Sabtu, 27 April 2024  
 
Kumpulkan Limbah Minyak Kotor Kelapa Sawit Dikelurahan Karya Jaya Diduga Beroperasi Tak Memiliki Izi

kah | Serba-Serbi
Senin, 24 Januari 2022 - 10:35:36 WIB

sssad
TERKAIT:
   
 
Tebing Tinggi - Aktivitas penampungan limbah diduga ilegal ditemukan di diwilayah kelurahan karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Madya Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Sabtu (22/1/2022) Aktivitas limbah dari Minyak Kotor (MIKO) yang diduga di kumpulkan dari perusahaan perkebunan sawit dari berbagai daerah itu di Sumatera utara di olah kembali dan di jual lagi ke perusahaan CPO yang ada di Kota pekan baru.

Hal tersebut diketahui dari lokasi kegiatan pengumpulan limbah MIKO tersebut tidak memiliki papan informasi yang biasanya disetiap perusahaan memiliki papan Plang Perusahaan yang dipasang disetiap pintu masuk perusahaan tersebut

Aktivitas itu sudah berlangsung beberapa waktu kebelakangan ini. Kondisi tersebut tak ayal menimbulkan bau tidak sedap. Tidak hanya itu kondisi tanah juga diduga terkontaminasi oleh minyak kotor.

Miko itu berada di bungkus dalam karung. Namun banyak juga minyak kotor itu berwarna hitam sudah bercampur dengan tanah.
Pengolahan minyak dan penumpukan limbah sisa produksi diduga tanpa izin itu, melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, pelaku pengumpulan bisa dijerat Pasal 104 dan atau pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Rizky salah satu karyawan yang mengaku bagian Produksi saat dikonfimasi Awak Media (22/1/2022) terkait izin Produksi Pengolahan,  Mengatakan, Gudang Pengolahan MIKO Ini memiliki izin. 

Namun ketika diminta menunjukkan surat izin, Rizky berdalih jika surat izin di pegang oleh Anwar selaku Humas.  

"Kami ada suflayer yang masukkan Miko beku kami ini bang. Soal surat izin Ada bang, Kami safety kok bang, Gak gudang abal abal ini bang. Kalau surat izin koordinasi sama bang Anwar saja bang kebetulan Humas kami bang, Soalnya aku hanya bagian produksi bang, " Ungkapnya kepada Awak Media

Sementara itu, Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan melalui Kadis Lingkungan Hidup Hasbie Assidiqqie saat dikonfimasi Awak Media via whatspap minggu (23/01/2022), Menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup hanya melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dan Kegiatan, jika ada surat yang dikeluarkan DLH bersifat rekomendasi ataupun perstek dan/atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (SPPL) atas izin usaha yang diajukan pelaku usaha melalui Dinas terkait tergantung besaran dan jenis usahanya.

"Informasi dari Kabid, Gudang Pengolahan Miko ini ada Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (SPPL) yang ditanda tangani pemilik usaha" Ujarnya. 

Namun Kadis ini berjanji akan turun kelokasi apakah SPPL tersebut dilaksanakan atau apakah ada temuan lain. 

"Bahwa terkonfirmasi gudang Pengolahan Miko ada SPPL yang di tandatangani pemilik usaha, Senin Tim Penegakan Hukum akan turun melihat apakah SPPL tersebut dilaksanakan atau ada temuan lain" Ungkapnya menambahkan.  

Ketika disinggung  atas nama Siapa pemilik usaha dan apakah sudah mendapatkan Surat izin dari Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP)? 
 
"Besok kita  Cek, nanti kita fotokan" Ucapnya mengakhiri. 

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, Surat izin Operasi Produksi Pabrik Pengolahan Miko ini belum berhasil di dapatkan.
(Mendrova)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 09 Oktober 2020 - 16:10:36 WIB
    Lawan Covid-19
    Kota Cimahi Belum Aman dari Covid-19 Warga Tetap Wajib Pakai Masker
    Rabu, 10 Juni 2020 - 14:49:44 WIB
    Semoga Pendemi Cepat Berlalu
    Selain Sisir Penerima Sembako, Bupati Juga Sambangi Masyarakat Miskin Yang lagi Naik Motor
    Sabtu, 04 Januari 2020 - 19:37:02 WIB
    Kompi Tanpa Kawandya Selesai Melaksanakan Tugas Kemanusiaan di Lombok
    Senin, 28 September 2020 - 16:23:40 WIB
    Polisi Bubarkan Paksa Demo Mahasiswa Uncen Tolak Otsus Papua
    Senin, 19 Februari 2024 - 10:29:28 WIB
    Penggarong Uang Rakyat Pemkot Surabaya Diduga Kebal Hukum
    Senin, 06 September 2021 - 10:17:02 WIB
    Pemprov Riau Selalu Berupaya Dalam Mengendalikan Laju Penyebaran COVID-19
    Kamis, 09 April 2020 - 12:51:02 WIB
    Menjamurnya Gelper Berbau Judi Kian Marak
    Dimusim Wabah Corona Judi Gelper Tetap Operasional
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:01:06 WIB
    Kasdam IV Diponegoro Apresiasi Upaya Jambanisasi Pemkab Brebes Selepas TMMD Reguler
    Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:38:29 WIB
    Anggota DPRD JABAR Menerima Audensi Aliansi Penyelamat Petani Nanas Subang
    Kamis, 13 April 2023 - 14:51:59 WIB
    Himpunan UMKM Cimahi Utara Gelar Bazar Expo Ramadhan
    Minggu, 06 September 2020 - 15:30:26 WIB
    Kompaknya Unsur Muspika Gempol, Kabupaten Cirebon
    Jumat, 08 Mei 2020 - 13:08:12 WIB
    Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Nama2 nya
    Senin, 07 Maret 2022 - 11:18:19 WIB
    Pimpinan DPR: Indonesia Maju Jika Kebudayaan jadi Panglima Pembangunan
    Kamis, 18 Februari 2021 - 20:16:40 WIB
    Komjen Agus Andrianto Jabat Kabareskrim, Komjen Arief Sulistyanto jadi Kabaharkam
    Sabtu, 11 Juli 2020 - 09:47:35 WIB
    Danrem 172/PWY Bersama Bupati Nduga Resmikan Makoramil 1715-07/Kenyam
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved