Kamis, 01 Juni 2023  
 
Pasangan Nikah Siri Kini Bisa Buat KK

RL | Serba-Serbi
Selasa, 12 Oktober 2021 - 08:37:08 WIB

Ilustrasi. @net
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Status nikah
siri belakangan kembali menjadi perbincangan publik. Khususnya soal
kebijakan nikah siri yang kini masuk dalam kartu keluarga (KK). Bedanya
dengan nikah tercatat, pernikahan siri di KK ditulis dengan keterangan
kawin belum tercatat.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kebijakan itu
sebenarnya aturan lama. ”Bukan kebijakan baru. Berlangsung sejak 2016,”
katanya kemarin (10/10). Dia menuturkan, kebijakan tersebut dikeluarkan
karena banyaknya pernikahan siri di berbagai daerah.

Zudan
mengatakan, dari aspek agama maupun kepercayaan, nikah siri itu adalah
pernikahan yang resmi. Misalnya, dalam ketentuan agama Islam maupun
kepercayaan suku-suku. Contohnya, di suku Baduy, suku Anak Dalam, suku
Asmat, dan lainnya.

Banyaknya angka pernikahan siri kemudian
menimbulkan sejumlah persoalan. Di antaranya, banyak anak hasil
pernikahan siri yang tidak diurus akta kelahirannya.

Zudan
mengatakan, pada periode 2014–2015, persentase anak yang memiliki akta
lahir hanya 31,25 persen. Angka itu setara dengan 21 jutaan anak dari
total populasi anak waktu itu yang mencapai 75 juta jiwa. ”Kenapa (akta
lahir tidak bisa diurus, Red)? Karena orang tua tidak punya buku nikah,”
tutur Zudan. Selain itu, anak tidak mau yang ditulis di akta lahirnya
hanya nama si ibu. Kemudian, lanjut Zudan, banyak terjadi kaum perempuan
dirugikan dalam pernikahan siri.

Nah, berangkat dari persoalan
itu, Zudan mengatakan, Kemendagri membuat aturan baru untuk percepatan
pengurusan akta lahir. Akhirnya, seluruh peristiwa perkawinan, baik yang
tercatat resmi maupun nikah siri, di dalam KK diberi keterangan kawin.
Dengan begitu, si anak bisa membuat akta lahir. ”Kemudian, kebijakan itu
harus diluruskan kembali,” katanya.

Pernikahan
tercatat dan nikah siri tidak bisa sama-sama ditulis kawin. Ketika
pasangan nikah siri ditulis kawin di KK-nya, mereka tidak bisa melakukan
isbat nikah. Sebab, hanya pasangan nikah siri yang bisa menjalani isbat
nikah.

Sampai akhirnya Kemendagri membuat dua pengelompokan.
Bagi pasangan yang menikah secara tercatat di KUA maupun dinas
kependudukan dan pencatatan sipil yang dibuktikan dengan buku nikah atau
akta nikah, diberikan keterangan kawin tercatat pada KK-nya. Pasangan
pernikahan siri diberi keterangan kawin belum tercatat pada KK-nya.

Dengan
pengelompokan itu, anak dari pernikahan siri tetap bisa mengurus akta
lahir. Begitu pula perempuan bisa terhindar dari kerugian-kerugian
apabila pernikahannya tidak masuk dalam KK. Setelah pernikahan siri itu
masuk dalam KK, semuanya memiliki kepastian hukum. Termasuk urusan waris
dan lainnya.

Zudan menegaskan, kebijakan Kemendagri memasukkan
pernikahan siri ke KK itu bukan berarti mereka melegalkan pernikahan
siri. Dia menegaskan tidak akan melangkahi kewenangan KUA sebagai
lembaga resmi pencatatan perkawinan untuk agama Islam.

”Kami
hanya memotret atau mendata bahwa telah terjadi pernikahan, apakah itu
tercatat maupun pernikahan siri,” jelasnya. Zudan mengatakan, Kemendagri
tetap mendorong pasangan yang nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
Dengan begitu, status pernikahan mereka berubah menjadi kawin tercatat.

Dia
juga menyatakan, bisa terjadi dalam satu KK itu ada satu suami dan
beberapa istri. Kemudian, antara satu istri dan istri lain keterangan
kawinnya berbeda-beda. Ada yang kawin tercatat dan ada pula kawin belum
tercatat. Itu berlaku jika suami melakukan poligami secara nikah siri.

Zudan
mengatakan, kebijakan memasukkan nikah siri ke dalam KK itu berawal
dari banyaknya angka pernikahan siri di masyarakat. Jika di masyarakat
tidak ada pernikahan siri, kebijakan tersebut tentu juga tidak ada.

Dia
mengakui, kebijakan memasukkan nikah siri ke dalam KK itu belum yang
terbaik. ”Kalau ada solusi terbaik, ya monggo ditawarkan,” jelasnya.

sumber:jawapos.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw Terus Pacu Kegiatan Fisik
  • Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila
  • Sudah 3 Bulan, Kapolda Sumbar Kini Buka Suara Soal Kasus Sidak SPBU Sijunjung
  • Kadis Kominfotiks Rohil Segera Luncurkan Website Resmi TP PKK Guna Dukung Program PKK
  • PENDIDIKAN INKLUSI SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI PERMASALAHAN SOSIAL ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
  • Dewan Pendidikan Riau Audiensi dengan Pemkab Kampar
  • Gubernur Riau Terima Audiensi Tokoh Masyarakat Riau
  • Mantap Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Ngajar Anak anak Mengaji
  • Pesan Pangdam IV/Diponegoro : Berikan Yang Terbaik Demi Kemajuan Satuan
  •  
     
     
    Rabu, 11 Maret 2020 - 08:57:28 WIB
    KEMBALINYA KERIS DIPONEGORO KE INDONESIA
    Jokowi Terima Keris Diponegoro dari Raja dan Ratu Belanda
    Rabu, 09 Maret 2022 - 13:35:32 WIB
    Capai Pelayanan Prima Nasional Walikota Terima Piala Adiwicita Sewaka Pertiwi
    Jumat, 25 Juni 2021 - 11:08:15 WIB
    Soal Hukuman Pinangki Dipangkas, Kejagung: Negara Sudah Untung Dapat Mobil BMW X-5
    Sabtu, 19 Juni 2021 - 18:14:41 WIB
    Dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar Terima Laporan PertanggungJawaban Bupati Kampar
    Sabtu, 27 Juni 2020 - 12:13:30 WIB
    Kodiklatad Peduli Pandemi Covid-19 Kembali Gelar Baksos donor Darah
    Selasa, 31 Januari 2023 - 14:04:35 WIB
    Mantap.... Styfania Youlanda Fahira Raih Juara 1 Komite Festival SD/MI
    Jumat, 04 Desember 2020 - 12:24:03 WIB
    Provinsi Jabar Jalin Kerja Sama dengan Chungcheongnam-do Korea Selatan
    Jumat, 17 Desember 2021 - 14:34:09 WIB
    Menyesal Pakai Sabu, Ini Pesan Nia Ramadhani
    Senin, 14 Juni 2021 - 11:17:58 WIB
    Tak Bergeming, Bobby Bongkar Bangunan di Atas Drainase
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:12:06 WIB
    Ketua Dewan Pengurus Apeksi Datangi Stand Pekanbaru di ICE 2022
    Kamis, 21 Mei 2020 - 09:17:05 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kodam IV/Diponegoro Terima Bantuan Telur Untuk Dapur Umum TNI-Polri
    Sabtu, 29 Mei 2021 - 15:08:01 WIB
    Tim Supervisi Penanganan Covid-19 Polda Riau Tinjau Pos PPKM di Kelurahan Bangkinang
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 11:26:13 WIB
    Bersama Rumah Ekonomi Desa, Mari kembalikan Jalur Distribusi HULU & HILIR Kepada UMKM
    Rabu, 30 Desember 2020 - 17:19:59 WIB
    Plt. Walkot Serahkan Kartu Kepesertaan JKN-KIS Kategori Penerima Bantuan Iuran dari APBD Kota Cimahi
    Kamis, 27 Februari 2020 - 14:25:52 WIB
    Smart City Kabupaten Siak Tahun 2020
    Pemkab Siak Taja Bimtek dan Evaluasi Pengembangan Smart City
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved