Minggu, 28 Mei 2023  
 
7 Tahun Harta Gono Gini Tidak Dibagi, Martin Marthahan Purba, Digugat Oleh Mantan Istrinya

Kah | Serba-Serbi
Kamis, 25 Agustus 2022 - 09:01:33 WIB

Riswan
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru,- Harta Gono Gini merupakan harta bersama yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan.
Dan apabila terjadi perceraian maka seluruh harta Gono gini maupun hasilnya wajib dibagi dua.


dan apabila salah satu pihak memindah tangankan maka harus meminta izin  persetujuan dengan di buktikan pembubuhan tanda tangan menurut hukum yang berlaku dari pihak yang satunya.

Pernikahan antara Sri Yulinar Silitonga dengan Dr. Martin Marthahan Purba telah resmi cerai, namun masih menyisakan masalah harta Gono gini.

Menurut penuturan Ibu Sri kepada media ini bahwa Perkara Perceraiannya dengan mantan suami telah  putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015. Namun hingga 7 tahun berlalu mantan suaminya belum memberi bagian harta Gono gini kepadanya.

"Saya dan  Dr. Martin Marthahan Purba, SH., MH
Menikah pada 29 Mei 2006 lalu cerai dan di putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015," ucapnya. 

"Setelah kami bercerai, semua harta gono-gini kami dikuasai oleh mantan suami saya,  belum ada pembagian harta Gono gini, bahwa untuk uang sekolah 3 anak kami saya yang membiayai semua," tambah nya.

Ia menuturkan bahwa selama menikah, memiliki  beberapa harta Gono gini.

"Kami  punya harta Gono gini, berupa kebun sawit sekitar 106ha, Rumah di jalan Kapau Sari, Ruko 4 pintu di jalan Tidar, selanjutnya harta bergerak berupa 1 Unit Mobil Pajero sport, 1 Unit Mobil Calya, 1 Unit mobil Pick up, 1 Unit mobil truk coldiesel, 2 unit sepeda motor Vario, semua harta ini masih dinkuasai oleh mantan suami saya," papar Sri.

Ia menambahkan bahwa dari hasil perkebunan sawit yang seluasnya  106 Ha, pun tidak di bagi sama sekali kepada saya dan anak-anaknya selama 7 tahun ini.

"Satu rupiahpun tidak diberi atau dibagi kepada saya maupun kepada ke 3 anak-anak yang tinggal bersama saya, jangankan hasil panen kebun kelapa sawit di beri, kebutuhan atau biaya hidup ke-3 anak saja satu rupiahpun tidak di berikan kecuali 6 bulan pertama  berturut-turut setelah bercerai," tegas nya.

Martinus Zebua Kuasa Hukum Sri mengatakan bahwa Gugatan sudah di daftarkan di PN Pelalawan pada tanggal 22 Agustus 2022 dan sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022 ini, kita harapkan agar hak dari Ibu Sri dapat di berikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI.

" Kita sudah mendaftarkan Gugatan di PN Pelalawan, sidang pertama 14 September ini," ucap Zebua Rabu, 24/08.( Riswan)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Resmi Dibuka Oleh PJ.Walikota, Suargaloka Tempat Hewan Terlantar
  • Pembangunan relokasi RTLH TMMD 116 Kodim 0319/Mtw Terus dikebut
  • Potret kedekatan Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw dengan Keluarga Asuh
  • Mantap, Olahraga Bersama Membangun Sinergitas TNI-POLRI di Kep Mentawai
  • Milad dan Wisuda YP Islam Almuhsinin Rimba Melintang dihadiri Wabup Rohil
  • Penilaian kinerja Kab/Kota dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi percepatan penurunan stunting
  • Pengukuhan Pengurus PPI Riau, Gubri Berharap Kolaborasi Periset untuk Kemajuan Daerah
  • Mantap, Katim Wasev Mabes TNI AD TMMD ke 116 Bagi Sembako Jalin Tali Asih
  • Kodim 0620/Kab Cirebon Gelar Karya Bakti di Desa Kedongdongkidul
  •  
     
     
    Minggu, 20 Desember 2020 - 18:46:09 WIB
    Uu Ruzhanul Tinjau Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bogor
    Minggu, 08 Desember 2019 - 23:16:39 WIB
    Ratusan Masyarakat Nias Sangat Antusias Pada Penempatan Gedung Gereja BNKP Resort 57 Rantau Kasai.
    Senin, 06 Juli 2020 - 07:49:59 WIB
    Pangandaran Diminta Tetap Waspada terhadap Ancaman COVID-19
    Senin, 02 Desember 2019 - 14:25:02 WIB
    BREAKING NEWS: Dewan Pers Tegaskan Tidak Ada Surat Edaran ke Pemda
    Senin, 20 September 2021 - 15:28:19 WIB
    Dandim 1007/Banjarmasin Berikan Arahan Kepada Petugas Pelacakan Kontak/Tracer Kota Banjarmasin
    Kamis, 03 November 2022 - 08:44:12 WIB
    Ulah Putin Membuat Kenaikan Harga CPO Semakin Liar
    Selasa, 05 Januari 2021 - 12:08:17 WIB
    Terima Uang dari Kontraktor Proyek SPAM, Pegawai Kementerian PUPR Mengaku Khilaf
    Rabu, 07 Oktober 2020 - 14:40:34 WIB
    Pasutri Kecelakaan di Batanghari, Megawati Tewas Ditempat, Supir Truk Tangki BH 8045 Lari
    Senin, 01 Maret 2021 - 23:23:45 WIB
    Bupati dan Wakil Bupati Sergai Terpilih Resmi Dilantik
    Kamis, 30 Desember 2021 - 09:08:45 WIB
    Tantang Pendidikan Dimasa Pandemi Covid
    Selasa, 06 April 2021 - 14:58:45 WIB
    Lantik 53 Orang Pejabat Fungsional Tertentu,
    Plt. Walikota Minta ASN Terus Berinovasi dan Meningkatkan Kapasitasnya
    Senin, 01 Maret 2021 - 10:27:14 WIB
    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
    Minggu, 14 Mei 2023 - 13:19:56 WIB
    PPP Bengkalis Daftarkan Bacaleg Ke KPU, Lengkap dan Diterima
    Senin, 31 Mei 2021 - 19:55:37 WIB
    Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 Dengan Prokes Ketat
    Kamis, 14 Januari 2021 - 07:28:08 WIB
    Jabar Bersatu Sukseskan Program Vaksinasi COVID-19 di Indonesia
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved