Sabtu, 27 Juli 2024  
 
Begini Aturan Baru PPh dan PPN dalam UU HPP yang Baru Saja Disahkan

RL | Serba-Serbi
Jumat, 08 Oktober 2021 - 09:15:03 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna pada hari ini, Kamis (07/10/2021).

Dengan pengesahan tersebut, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terrendah lima persen dinaikkan menjadi Rp 60 juta, dari sebelumnya Rp 50 juta.     

Sedangkan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap. Kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.

Perubahan-perubahan ini ditekankan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah, termasuk pengusaha UMKM orang pribadi maupun UMKM badan, dan bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar.

RUU HPP juga menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh dengan tetap dapat menjaga iklim investasi.

Tarif ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Badan rata-rata negara ASEAN (22,17 persen), negara-negara OECD (22,81 persen), negara-negara Amerika (27,16 persen), dan negara-negara G-20 (24,17 persen).

Lebih lanjut, RUU HPP juga mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN.

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN.

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen, dan juga lebih rendah dari Filipina (12 persen), China (13 persen), Arab Saudi (15 persen), Pakistan (17 persen) dan India (18 persen).

Dalam RUU HPP juga terdapat terobosan baru yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi akan semakin memudahkan Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Meskipun demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga diterapkan dalam RUU HPP ini. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. PPS akan berlangsung pada 1 Januari-30 Juni 2022.

RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian reformasi perpajakan yang telah dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan. RUU ini juga akan menjadi batu pijak yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya.

Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU HPP diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

sumber:suara.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Masyarakat Sangat Senang Adanya, TNI Manunggal Air (TMA) Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Kemenag Pekanbaru Bersama Baznas dan Polda Riau Lakukan Perjanjian Kerma Pelatihan Diksar Satpam
  • Pekan Olahraga Perikanan Kabupaten Kota Se Provinsi Riau 2024 Sukses Digelar
  • Nafas Gotong Royong, di Program TMMD 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Menuju Perkembangan Positif, Komisi III Apresiasi Pencapaian BJB KCP Baros, Cimahi
  • Layanan Asrama Haji Di Indramayu, DPRD JABAR JABAR Mengapresiasi
  • Kel Lewiegajah Luncurkan Sistim Pelaporan Online Untuk Masyarakat
  • Pelajar diberi Materi PBB oleh Satgas TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Hari ke 2 Kegiatan TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  •  
     
     
    Sabtu, 18 Juni 2022 - 09:48:58 WIB
    Segini Keuntungan yang Didapat 2 Mafia Tanah di Banten
    Rabu, 30 Juni 2021 - 15:45:24 WIB
    Pemko Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terkait Penggunaan APBD 2020
    Jumat, 31 Maret 2023 - 13:16:33 WIB
    Siapkan Generasi Qurani, Gubri ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
    Rabu, 17 Juni 2020 - 09:34:42 WIB
    Dana Covid 405 Triliun Rawan Korupsi, Mantan Wakil KPK Laode Syarif Ajak Masyarakat untuk Mengawal
    Kamis, 01 September 2022 - 13:58:35 WIB
    Polres Rohil Kerahkan Ratusan Personil Pengamanan Unras DPC FSPTI-K SPSI Di Kantor Bupati
    Kamis, 05 November 2020 - 09:48:56 WIB
    Jaringan Mafia Narkoba Internasional Ditangkap Di Bengkalis
    Jumat, 19 Maret 2021 - 09:30:13 WIB
    Bupati Suyatno: Pemkab Belum Keluarkan Rekomendasi Sekolah Tatap Muka
    Senin, 01 Maret 2021 - 23:26:15 WIB
    Pemkab Sergai Saksikan Pelantikan Virtual di 3 Titik
    Rabu, 01 April 2020 - 17:20:35 WIB
    Anggaran Pencegahan Covid-19
    Kabupaten Bengkalis Adakan Rapat Anggaran Terkait Penanganan Virus Corona
    Senin, 13 Juli 2020 - 12:31:23 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Laksanakan Penanaman Tanaman Pangan
    Jumat, 20 November 2020 - 07:59:16 WIB
    Mantapkan Pengawasan Pada Pilkada, Bawaslu Nias Melaksanakan Sosialisasi
    Selasa, 02 November 2021 - 09:05:14 WIB
    Empat Bahasan Presiden Jokowi dan Presiden Biden: Dari Pandemi Hingga Presidensi G20
    Selasa, 21 April 2020 - 11:32:03 WIB
    Demas Paulus Mandacan
    Bupati Manokwari meninggal dunia
    Selasa, 13 April 2021 - 21:22:53 WIB
    Bazzar Pangan Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok di Masa Pandemi
    Selasa, 05 Januari 2021 - 11:52:23 WIB
    Apakah Kamu Termasuk? Ini Cara Cek Vaksin Gratis dari Pemerintah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved