Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Keluarga Minta Keadilan
Akankah..... ?? Pelaku Pembunuh di Nias Dihukum Maksimal di PN Gunungsitoli

Afdika Lase | Kep. Nias
Jumat, 08 Mei 2020 - 09:12:04 WIB

Ket gambar : Saat pelaku AN/ Kagusu memberitahu dimana disembunyikan mayat korban a.n. Seberianus Gulo alias Sebe.
TERKAIT:
   
 
GUNUNGSITOLI (Tiraskita.com) - Harapan keluarga Korban pembunuhan sadis Saberianus Gulo agar para pelaku dihukum berat,agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terjadi lagi di  Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Akankah pelaku pembunuh dkk di Nias dihukum maksimal ..... ? ucap Ama Febe Gulo Bapak korban.

Ia sangat marah dan sangat terpukul atas kekejian para pelaku yang menyiksa Seberianus dengan menganiaya anaknya, dibakar lalu  dikubur 2 kali.

AMF Sang pemerhati Sosial Nias Minta Hakim PN Adil Dan Pengacara FB Lari Didesak Keluarga Korban Pembunuhan, dihimpun wartawan di halaman Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jalan Pancasila Kota Gunungsitoli, 6 Mei 2020.

Kematian Seberianus Gulo(19) alias Sebe alias Ama Jeko  tak henti-hentinya puluhan keluarga korban mendesak hakim Majelis PN agar berlaku adil, Jumat 8 Mei 2020.

Eddison Zebua(AMF) Pemerhati Sosial Nias mengatakan" Hakim Majelis diminta adil dan semoga memberikan hukuman berat kepada pelaku pembunuhan sadis dan keji ini, ucapnya.

Eddison Zebua ( AMF) menyampaikan:

"Seharusnya Faigiasa Bawamenewi,SH  selaku pengacara atau  Penasehat Hukum tidak  menghindar kepada keluarga korban saat dihampiri oleh  Jaya dkk seusai sidang pledoi/pembelaan di PN Gunungsitoli. Pengacara FB seharusnya tidak mengajari pelaku/para pelaku pembunuhan dalam memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan, sah-saja saja dia membela kliennya AN( 16) dipersidangan serta Bapak AN sebagai Kepala Desa sudah tersangka, tapi sebaiknya pengacara itu bagusnya berusaha agar setiap perkara terungkap kebenarannya. Banyak fakta-fakta dipersidangan telah ada, karena  pembunuhan ini sangat viral. tambahnya,

Sebagai informasi AN alias kagusu ini telah dituntut 10 Tahun, besok Jumat, 8 Mei 2020 dilaksanakan sidang putusan.

Beberapa bukti- bukti lapangan "Anak dibawah umur alias kagusu ini, sangat licik dan rapi menyembunyikan mayat tsb tidak mengakui saat pertama sekali tertangkap personil resmob polres nias, mencoba mengelabui petugas, tetapi kesigapan tim pagi itu tertangkap satu orang lagi temannya yang bersama-sama menyembunyikan mayat tersebut dan mengakui alias kagusu ini yang mengangkat dan menggali tanah tempat menyembunyiKan mayat itu, lalu tim menguji pengakuan tersebut dengan meminta kagusu ini menunjukkan Jalan menuju lokasi kebun tempat dikuburkan mayat tersebut, lalu tim mengikuti arah yang digiring kagusu sampai ditemukan mayat itu telah dikuburkan di suatu kebun ditengah hutan rimba,".(Af lase).


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Jumat, 29 November 2019 - 04:37:05 WIB
    KABAR GEMBIRA , GRATIS SPP SMA/ SMK
    Jumat, 14 April 2023 - 19:51:20 WIB
    Selamat & Sukses, Danrem 072/Pamungkas Naik Pangkat Bintang Dua
    Senin, 04 Januari 2021 - 18:33:00 WIB
    Kembali Aktif,
    Gubri Beri Arahan Pelaksanaan APBD 2021 Secara Virtual
    Jumat, 31 Januari 2020 - 11:46:36 WIB
    Virus Corona
    KSPSI MINTA KEMENAKER AWASI TKA ASAL CHINA CEGAH VIRUS CORONA
    Jumat, 06 November 2020 - 15:38:57 WIB
    Gubernur Jabar Usulkan Patimban City sebagai Support System Pelabuhan Patimban
    Senin, 10 Agustus 2020 - 09:37:45 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Tersangka Dua Pasal UU Korupsi Sekaligus, Wako Dumai Zul AS Tak Kunjung Ditahan KPK
    Sabtu, 24 Oktober 2020 - 07:01:27 WIB
    Temui KPEN, Ridwan Kamil: Beberapa Indikator Ekonomi Membaik
    Jumat, 20 Mei 2022 - 14:55:35 WIB
    Pemerintah Kembali Buka Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022
    Minggu, 20 Agustus 2023 - 16:07:13 WIB
    Pesta Rakyat Kodam Jaya di Kalijodo Puncak Gerebek Sampah Ciliwung
    Selasa, 14 Juli 2020 - 11:28:46 WIB
    Sidang Paripurna Ranperda RPP 2019
    Bupati Kampar ; Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kampar
    Selasa, 23 Februari 2021 - 09:04:28 WIB
    Keturunan Leluhur Kerajaan Sumedang Larang Menolak Keras Rencana Revitalisasi Kompleks Srimanganti
    Jumat, 17 Desember 2021 - 13:55:47 WIB
    Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan/Dapil IX Melaksanakan Kegiatan Reses I
    Jumat, 12 Maret 2021 - 18:18:19 WIB
    Kades Tak Bisa Dikonfirmasi, Rabat Beton Desa Angkasa Diduga Bermasalah
    Sabtu, 10 April 2021 - 14:39:15 WIB
    Pendaftaran CPNS Sudah Dibuka
    Jumat, 05 Maret 2021 - 16:25:01 WIB
    Ayah Penggal Putrinya dan Jinjing Kepalanya ke Kantor Polisi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved