Jum'at, 29 Maret 2024  
 
H. Refayendi Mantan Ketua REI Riau Akhirnya Menguasai Penuh Atas Tanahnya yang Selama ini Bersengket

Zai | Serba-Serbi
Kamis, 12 Mei 2022 - 21:09:38 WIB

tanah
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru - Meski sempat dikuasai Rostiati dan Rostilawati, tanah berukuran kurang lebih 2 hektare di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru akhirnya sah dimiliki Rifa Yendi.

Kepemilikan tanah ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru bedasarkan surat Nomor: 31/Pen.Pdt Eks-Pengosongan-Pts/2021 PN.Pbr.

Juru sita Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama personel Polresta Pekanbaru melakukan sita eksekusi terhadap tanah yang ada di Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Rabu, 11 Mei 2022.

"Tanah ini dulu kan dikuasai sama Hj Rostiati dan Rostilawati, namun setelah keluarnya putus PN Pekanbaru, akhirnya kita yang menang," ujar Rifa Yendi.

Pria yang akrab disapa Pak Haji ini mengaku sebagai pembeli yang memenangkan kasus tanah ini atas Rostilawati. Sehingga, dirinya berhak memiliki sebidang tanah yang ada di pinggir Jalan Rajawali Sakti tersebut.

"Tanah ini sudah ada sertifikat, surat-surat ada dan terbukti keabsahannya di PN. Jadi jika ada berita miring tentang tanah ini jangan hiraukan," terangnya.

Seperti yang dilansir dari media riauonline, Rifa Yendi juga mengatakan saat ini pemilik tanah sebelumnya Rostilawati ditetapkan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

"Kita meminta kepastian hukum akan kasus ini terutama kepada Polres. Kita berharap kepada penegak hukum," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, sebidang tanah di Rajawali Sakti disita eksekusi sehubungan telah keluarnya putusan dengan nomor 31/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2021/PN.Pbr tanggal 1 Desember 2021 yang dimenangkan oleh Rifa Yendi atas lawannya Rostiati dan Rostilawati.

Juru Sita PN Pekanbaru, Yanthi dan dua rekannya tampak di lokasi persoalan sebidang tanah tersebut untuk sita eksekusi.

"Kedua termohon tidak hadir dan tidak ada memberikan alasan apa-apa dengan pihak pengadilan," katanya.

Yanthi menerangkan, setelah dilakukan sita eksekusi selanjutnya juru sita PN Pekanbaru itu akan mendaftarkan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.

"Setelah ini selanjutnya menunggu arahan dari pemohon untuk memasukkan permintaan eksekusi pengosongan," sebutnya lagi.

Sementara itu Rifa Yendi mengatakan awal mula pembelian tanah terjadi pada tahun 1999 saat dirinya melakukan transaksi jual beli tanah dengan Siti Fauzian.

Setelah tanah jadi milik Rifa Yendi, tahun 2000 yang akrab dipanggil Pak Haji itu membangun pondasi di tanah tersebut.

"Kemudian beberapa tahun setelahnya pihak mereka (termohon) datang dengan rombongan untuk meminta foto copy surat tanah, berdasarkan foto copy itu mereka menggugat saya," sebut Pak haji.

Karena surat tanah tersebut beralamatkan di Kabupaten Kampar, Riau. Rifa Yendi mengaku heran dengan keputusan PN Pekanbaru yang pada saat itu menyetujui gugatan tersebut.

Kemudian dia melihat ada keganjilan di surat tanah yang ditunjukkan oleh termohon, karena di surat tanah tersebut register dan namanya terdapat perbedaan.

"Kesalahan itu saya laporkan secara pidana pemalsuan 363. Hampir 5 tahun setelah melapor, saya pergi lapor ke Mabes Polri, dalam jangka waktu 2 Minggu putusan gelar perkara dan P21," tutupnya.

(Zai)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Jumat, 21 Januari 2022 - 14:04:52 WIB
    Yayasan Milik Miliarder Ramai-Ramai Surati Jokowi
    Selasa, 07 Juni 2022 - 17:36:47 WIB
    Anggota Dprd Jabar Drs KH Tetep Abdulatip, 4 pilar Kebangsaan
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:16:25 WIB
    Terkait Upaya Memacu Pembangunan Kabupaten kampar
    Kampar Siapkan RC Untuk Kegiatan Bidang Cipta Karya Tahun 2021
    Kamis, 07 Oktober 2021 - 11:39:01 WIB
    Pimpinan Komisi II Tegaskan Belum ada Keputusan Tanggal Pemilu Serentak 2024
    Selasa, 15 November 2022 - 11:04:40 WIB
    Diduga Ada Rekayasa Progres Lapangan Agar Dana Bisa Dicairkan
    Proyek Pembangunan Tebing Sungai Di Kampar, Resmi Dilaporkan LSM ke Kejati Riau
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 14:39:39 WIB
    Pemkab Sergai - Deli Serdang dan Pemprovsu Siap Tingkatkan Sektor Wisata
    Kamis, 14 Januari 2021 - 23:04:52 WIB
    Bukan Plh Sekdaprov Pertama Divaksin, Tapi Danrem 031 Wirabima
    Senin, 10 Januari 2022 - 11:15:15 WIB
    KPK Sudah Buntuti Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sejak 2021
    Selasa, 06 Februari 2024 - 13:22:17 WIB
    Danrem 072/Pamungkas Hadiri Launching Program TNI AD Manunggal Air Tahun 2024
    Selasa, 17 Mei 2022 - 12:39:01 WIB
    Wali Kota Resmikan Rumah Tahfidz dan Unit Usaha FPRM di Rumbai
    Kamis, 09 September 2021 - 13:01:23 WIB
    Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Perkenalkan Budi Daya Kemiri Ke Masyarakat Perbatasan
    Rabu, 12 Januari 2022 - 00:00:00 WIB
    Curah Hujan Tinggi, Pemkab Rohil Gelar Apel Siaga Banjir
    Rabu, 10 Maret 2021 - 21:16:29 WIB
    Edi Rusyandi Sapa Masyarakat Melalui Reses
    Senin, 03 April 2023 - 10:47:52 WIB
    Sudah Dua Bulan Buat Pengaduan Namun Tak Ada Kepastian
    Diduga Abaikan Pengaduan Masyarakat, Warga Keluhkan Pelayanan Polsek Tenayan Raya
    Jumat, 17 Desember 2021 - 14:26:33 WIB
    Presiden Resmikan Bandara Ngloram di Blora
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved