Sabtu, 27 Juli 2024  
 
Istri Lagi Asyik Begituan, Tiba-Tiba Pintu Rumah Didobrak, Warga Masuk bersama Suami

Riswan L | Serba-Serbi
Selasa, 29 Desember 2020 - 13:50:22 WIB

Kuasa hukum RF saat mendatangi Mapolrestabes Palembang. Foto: rusli/palpos.id

TERKAIT:
   
 
PALEMBANG | Tiraskita.com - AO (48), perempuan yang sudah bersuami ini tampaknya sedang dilanda asmara terlarang.

Gelagat pengkhianatan AO yang merupakan pejabat di salah satu perusahaan pelat merah itu, ternyata sudah diendus sang suami berinisial RF (36). 

Pada momen yang tepat, RF akhirnya bisa membuktikan kecurigaannya dan perselingkuhan istrinya pun terbongkar.

Upaya pembongkaran RF itu bermula pada 23 Desember kemarin. Di mana AO tak kunjung pulang dari kantor sementara hari sudah mau gelap.

Diliputi tanda tanya besar, RF pun lantas memutuskan untuk mencari jejak istrinya. 

Tidak sendirian, RF ternyata mengajak sejumlah warga dan Ketua RT di lingkungannya untuk membuktikan kecurigaannya.

Saat menemukan keberadaan istrinya kemudian mengikuti gerak geriknya, ternyata si istri menuju rumah seorang pria berinisial YK (40) di Jalan Bina Cipta, Komplek Permai Indah, Bukit Sangkal, Kalidoni. 

YK sendiri tak lain adalah pria idaman lain yang selama ini mampu mengalihkan perhatian istrinya.

Tak menunggu lama, RF dan warga langsung menggerebek rumah yang selama ini jadi tujuan kedua sang istri.

Tak pelak, kenyataan pahit terpampang di depan mata RF. AO tertangkap basah sedang berduaan tanpa busana dengan YK yang juga sudah beristri. 

Tak terima dengan penghiatan yang dilakukan istrinya, RF langsunh membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polrestabes Palembang, tentang perkara perzinaan.

Saat mendatangi Polrestabes Palembang untuk menindaklanjuti laporan kliennya (RF), Achmad Azhari SH dan Tara Pebri Ramadan SH MH dari Polis Abdi Hukum, membenarkan istri kliennya tertangkap basah berduaan di rumah pria selingkuhannya, pada Rabu 23 Desember 2020, sekitar pukul 19.00 WIB. 

“Klien kami membuntuti istrinya ke rumah YK, lalu mengajak Ketua RT dan warga sekitar untuk membuktikan dugaannya. Ternyata benar, istrinya tertangkap basah tanpa busana bersama pria lain,” ujar Azhari di ruang PPA Polrestabes Palembang, Senin (28/12). 

Usai melakukan penggerebekan, kliennya bersama Ketua RT dan warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang, sekitar pukul 22.21 WIB. 

“Keduanya dilaporkan atas kasus perzinaan Pasal 284 KUHP." "Pria selingkuhan AO itu sudah punya istri dan bekerja sebagai pengawas di pelabuhan Boom Baru. 

Kalau istri klien kami bekerja sebagai manajer atau JO Administrisi SDM di salah satu perusahaan milik BUMN Palembang,” sambung Azhari.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene membenarkan adanya laporan tentang perzinaan tersebut. “Benar, pelapornya adalah suami dari terlapor sendiri. Laporannya sudah ditindaklanjuti oleh Unit PPA,” katanya.

Sumber:palpos.id



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Masyarakat Sangat Senang Adanya, TNI Manunggal Air (TMA) Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Kemenag Pekanbaru Bersama Baznas dan Polda Riau Lakukan Perjanjian Kerma Pelatihan Diksar Satpam
  • Pekan Olahraga Perikanan Kabupaten Kota Se Provinsi Riau 2024 Sukses Digelar
  • Nafas Gotong Royong, di Program TMMD 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Menuju Perkembangan Positif, Komisi III Apresiasi Pencapaian BJB KCP Baros, Cimahi
  • Layanan Asrama Haji Di Indramayu, DPRD JABAR JABAR Mengapresiasi
  • Kel Lewiegajah Luncurkan Sistim Pelaporan Online Untuk Masyarakat
  • Pelajar diberi Materi PBB oleh Satgas TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Hari ke 2 Kegiatan TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  •  
     
     
    Senin, 16 Maret 2020 - 13:00:13 WIB
    Pernyataan Presiden Joko Widodo Terkait Virus Corona
    Presiden Jokowi Minta Masyarakat Tidak Panik Pada Corona
    Rabu, 14 April 2021 - 08:33:45 WIB
    Sejumlah Pejabat Riau Dipanggil Kejagung. Ada Apa?
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:19:57 WIB
    Lantik Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau
    Plh. Bupati Bengkalis Tegaskan: Sejahterakan Masyarakat dan Pahami Regulasin
    Sabtu, 02 September 2023 - 06:39:09 WIB
    Pemkot Cimahi Tetapkan Dua Bangunan Bersejarah Sebagai Cagar Budaya
    Selasa, 03 Mei 2022 - 13:06:40 WIB
    Berkunjung ke Pulau Nias dan Bicara Kesejahteraan, Ini Solusi Ketua Umum DPP Pro JARWO
    Selasa, 19 Januari 2021 - 12:59:13 WIB
    Vaksinasi COVID-19 Jabar: Sebanyak 4.070 Nakes dan 69 Tokoh Sudah Divaksin
    Rabu, 30 September 2020 - 20:22:20 WIB
    9 Bulan Bercerai dari UAS, Mellya Juniarti: Mandiri Jadi Perempuan Kuat
    Selasa, 05 Januari 2021 - 14:53:35 WIB
    Ini Pernyataan Brigjen Pol Rian soal Investigasi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
    Sabtu, 25 April 2020 - 11:09:11 WIB
    LARANGAN MUDIK
    Jasa Marga Dukung Pemberlakuan Pengendalian Transportasi Di Jalan Tol Selama Masa Mudik Mulai 24 Apr
    Jumat, 02 Juli 2021 - 12:43:40 WIB
    Jadi Tersangka Kasus Bumiputera, Nurhasanah Ditahan Kejagung!
    Minggu, 11 Juli 2021 - 10:44:08 WIB
    Rangkul Stakeholder, Polres Dan Pemkab Sergai Gelar Apel Vaksinator Tambahan
    Rabu, 23 September 2020 - 21:49:08 WIB
    DPRD Pekanbaru: Alat Cek Covid-19 Akan Dianggarkan Diskes Pekanbaru, Komisi III DPRD Harapkan Ini
    Selasa, 23 Maret 2021 - 15:42:53 WIB
    Perusahaan Milik Suami Puan Garap Proyek Pipa Rp 4,3 Triliun Pertagas
    Rabu, 23 Desember 2020 - 12:04:48 WIB
    Kemendagri Temukan Anggaran Janggal Baju dan Audio DPRD DKI
    Kamis, 21 April 2022 - 13:37:40 WIB
    Bupati Buka Kegiatan Thematic Academy (TA) Bagi Eks Pekerja Migran
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved