Kepolisian Nias berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak berusia 7 tahun dari kepala desa hiliorudua kec.Lahusa kab. Selatan saat Press Conference di Polres Niako Nias Selatan, hari ini Kamis, (11/02/21)">
Kamis, 25 April 2024  
 
Ini Motif Pembunuhan Anak Kades

Rahmad | Kep. Nias
Kamis, 11 Februari 2021 - 18:33:54 WIB


TERKAIT:
   
 
NIAS SELATAN | TIRASKITA.COM - Kepolisian Nias berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak berusia 7 tahun dari kepala desa hiliorudua kec.Lahusa kab. Selatan saat Press Conference di Polres Niako Nias Selatan, hari ini Kamis, (11/02/21)

Acara Konferensi Pers tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Nias Selatan AKBP ARKE FURMAN AMBAT, SIK, MH dan didampingi oleh Polres Nias Selatan Waka KOMPOL JAUHARI LUMBAN TORUAN serta KABAG, KASAT dan Aparat Kepolisian.

Kapolda Nias Selatan
AKBP ARKE FURMAN AMBAT, SIK, MH mengatakan kepada media saat jumpa pers, tersangka sudah kami tangkap dan sudah kami amankan di Polres Nias Selatan, tersangka bernama ALUIZARO LAIA alias A.DEWI Usia 47 tahun, beralamat Didesa Hiliorodua Lahusa Kecamatan, Kabupaten Nias Selatan.

Penangkapan dan penahanan tersebut berdasarkan laporan Polri Nomor: LP / 32 / II / 2021 / Reskrim, Sek Lahusa pada tanggal 9 Februari 2021, dan kami melakukan pengembangan dan penyidikan hingga akhirnya tersangka pembunuhan terhadap korban telah kami amankan. .

“Menurut tersangka, motif pembunuhan itu adalah unsur balas dendam pribadi terhadap orang tua korban karena pemukulan keponakannya pada Pilkades 2019”.

 Kronologis kejadian
Pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB terakhir SINIAR LATURE melihat korban berjalan seorang diri menuju belakang rumah kakak ALUIZARO LAIA.
Sekitar pukul 19.00 WIB, keluarga dan beberapa warga desa mulai mencari korban karena korban tak kunjung pulang. Pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, pencarian korban dihentikan.

Pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 sekitar pukul 06.00 WIB, keluarga dan masyarakat kembali melakukan pencarian. Sekitar pukul 07.00, saksi FAOZINEMA LAIA menemukan sebuah karung di parit yang digali di atas pemukiman Dusun II, Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan. Kemudian saksi FAOZINEMA LAIA membuka karung tersebut dan menemukan korban di dalam karung dalam keadaan tidak bernyawa. Kemudian keluarga tersebut menghubungi polisi.

" Dalam proses pencarian korban si pelaku ikut serta dalam mencari korban mencoba berberpura - pura membatu supaya tidak di curigai, karena menurut keterangan saksi bahwa terakhir terlihat korban di belakang rumah si pelaku maka di lakukan penyelidikan sehingga pelaku mengakui perbuatannya"

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Itu adalah barang bukti yang sudah diamankan
1 (satu) buah batu / alat yang digunakan tersangka, 1 (satu) karung putih yang digunakan tersangka untuk membalut tubuh korban, (satu) baju warna pink milik korban, kata Arke.

Untuk selanjutnya mengirimkan bundel pasal kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Tutup Kepala Polisi Nisel.

Sumber : beritatime.com




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 22:53:05 WIB
    SITUBONDO : UKW OK BERBADAN HUKUM YES
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:09:36 WIB
    Evaluasi Sementara, Pekanbaru Berada di PPKM Level IV
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 12:48:15 WIB
    Menkumham Tuntut Jajaran Lakukan Zero Mistake
    Kamis, 16 Juli 2020 - 12:21:11 WIB
    Tokoh masyarakat Nilai Kepemimpinan Catur Sugeng Tak Ubah Seperti Mantan Bupati HR. Soebrantas
    Sabtu, 12 Februari 2022 - 09:41:07 WIB
    Baru di Masa Kepemimpinan Bupati Bakhtiar 10.000 Tenaga Honor dan Pekerja Rentan Masuk Jadi Peserta
    Rabu, 07 April 2021 - 21:14:26 WIB
    Pemkot Lanjutkan Pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Cimahi
    Selasa, 02 November 2021 - 09:39:50 WIB
    Bahas Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022
    Sidang Paripurna Bahas Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas Plafon
    Selasa, 17 Mei 2022 - 13:03:29 WIB
    Pemkab Rohil Optimalkan Retribusi Tower Untuk Genjot PAD
    Senin, 23 Agustus 2021 - 10:57:58 WIB
    Surat Bertanda Tangan Gubernur Diduga Modus Proposal Minta Uang, Tiga Kardus Disita Polres Padang
    Kamis, 16 Juli 2020 - 08:21:12 WIB
    Wisuda Taruna Poltekip, Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Mimpinya dan Tantangan Pemasyarakatan
    Selasa, 09 Februari 2021 - 19:02:23 WIB
    HUT HPN 2021, Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoax Memecah Belah Bangsa
    Jumat, 05 Februari 2021 - 11:11:05 WIB
    Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan, 2 Lainnya Masih DPO
    Kamis, 19 Maret 2020 - 13:58:16 WIB
    LANGGAR ATURAN DAN POTENSI MARK-UP 2020
    Gubernur Riau Harus Batalkan Anggaran Mobil Dinas DPRD Riau
    Jumat, 17 April 2020 - 12:11:32 WIB
    ANGGARAN PENANGANAN COVID-19
    Pemerintah Kabupaten Pelalawan Anggarkan Rp. 63 Miliar untuk Penanganan Covid-19
    Selasa, 07 Juli 2020 - 18:15:27 WIB
    DPP MOI Minta Kapolda Maluku Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan Anggota MOI
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved