Kamis, 25 April 2024  
 
Putusan Hakim Atas Koruptor ASABRI Kontroversial, GPSH Protes Keras

kah | Serba-Serbi
Minggu, 30 Januari 2022 - 12:24:18 WIB

dpp300122
TERKAIT:
   
 
Jakarta , Sabtu.
Kecewa terhadap putusan Hakim yang memberi amar putusan  Nihil kepada Heru Hidayat koruptor dana ASABRI lebih dari Rp. 16 Trilyun maka Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP. GPSH) mengirim “TUJUH TUNTUTAN GPSH KE MAHKAMAH AGUNG RI”. Tututan itu tertuang dalam Surat DPP.GPSH bernomor ; 87 / Som – HKM / I / 2022, setebal 5 (lima) halaman yang juga dikirim ke beberapa instansi terkait dalam penegakan hukum di Indonesia.
 
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Heru Hidayat hukuman mati. Beberapa bulan lalu juga DPP. GPSH telah membuat pernyataan terbuka ke media masa bahwa GPSH mendukung penuh diterapkannya Vonis Hukuman Mati bagi garong garong berdasi yang dituntut hukuman lebih dari 5 (lima) tahun. 
 
“ Putusan ini sangat, sangat, sangat menyakiti hati rakyat. Kami berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta Penegak Hukum lainnya dapat menjadi benteng yang kokoh dan berwibawa dalam menegakkan dan meluruskan arah, sistem, manajemen, kode etik  dan perilaku penegakan hukum, kebenaran dan keadilan. Sehingga hukuman terhadap koruptor dapat dimaksimalkan dan aparat penegak hukum dapat bekerja dan membuat vonis keputusan yang keras dan adil. Dengan harapan tindak pidana korupsi dapat ditekan habis menuju Indonesia zero corruption,” tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP.GPSH) H.M.Ismail, SH, MH, yang didampingi Adv. Rudi Simamora, SE, SH, MH dan Adv. Ferry Ikhsan, SH Minggu di Jakarta (30/1/22).
 
Dijelaskan tujuh tuntutan GPSH kepada MA dan Intitusi Penegak Hukum lainnya itu antara lain berisi :
Pertama : Hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini perlu diperiksa oleh Komisi Yudisial
Terhadap pelanggaran kode etik hakim.
 
Kedua : Jika hasil pemeriksaan terhadap terduga oknum hakim tersebut terbukti melanggar kode etik, disiplin, dan atau bahkan hukum, maka kami meminta agar terhadap terduga oknum hakim tersebut dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa pemecatan, denda, pidana, dan pencabutan hak politik demikian  juga terhadap semua pihak terlibat lainnya agar diberikan sanksi yang keras dan adil.
 
Ketiga : Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar memeriksa, merubah dan membatalkan keputusan vonis hakim terduga terlapor atas kasus yang dimaksud dalam surat ini, yaitu dengan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa korupsi tersebut, namun jika Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain, maka kami berharap terhadap terdkwa koruptor dan semua pihak yang terbukti terlibat  dapat dijatuhi hukuman yang sangat keras dan adil.
 
Keempat : Meminta pihak Kejaksaan / Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding..
 
Kelima : Meminta KPK untuk melakukan penyidikan ulang secara lebih intensif guna mengetahui lebih jauh siapa-siapa orang atau pejabat-pejabat dibelakang Heru Hidayat yang terlibat.
 
Keenam : Meminta kepada Bank Indonesia untuk melacak rekening-rekening terdakwa dan memblokirnya guna mencegah akan adanya suap yang bisa menghambat penyidikan.
 
 
Ketujuh : Pemerintah harus evaluasi dan lakukan peningkatan system pengawasan dan penindakan kembali yang salama ini dilakukan BEI dan Otoritas Jasa keuangan terhadap emiten atau perusahaan-perusahan yang ada. Hal ini dikarenakan tindakan korupsi berpeluang besar dikarenakan adanya kelonggaran dari pengawasan.
 
Oleh karena itu kata Ismail pihaknya mendesak Mahkamah Agung RI mengambil sikap tegas  terhadap oknum hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa  atas nama Heru Hidayat, Kasus Asabri, yang telah divonis nihil dalam amar putusannya terhadap terdakwa menurut  pendapat hukum DPP.GPSH telah melukai. rasa keadilan masyarakat dan merugikan negara. Oleh sebab itu wajar jika GPSH  desak Ketua Mahmakah Agung Republik Indonesia untuk periksa oknum hakim yang bersangkutan dan meninjau, merubah serta membatalkan keputusan  hakim tersebut.
 
Pada bagian lainnya Ketum DPP. GPSH itu juga berikan sedikit ulasan Pendapat Majelis Hakim yang jelas tidak cermat dan mengabaikan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun .2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa, “Kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.”. Pertanyaannya sekarang adalah bukankah saat ini seperti yang selalu digembar gemborkan oleh pemegang amanah bahwa saat ini kita tengah mengalami krisis ekonomi.Karena daya beli masyarakat rendah, jumlah pengangguran bertambah dan jumlah kemiskinan juga bertambah. ( Ricky Z )


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Selasa, 11 Januari 2022 - 15:26:25 WIB
    Polri Terus Lakukan yang Terbaik dan Bersikap Positif Untuk Pertahankan Kepercayaan Publik
    Rabu, 20 Mei 2020 - 12:02:08 WIB
    Polisii Melepaskan Tembakan
    Dorr...Dorr... Terjadi Kericuhan Di Depan Polres Binjai, Buntut Kasus OTT Ketua OKP
    Rabu, 28 September 2022 - 11:30:10 WIB
    Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu di Riau
    Kamis, 20 Agustus 2020 - 16:40:24 WIB
    ADVERTORIAL
    Diskominfo Inhil Pastikan Hilangnya InPas di Google Play Store Tak Pengaruhi Layanan Informasi
    Senin, 20 Maret 2023 - 10:02:18 WIB
    Bupati Pelalawan H. Zukri Hadiri Peresmian Listrik
    Senin, 29 Juni 2020 - 12:44:23 WIB
    Bahas Pendirian Kilang Minyak Baru Dan Dewan Komisaris
    Hadiri RUPS BSP, Bupati Sepakati Pendirian Kilang Minyak Baru
    Rabu, 26 Januari 2022 - 09:46:50 WIB
    Bupati Tapteng dan Kapolda Sumut Tinjau Vaksinasi Anak di MIN 7 Sibuluan
    Selasa, 16 Februari 2021 - 18:44:35 WIB
    Besok, Jaja Subagja Dilantik Sebagai Kajati Riau
    Kamis, 14 Januari 2021 - 22:59:38 WIB
    Mendadak, 1.000 Vaksin Covid-19 Tiba di Bengkalis
    Senin, 10 Februari 2020 - 17:25:06 WIB
    PT. BBHA Group Sinar Mas Diduga Garap Areal Diluar Konsesi di Bengkalis
    Kamis, 03 September 2020 - 12:50:29 WIB
    Babinsa Kapetakan Kodim Kab Cirebon, Dampingi Pembelajaran Jarak Jauh
    Selasa, 03 Agustus 2021 - 13:00:14 WIB
    Wali Kota Pekanbaru Menanti Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Kelanjutan PPKM Level 4
    Jumat, 14 Februari 2020 - 15:45:46 WIB
    Opersi Gaktib dan Yustisi Untuk Meminimalisir Pelanggaran Prajurit
    Selasa, 14 September 2021 - 14:43:25 WIB
    Provinsi Jabar Masih Kekurangan Kelompok Ternak
    Kamis, 06 Mei 2021 - 09:44:01 WIB
    Soal Novel dan Pegawai KPK Tak Lolos Tes ASN, ICW: Melengkapi Wajah Suram KPK Dibwah Komando Firli
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved