Senin, 29 April 2024  
 
Polisi Sebut Gisel Dijerat UU Pornografi karena Kirim Video Mesumnya ke MYD

Riswan L | Serba-Serbi
Rabu, 30 Desember 2020 - 12:11:16 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut artis Gisella Anastasia alias Gisel merekam sendiri video mesumnya bersama Michael Yukinobu de Fretes (MYD). Usai merekam menggunakan ponselnya, Gisel sempat mengirim video itu ke MYD, pemeran pria dalam video tersebut yang juga telah menjadi tersangka.

Namun, lanjut dia, MYD sempat menghapus video itu.

Yusri mengungkap motif Gisel membuat video itu hanya untuk pribadi. Namun, Gisel sudah mengirim video itu ke MYD. Oleh karena itu, dia masuk ke kategori "menyebarkan" dalam ayat 1 Pasal 4 UU Pornografi.

"Dia (Gisel) mengirim ke HP MYD, dia kirim ke AirDrop tapi konsumsi pribadi tapi dikasih ke lelaki itu kan," kata Yusri, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Yusri menyebut keterangan itu didapat pihaknya dari Gisel maupun MYD. Kepada polisi, MYD mengaku sudah menghapus video tersebut.

"Pengakuan dari si MYD juga Ini sempat masuk (video). Sekarang gini MYD bukan yg membuat tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal, tapi kan dia menerima, disimpan pengakuan dia seminggu kemudian dihapus," beber Yusri.

Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun
Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 detik. Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020)

Kedua tersangka disebut Yusri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya bahkan sampai 12 tahun penjara.

"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," ungkap Yusri.



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  •  
     
     
    Rabu, 03 Maret 2021 - 20:00:05 WIB
    Melalui I-Link , Masyarakat Rohil Kini Bisa Mengurus SIM Secara Online
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 13:17:52 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Oknum Jaksa 9 Kali ke Luar Negeri Temui Djoko Tjandra, Foto-fotonya Beredar
    Jumat, 18 Juni 2021 - 09:20:45 WIB
    Polda Riau Grebek Rumah "Ratu Narkoba" di Pekanbaru
    Rabu, 23 Juni 2021 - 21:09:40 WIB
    Bupati Dan Wakil Bupati Tepati Janji Kampanye, Anggota DPRD dan Masyarakat Sergai Ucapkan Terimakasi
    Kamis, 10 September 2020 - 20:56:58 WIB
    Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, Serap Aspirasi Warga Tapanuli Tengah
    Sabtu, 27 November 2021 - 10:05:32 WIB
    5.600 Anggota KORPRI Tapteng Resmi Ikut Jamsostek Ditandai Dengan Pemberian Kartu
    Sabtu, 13 Februari 2021 - 17:55:25 WIB
    Sowan ke Ketua MUI Sulsel,
    Kapolri Sebut Dukungan Ulama Sangat Penting untuk Menjaga Kamtibmas
    Minggu, 13 Februari 2022 - 14:16:29 WIB
    Adu Penalti, PS Pemkab Tapteng Kalahkan Perdagangan FC 5-4
    Senin, 20 September 2021 - 18:19:01 WIB
    Danlanud Maimun Saleh Sambut Tim Wasrikap Itkoopsau I
    Kamis, 01 April 2021 - 17:57:38 WIB
    Gubri Usulkan GAPKI Bangun 1000 Unit Rumah Hingga Tahun 2024
    Senin, 21 Juni 2021 - 13:13:38 WIB
    CPNS 2021, Ini Daftar Formasinya
    Sabtu, 11 Juli 2020 - 09:47:35 WIB
    Danrem 172/PWY Bersama Bupati Nduga Resmikan Makoramil 1715-07/Kenyam
    Kamis, 20 Mei 2021 - 22:48:40 WIB
    Bupati Bengkalis Tinjau UPT Pelayanan Capil Mandau
    Kamis, 07 April 2022 - 10:44:55 WIB
    Malam Keempat Ramadhan Bupati Kasmarni Sambangi Masyarakat di Desa Kuala Penaso
    Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:30:35 WIB
    Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terima Kunjungan Reses Anggota Komisi III DPR RI
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved