“Pernyataan hotman paris tentang Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah tidak
">
Kamis, 25 April 2024  
 
Terkait Pernyataan Hotman Paris Hutapea, Ini Penjelasan DPN PERADI

kah | Serba-Serbi
Kamis, 21 April 2022 - 09:35:33 WIB

peradi
TERKAIT:
   
 
Siaran Pers DPN Peradi :

“Pernyataan hotman paris tentang Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah tidak benar, menyesatkan, melukai puluhan ribu Advokat Peradi serta diduga melawan hukum, dan diduga merupkan kebohongan publik karena Putusan tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap keabsahan Peradi dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan”

Dengan hormat,

Menanggapi pernyataan Hotman Paris yg menyatakan
peradi tdk sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum krn; Putusan MA tsb adalah tdk mempunyai implikasi hukum terhadap existensi Peradi dan kedudukan saya sebagai ketua umum peradi dgn alasan Sbb:

1. Bahwa perkara terjadi semasa peradi dipimpin fauzi Hasibuan sbg ketua umum periode 2015-2020, pada saat itu ada rapat pleno yg merubah AD peradi. Kemudian, Sdr.alamsyah merasa perubahan AD tsb tdk sah krn hanya dirubah dlm rapat pleno dan seharusnya melalui Munas Peradi. oleh krn itu Dpn peradi yg waktu itu dipimpin oleh Fauzi Hasibuan digugat oleh alamsyah, perkara tersebut berjalan di PN s/d tingkat MA. kemudian pada waktu perkara tersebut sedang berjalan, pada tahun 2020 dilaksanakan Munas peradi di Hotel Pullman Bogor dan pada munas tsb salah satu agendanya adalah perubahan AD. Akhirnya munas menyetujui perubahan anggaran Dasar dgn mengesahkan perubahan AD yg sebelumnya hanya di sahkan dalam Rapat pleno, sekarang menjadi  AD yg disahkan berdasarkan keputusan Munas. jd ada 2 ( dua) produk, yaitu perubahan AD yg hanya di putuskan dlm rapat pleno. dan satu lg perubahan AD yg sdh disahkan dlm Munas tahun 2020, dan dalam Munas tsb Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Peradi dgn perolehan suara lebih kurang 95% mengalahkan calon lainnya. Oleh krn itu seandainya benar putusan MA tsb membatalkan AD yg hanya diputuskan dlm rapat pleno maka  yg batal itu hanya AD yg dirubah dlm pleno tsb, sedangkan AD yg diputuskan dalam munas adalah tetap sah krn tdk termasuk AD yang di batalkan oleh Putusan MA tsb, karena memang AD hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dlm amar Putasan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022. Sehingga saya Otto Hasibuan adalah sah sbg ketua umum peradi, krn dipilih dlm Munas yg sah dan berdasarkan Anggaran dasar yg sah. sehingga Peradi yg saya pimpin adalah Peradi yg sah.
2. Selanjutnya sdr Alamsyah sendiri selaku penggugat telah mengakui dengan tegas, bahwa AD peradi yg telah di sah kan dlm Munas Peradi tahun 2020 tsb adalah sah, dan tidak akan melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022 tsb dan sampai saat ini sdr.Alamsyah tetap menjadi Anggota Peradi yg saya pimpin dan mengakui AD yg telah di sah kan dalam Munas Peradi tahun 2020. oleh sebab itu saya sdh meminta sdr.Asido Hutabarat selaku pengurus Peradi utk melakukan jumpa pers besok spy lbh jelas krn saat berita ini saya buat dan kirim dari dalam pesawat dlm perjalanan menuju New York. jd sekali lg saya tegaskan, pernyataan hotman paris adalah sangat ceroboh dan menyesatkan, dan melukai perasaan puluhan ribu anggota Peradi di seluruh Indonesia, khususnya para Advokat2 Muda.
3. Kepada Seluruh Advokat Peradi Di seluruh Indonesia, saya menyerukan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan pernyataan hotman paris tsb, dan tetap terus melakukan tugasnya sebagai Advokat sebagaimana harusnya. saya memastikan seluruh yg saya sampaikan diatas adalah benar dan sesuai dengan fakta, dan saya siap bertanggung jawab atas seluruh keterangan yg saya sampaikan.


sekian dan Terima kasih

Jayalah Advokat Peradi!
Single Bar is a Must!

Otto Hasibuan
Ketua Umum PERADI


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Rabu, 17 November 2021 - 21:48:15 WIB
    Kapolda Riau : Perambahan Hutan Pada Cagar Biosfer Adalah Tindak Kriminal Yang Harus Dihentikan
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:30:48 WIB
    Mendeteksi adanya Kasus Flu Burung, Israel Isolasi 244 Ribu Ayam
    Kamis, 13 Februari 2020 - 10:59:47 WIB
    Tewas Terjepit Crane
    Tidak Menggunakan Alat Pelindung Diri, Pekerja Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Tewas Terjepit Crane
    Kamis, 28 Mei 2020 - 16:32:38 WIB
    Dalam Kunjungan ke Temanggung, Pangdam IV Didampingi Danrem 072/Pmk
    Dalam Kunjungan ke Temanggung, Pangdam IV Didampingi Danrem 072/Pmk
    Minggu, 21 November 2021 - 11:57:37 WIB
    Polda Riau Bongkar Mafia Pembabat Hutan di Riau, Ini Pesan Anak Jendral ke Wartawan
    Jumat, 12 Februari 2021 - 11:00:30 WIB
    Mobilitas ASN Jabar Dibatasi Saat Libur Panjang Imlek
    Jumat, 08 Januari 2021 - 17:53:55 WIB
    Ridwan Kamil: PPKM Hampir Sama dengan PSBB Proporsional di Jabar
    Selasa, 18 April 2023 - 18:40:10 WIB
    Tebar Kebaikan Dibulan Ramadhan, Kodim 0620/Kab Cirebon Bagi Takjil
    Rabu, 08 Juli 2020 - 09:30:21 WIB
    Kejagung Gelar Eksekusi Barang Bukti Uang Sebesar Rp 97 Miliar Dalam Kasus Tipikor Kondesat
    Senin, 23 Maret 2020 - 11:26:41 WIB
    Pencegahan Dan Penanganan Covid-19, Muara Takus 2020
    Kapolda Riau Gelar Apel Operasi Kontijensi Aman Nusa II
    Rabu, 19 Mei 2021 - 13:05:55 WIB
    Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto Dampingi Gubernur Riau, Sambut Presiden Jokowi
    Jumat, 18 Agustus 2023 - 19:56:21 WIB
    Komisi II DPRD Jabar Dorong Anggaran Dinas Kehutanan Diprioritaskan dalam KUA-PPAS APBD 2024
    Kamis, 29 Oktober 2020 - 09:37:57 WIB
    Komisi III DPRD Cimahi Lakukan Sidak ke TKP Meninggalnya Alysia Nur Azahra
    Selasa, 10 November 2020 - 21:30:21 WIB
    CIMAHI RAIH PERINGKAT KE-3 ANUGERAH PEMERINTAH DAERAH INOVATIF TAHUN 2020
    Kamis, 22 Desember 2022 - 11:04:55 WIB
    Wakil Ketua dan Komisi III DPRD Jabar Hadiri Undangan Grand Lounching Jabar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved