan XV Melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    Rabu, 07 Juli 2021 - 11:32:58 WIB
    Sektor Pendidikan Tinggi Jadi Prioritas Vaksin Covid-19
    Selasa, 12 Januari 2021 - 23:17:49 WIB
    Tiga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi
    Jumat, 04 Juni 2021 - 09:29:22 WIB
    Komisi II Sebut Sejumlah Faktor Penyebab Belum Optimalnya Potensi Kelautan dan Perikanan Jabar
    Jumat, 04 November 2022 - 11:13:33 WIB
    Menperin Sebut Indonesia Siap Larang Ekspor Silika
    Jumat, 17 April 2020 - 19:17:03 WIB
    Nara Pidana Asimilasi Mendapatkan Kartu Prakerja
    Gubernur Arinal Serahkan Kartu Prakerja Tahap Pertama Program Asimilasi Kemenkumham
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved