Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Kasus Peristiwa Tindak Pidana di Apartemen Grand Center Point, Vonis Tertunda Hingga 4 Kali Sidang ?

Zai | Serba-Serbi
Rabu, 25 Mei 2022 - 10:57:01 WIB

serbaserbi
TERKAIT:
   
 
Kasus Peristiwa Tindak Pidana di Apartemen Grand Center Point, Vonis Tertunda Hingga 4 Kali Sidang ?

BEKASI - FWJ BEKASI | Sosok perempuan tangguh, Kurniatullah Yudaningtyas (58) selaku eks sekretaris yang mengawali Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) awal berdiri Center Point di tower A dan B yang tidak menerima honor/gaji sama Sekali, yang kini telah berganti nama menjadi Apartemen Grand Center Point Margajaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Sosok inilah yang akan membongkar kebobrokan oknum manajemen di tubuh P3SRS, dalam Perkara Nomor : 756/Pid.sus/2021/PN Bks. Sidang Ke-20 merupakan sidang lanjutan terkait vonis  (putusan hakim) yang menyita perhatian karena sedikit unik, pasalnya hingga sudah ke empat (4) kali sidang selalu diundur. Kinerja dan kemungkinan obyektifitas seorang hakim patut dipertanyakan.

Saat persidangan pertama tidak dihadiri terdakwa, sidang kedua alasan terdakwa Sakit, sedangkan ketiga Hakim justru yang beralasan sakit dan hingga saat memasuki sidang putusan keempat hakim beralasan berbarengan agenda persiapan umroh.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dijadwalkan ketok palu vonis terkait kasus antara oknum pengelola P3SRS dan penghuni apartemen grand Center Point, dalam persidangan yang digelar diruang sidang Sari II, PN Kota Bekasi.

Sidang yang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Lantai dua tersebut ternyata vonis kembali mengalami penundaan. Adapun alasan tunda vonis yang disampaikan bahwa hakim ketua sedang menjalankan persiapan ibadah umroh ke tanah suci.

Menurut Kurniatullah Yudaningtyas penghuni apartemen Grand Center Point sebagai pelapor/korban dibuat kecewa. "Sudah empat kali vonis terhadap terdakwa (ZH) ditunda, dengan hakim Sofia yang mulia ini," ujarnya ketus saat meninggalkan ruang sidang pada, Selasa (24/05/2022) siang.

Menurutnya, bahwa alasan yang digunakan selama ini adalah berhubungan dengan terdakwa dan sang hakim.

"Penundaan vonis pertama adalah ketika terdakwa sakit, kedua terdakwa belum siap, ketiga ketua hakim sakit dan  keempat (hari ini, Selasa 24 Mei) ketua Hakim melakukan pelaksanaan umroh, jadi sudah sebanyak empat kali terkait sidang vonis PN Kota Bekasi ditunda," ungkapnya.

Kronologi kasus ini adalah terkait kasus bermuatan pelanggaran norma-norma  kesusilaan antara saksi korban yaitu Kurniatullah dengan terdakwa berinisial "ZH". Awalnya mereka berteman sebagai layaknya tetangga di apartemen Grand Center Point.  Berangkat dari tindakan tak patut dari koordinator pengelola inisial "ZH" inilah hingga terjadi perbuatan pelanggaran asusila melalui media aplikasi whatapps yang dilakukan "ZH" terhadap Kurnia.

Jalur hukum menjadi solusi atas pelecehan harga diri seorang penghuni apartemen Grand Center yang berstatus ibu rumah tangga baik-baik yang telah dikaruniai dua orang putri remaja tersebut, akhirnya berlanjut ke meja hijau melalui proses hukum dengan perjalanan yang cukup panjang.

Terkait dengan penundaan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi ditangggapi oleh advokat (pengacara) Mohamad Rizki, SH, MH dari Law Firm MOHAMAD RIZKI & ASSOCIATES Advocates and Legal Consultants selaku penasehat hukum Kurniatullah.

"Berawal dari penangguhan penahanan terdakwa saudara "ZH" saat di Polres lantas penangguhan saat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi hingga di PN Kota Bekasi, semestinya ada rentang waktu penangguhan penahanan terhadap terdakwa," ungkap Rizki.

Vonis ditunda hingga empat kali penundaan, lanjut Lawyer Rizki, bisa berdampak pada etika profesi. "Hakim semestinya obyektif dan adil sebagai wakil Tuhan bagi masyarakat pencari keadilan di Indonesia," pungkas Lawyer Rizki tanggapi kejanggalan yang dialami klien-nya, dalam kasus yang terjadi dan menimpa penghuni apartemen Grand Center Point itu.(*/dok-ist./hms-fwj/bks-red)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Minggu, 23 Mei 2021 - 19:25:27 WIB
    Upaya Putuskan Mata Rantai Corona, Pemkab Kampar Turunkan Team Yustisi
    Sabtu, 01 Agustus 2020 - 15:33:22 WIB
    PT. MUP Gaji Karyawan Dibawah UMK
    Karyawan PT MUP Menjerit Gajinya Dibayarkan Jauh Dibawah UMK
    Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:52:16 WIB
    Pemkab Kampar Matangkan Persiapan Pembinaan Enam Desa Melalui P2WKSS
    Rabu, 01 Juli 2020 - 16:17:46 WIB
    Melalui Sungai, Anggota TNI Bersama Warga Teluk Kiambang Angkut Bahan Material TMMD
    Senin, 24 Mei 2021 - 17:17:12 WIB
    Polda Banten Berikan Tali Asih Kepada Warga Cibaliung
    Senin, 04 Desember 2023 - 09:10:30 WIB
    KPK Menyebut Wahyu Purwanto Adik Ipar Jokowi Terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 08:48:58 WIB
    Tim Sosialisasi Binpers TNI AU Kunjungi Lanud Sugiri Sukani
    Minggu, 07 Februari 2021 - 08:33:40 WIB
    Ridwan Kamil: PPKM Efektif, Tingkatkan Kedisiplinan Warga
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:05:16 WIB
    Pemetaan Desa Berbasis Partisipatif, Azwan : Seluruh Program Kegiatan Berbasis Data
    Selasa, 26 April 2022 - 19:46:00 WIB
    Pemko Gelar Takbiran di Masjid Paripurna, Pawai Obor Diizinkan
    Sabtu, 12 Juni 2021 - 14:53:06 WIB
    Terima Bantuan PON
    Gubri: Semangat Ditingkatkan Dengan Latihan Maksimal
    Selasa, 08 November 2022 - 14:47:30 WIB
    Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Diseminasi Layanan Legalisasi Apostille
    Senin, 05 Juni 2023 - 14:25:15 WIB
    Milad FKIP UIR ke-41 Usung Semangat Bersama Maju dan Mendunia
    Kamis, 10 November 2022 - 14:09:19 WIB
    Menteri Yasonna Serahkan Laporan HAM Nasional ke PBB di Jenewa
    Kamis, 18 Agustus 2022 - 09:01:01 WIB
    Sidang Bersama DPR R I Dan DPD R I Tahun 2022
    Rapat Paripurna: Mendengarkan Pidato Presiden R I, Pada Sidang Tahunan MPR R I
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved