Sabtu, 27 Juli 2024  
 
Hutan Mangrove di Gunungsitoli Dirusak, Polisi Diminta Bertindak

Arif Hulu | Kep. Nias
Minggu, 08 November 2020 - 10:34:03 WIB

Alat berat beko yang sedang melakukan kegiatan mencabut hutan mangrove di Teluk Belukar
TERKAIT:
   
 
GUNUNGSITOLI | Tiraskita.com - Pengrusakan hutan mangrove di Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara, memprihatinkan. Kegiatan itu telah berlangsung sebulan dengan menggunakan alat berat jenis beko.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Teluk Belukar Fatizanolo Mendrofa saat dihubungi, Jumat (6/11/2020) di Gunungsitoli.

“Hutan mangrove yang dirusak lokasinya berada tepat di samping jembatan atau di belakang rumah makan milik warga yang bernama Ama Mardi,” ungkapnya.

Menurut dia, perusakan hutan mangrove tersebut sudah dilakukan sebulan yang lalu menggunakan alat berat beko milik SS.

“Saya sudah mengingatkan AM untuk menghentikan aktivitasnya tersebut karena melanggar aturan, tetapi dia tidak menggubris dan terus melanjutkan aktivitas merusak tanaman mangrove di belakang rumahnya,” terang Mendrofa.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli yang dikonfirmasi pada hari yang sama melalui kepala dinas, Titin Gulo mengaku baru mendapat informasi terkait pengrusakan hutan mangrove di desa Teluk Belukar.

“Informasi ini baru kita dapatkan barusan dari seseorang dan sudah dilakukan langkah langkah pertama, dan karena kantor sudah tutup kita koordinasi kepada camat sebagai kepala wilayah untuk mengimbau kepada pelaku untuk menghentikan segala kegiatan itu,” terangnya.

Kapolres Nias AKBP Wawan Kurniawan yang dihubungi melalui Ps Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, Jumat, memgatakan akan menindaklanjuti hal tersebut. “Terima kasih infonya, ini akan kita tindaklanjuti kepada pimpinan,” ucapnya.

Hukuman bagi perusak lingkungan hidup

Hutan mangrove di Indonesia kini tidak luput dari permasalahan lingkungan. Akibat pengelolaan yang buruk, ekosistem hutan mangrove di pesisir pantai terancam punah sehingga akan mempercepat proses abrasi pantai dan dalam beberapa tahun kedepan, garis pantai akan lebih cepat bergeser ke arah daratan.

Pengrusakan hutan mangrove bertentangan dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2009 tersebut diatas, hukuman terberat bagi perusak lingkungan hidup adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Selain itu, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa : (a) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; (b) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; (c) perbaikan akibat tindak pidana; (d) pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau (e) penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.(**)

Penulis: Katawaena Muda
Editor: Arif Hulu
Sumber: Intipnews.com/Irwanto


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Kemenag Pekanbaru Bersama Baznas dan Polda Riau Lakukan Perjanjian Kerma Pelatihan Diksar Satpam
  • Pekan Olahraga Perikanan Kabupaten Kota Se Provinsi Riau 2024 Sukses Digelar
  • Nafas Gotong Royong, di Program TMMD 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Menuju Perkembangan Positif, Komisi III Apresiasi Pencapaian BJB KCP Baros, Cimahi
  • Layanan Asrama Haji Di Indramayu, DPRD JABAR JABAR Mengapresiasi
  • Kel Lewiegajah Luncurkan Sistim Pelaporan Online Untuk Masyarakat
  • Pelajar diberi Materi PBB oleh Satgas TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Hari ke 2 Kegiatan TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Safari Bintal di Makorem 063/SGJ Cirebon
  •  
     
     
    Kamis, 16 November 2023 - 23:16:26 WIB
    DPRD Jabar Menyetujui 9 Raperda Masuk dalam Propemperda 2024
    Jumat, 13 Maret 2020 - 12:27:59 WIB
    Anggota DPR RI Komisi X Puti Guntur Soekarno
    Digoda Pikada Surabaya, Ini Jawaban Tegas Mbak Puti
    Senin, 26 April 2021 - 10:41:38 WIB
    Polri Turunkan 4 Kapal Beserta Drone Bawah Laut Bantu Pencarian KRI Nanggala 402
    Selasa, 21 Mei 2024 - 15:55:15 WIB
    Koramil 0620-20/Gegesik, Kodim 0620/Kab Cirebon Panen Raya
    Selasa, 20 September 2022 - 09:40:08 WIB
    Good Bye Putin! Rusia Kalah Lagi, Ukraina Menang di Sini
    Selasa, 19 Mei 2020 - 15:03:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Plh Bupati Rapat Terkait Evaluasi Bansos Covid-19
    Minggu, 05 September 2021 - 09:22:24 WIB
    Polres Sukabumi Polda Jabar Bagikan Bansos Sembako Untuk Warga
    Kamis, 05 November 2020 - 17:47:15 WIB
    Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Caranya
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 09:18:08 WIB
    HUKUM MATI MAFIA TANAH !!!
    Sabtu, 27 November 2021 - 21:33:38 WIB
    Empat Guru Honorer Tapteng Dapat Bantuan Rumah Program RLTH
    Selasa, 22 Juni 2021 - 20:08:35 WIB
    Panglima, Kapolri dan Menkes Tinjau Rusun Nagrak dan Beberapa Posko PPKM Mikro di Jakarta
    Kamis, 02 Juli 2020 - 08:20:32 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Jumpai Ibu-Ibu di Desa, Bupati Kampar ; “Panggil Saja Saya Anak”
    Kamis, 30 April 2020 - 18:46:21 WIB
    Karya Menarik
    Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan, Rohil Mulai Budidayakan Sektor Pertanian
    Sabtu, 06 November 2021 - 09:12:04 WIB
    PN Jaktim Belum Terima Berkas Dakwaan Sidang Terduga Terorisme Munarman
    Selasa, 22 Desember 2020 - 12:23:15 WIB
    Perajin Malaka Ingin Buat Ukiran Wajah Pak Jokowi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved