Pengusaha Kayu Arang di Sungai Sembilan Kota Dumai Tak Tersentuh Hukum
Zai | Serba-Serbi Minggu, 17 Juli 2022 - 14:06:05 WIB
hu
TERKAIT:
Dumai, Maraknya kegiatan kayu arang ilegal di kecamatan Sungai sembilan yang di mana bahan baku kayu arangnya menggunakan kayu bakau masih menjamur.
Padahal Hutan Bakau dilindungi dan dilarang untuk di ambil atau ditebang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sangat jelas Hutan Bakau dilindungi dan dalam hal ini pengawasan dilakukan oleh dinas Kehutanan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun para pengusaha dapur arang tersebut terkesan mengangkangi undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut.
Pantauan media ini di lokasi, hingga saat ini pengiriman kayu arang dari Kota Dumai ke luar kota Dumai yang di mana diduga tidak memiliki surat izin jalan dan diduga izin usahanya tidak jelas masih lancar-lancar saja.
Saat tim media mendapatkan informasi dari beberapa narasumber warga tempatan 16 Juli 2022 pukul 14:20 wib, bahwa kayu arang tersebut dikelola di daerah jalan panglong arang kecamatan Sungai sembilan Kota Dumai.
Kemudian tim media juga menanyakan siapa pemilik kayu arang yang hendak dimuat ke mobil L300 warna merah kepada anggota yang sedang memuat kayu arang tersebut.
Salah satu anggota yang memuat kayu arang itu pun mengatakan bahwa barang tersebut milik pengusaha berinisial EL dan dijual kepada pengusaha berinisial IJ.
"Arang ini milik berinisial EL bang, dan di jual ke pengusaha yang berinisial IJ,
Jadi IJ lah Yang menampungnya bang," paparnya.
Seraya ia mengakui bahwa benar bahan kayu Arangnya dari Hutan Bakau.
"Iya bang kayu orang ini dari kayu bakau bang, yang dimuat dari kapal pompong dan di bakar menjadi kayu arang," Ujar salah satu anggota yang sedang memuat kayu arang tersebut sambil mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis.
Setelah mendapatkan keterangan dan informasi terkait kayu bakau yang dikelola menjadi kayu arang tersebut.
Kemudian salah satu tim media menghubungi pemilik kayu arang yang berinisial EL via telepon.
Dan menurut keterangan dari EL menjelaskan bahwa dia tidak main kayu arang lagi.
"Saya tidak main kayu orang lagi Pak, itu kayu arang punya orang tuh pak, tak tahu entah siapa yang punya itu, yang jelas saya tidak main kayu Arang lagi, karena pening main kayu arang ini.
",Ujar EL mengelak disebut pemilik Kayu Arang.
Ada apa EL tidak mengakui kepada tim media, bahwa dirinya masih bermain kayu arang??
Sementara dengan penjelasan dari salah satu anggota pemuat kayu arang mengatakan bahwa kayu arang yang sedang dimuatnya itu adalah milik EL.
Sungguh-hal ini sangat menjadi bahan pertanyaan yang harus diungkap Aparat penegak hukum.
"Harapan kami kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), aparat penegak hukum (Polres Dumai), dan Mabes Polri, dan Polisi Kehutanan, untuk segera mengusut siapa saja pengusaha dapur arang yang berada di kecamatan Sungai Sembilan itu," ucap warga yang tdk bersedia dituliskan namanya. (S.Roni)