Sabtu, 27 April 2024  
 
Diduga Lecehkan Institusi dan Konstitusi, Dafid Herman Minta Mayusni Talau Jangan Asbun

Rahmad | Serba-Serbi
Minggu, 07 Maret 2021 - 13:24:46 WIB


TERKAIT:
   
 
KAMPAR
| Tiraskita.com - Geram akan sikap dan pernyataan Mayusni Talau Ketua Umum (Ketum)
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi
(PJI-Demokrasi), Dafid Herman Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Kabupaten Kampar minta Ismail Sarlata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Provinsi Riau harus mengambil tindakan tegas terhadap DPP.

Kegeraman
Dafid Herman Ketua DPC berawal dari pernyataan Mayusni Talau, yang
disampaikan melalui pesan WhatsApp pribadinya yang mengatakan. " Maaf p
Dafid, sdh terlambat, makanya kita hidup itu harus disiplin dan saling
hormati utk itu anda baca dengan baik di akhir SK nomor 11, bunyinya
'jika ada kekeliruan akan disempurnakan dikemudian hari.' "  ungkap
Dafid Herman melalui Rilis yang diberikannya kepada awak media,Minggu
(07/03/2021)

Tidak hanya itu saja, Mayusni Talau dengan sikapnya
yang terkesan dan diduga dirinya tidak memahami akan Organisasi dan
dengan sombongnya mengatakan. " Klu mau pak Dafid saja yang tinjau, maaf
hubungan anda dgn Sdr Ismail dan SK Kampar sudah nabrak konstitusi.
Harapan saya buat saja ratusan berita dan kalau bisa sampai ke PBB,
Makanya tepuk dada tanya selero."  beber Dafid Herman dengan geram
menunjukkan bukti WhatsApp pribadi Mayusni Talau dalam rilisnya kepada
awak media.

" Kami DPC Kabupaten Kampar tidak akan bertindak
apapun sebelum Ismail Sarlata selaku Ketua DPD Riau bertindak, dengan
harapan DPD mempertahankan SK DPD yang telah diterbitkan dan yang resmi
telah dilantik serta disumpah oleh DPP, pada Senin (14/12/2020) lalu,
serta mempertahankan DPC yang sudah dilantik dan di SK-kan oleh dirinya
selaku Ketua DPD Provinsi Riau." ungkap Dafid Herman

Jika DPD
Riau tidak bertindak apapun, maka saya selaku Ketua DPC Kabupaten Kampar
menilai Ismail Sarlata tidak.mampu menjadi seorang ketua DPD, karena
seorang Pemimpin harus mampu mempertahankan apa yang telah di raih dan
atau dimilikinya secara sah bukan merebut dari tangan orang lain.

Dan
apapun yang dilakukan DPD Provinsi Riau, saya selaku Ketua DPC
Kabupaten Kampar yang sudah terlantik dan di SK-kan dan mewakili teman
DPC lainnya di Riau yang sudah di SK-kan, mendukung sepenuhnya tindakan
yang akan dilakukan oleh DPD. Kami percaya dan yakin Ismail Sarlata
selaku Ketua DPD Riau tidak tinggal Diam. tambah Dafid Herman.

"
Terimakasih atas perkataan yang telah disampaikan oleh Mayusni Talau
selaku Ketum DPP setelah menerima dan membaca pemberitaan kita yang
telah diberikan kepada dirinya, dengan harapan agar dirinya dapat
memenuhi harapan kita DPC Kabupaten Kampar. Namun bukan sebuah harapan
yang dapat di penuhinya, melainkan perkataan yang telah dilontar dirinya
jelas diduga menciderai fungsi Pers, dan bahkan Institusi lainnya yakni
PBB."

Apa kaitannya PBB dengan pemberitaan yang telah disajikan
oleh media, dan Polimik Organisasi yang dipimpin oleh dirinya sendiri
dengan menerbitkan Surat Mandat dan Pembekuan SK DPD Riau didalam Surat
Mandat bernomor : 01/DPP-PJID/SM002-2021 kepada Jetro Sibarani,SH
Praktisi Hukum selaku Pemegang Surat Mandat tertanggal 20 Peruari 2021,
yang jelas-jelas diduga menabrak Peraturan Organisasi (PO) pasal 3, 4, 6
dan 10 tentang mekanisme penerbit Surat Mandat serta Teguran dan Sanksi
Organisasi.

AD dan ART PJI-Demokrasi pada Bab XIV Tentang
Pembekuan Dewan Pimpinan Daerah, Cabang dan Pembubaran Organisasi pasal
52, serta Peraturan Dewan Pers nomor : 07/Peraturan-DP/V/2008 Tentang
Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 04/SK-DP/III/2006 Tentang
Standar Organisasi Wartawan pasal 6.beber Dafid Herman Ketua DPC Kampar
dengan geram, yang disampaikan kepada awak media.

Dipenghujung
rilis berita yang diberikan Dafid Herman, meminta awak media untuk
mempertanyakan kepada Mayusni Talau selaku Ketua Umum DPP PJI-Demokrasi,
Apakah Organisasi yang didirikan dan atau di pimpin oleh dirinya
berkiblat kepada Dewan Pers atau bertentangan dengan Dewan Pers ?. Jika
berkiblat atau pun bertentangan dengan Dewan Pers dan sebelum dirinya
menuding daerah melanggar Konstitusi, konstitusi mana yang dilanggar
oleh DPD maupun DPC yang ada di Riau, harap dirinya Mayusni Talau dapat
memaparkan kepada awak media berdasarkan acuan mana yang Ia lakukan
dalam melakukan penerbitan Surat Mandat dan Pembekuan SK DPD, serta
apakah sudah melalui Mekanisme yang benar ?,  bukan sekedar Asbun (Asal
Bunyi).  tutup Dafid Herman.(Rilis)

comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 23 September 2022 - 09:32:51 WIB
    Anggota DPRD JABAR Dapil l Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perlemen Dalam Sketsa Kebangsaan
    Sabtu, 25 April 2020 - 11:09:11 WIB
    LARANGAN MUDIK
    Jasa Marga Dukung Pemberlakuan Pengendalian Transportasi Di Jalan Tol Selama Masa Mudik Mulai 24 Apr
    Kamis, 22 April 2021 - 19:10:11 WIB
    Dana PEN Kesehatan Harus Dinikmati Oleh Masyarakat
    Rabu, 03 Maret 2021 - 20:00:05 WIB
    Melalui I-Link , Masyarakat Rohil Kini Bisa Mengurus SIM Secara Online
    Kamis, 05 Agustus 2021 - 08:50:03 WIB
    Warga Binaan Rutan Kelas IIB Serang Ikuti Sidang TPP
    Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:14:45 WIB
    Jaksa Batam Ajukan Banding, Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Internasional Lolos Hukuman Mati
    Jumat, 25 Maret 2022 - 08:48:39 WIB
    Pemerintah Provinsi Harus Segera Perbaiki Saluran Air Jalan Mangkubumi Tasikmalaya
    Selasa, 07 Juli 2020 - 23:21:08 WIB
    SOSIALISASI PERMENKUMHAM NOMOR 15 TAHUN 2020
    SEKJEN KUMHAM : NOTARIS SEBAGAI UJUNG TOMBAK PENGAWASAN BERADA DI GARDA TERDEPAN
    Kamis, 25 Maret 2021 - 17:28:31 WIB
    Lawan Narkoba
    Anggotanya Tertangkap, Ketua LAN Riau Beri Instruksi Kejajaran LAN
    Jumat, 10 April 2020 - 13:53:23 WIB
    Harga Stabil dan bahan pokok Masih Tersedia
    Bupati Kampar Memantau Terus Perekonomian Kampar Agar tetap Stabil
    Selasa, 08 November 2022 - 14:37:47 WIB
    Harga CPO Jatuh, Terbebani Lesunya Permintaan China
    Kamis, 10 Juni 2021 - 15:26:47 WIB
    Wabup Adlin Tambunan Harap Aspirasi Masyarakat Sergai Terserap
    Rabu, 25 Agustus 2021 - 11:57:30 WIB
    Bupati Sergai Siap Bantu Memfasilitasi Penyelesaian Lahan Kelompok 80 TIR
    Rabu, 28 Oktober 2020 - 21:19:43 WIB
    Tim Bola Voli Pasir PON Papua Uji Taktik dan Teknik di Sidoarjo
    Jumat, 07 Agustus 2020 - 12:54:47 WIB
    Hari Ini Pangdam XVIII/Kasuari Resmi Tutup Opster TNI Kodim 1806/TB
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved