Sabtu, 27 April 2024  
 
Hutan Mangrove di Gunungsitoli Dirusak, Polisi Diminta Bertindak

Arif Hulu | Kep. Nias
Minggu, 08 November 2020 - 10:34:03 WIB

Alat berat beko yang sedang melakukan kegiatan mencabut hutan mangrove di Teluk Belukar
TERKAIT:
   
 
GUNUNGSITOLI | Tiraskita.com - Pengrusakan hutan mangrove di Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara, memprihatinkan. Kegiatan itu telah berlangsung sebulan dengan menggunakan alat berat jenis beko.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Teluk Belukar Fatizanolo Mendrofa saat dihubungi, Jumat (6/11/2020) di Gunungsitoli.

“Hutan mangrove yang dirusak lokasinya berada tepat di samping jembatan atau di belakang rumah makan milik warga yang bernama Ama Mardi,” ungkapnya.

Menurut dia, perusakan hutan mangrove tersebut sudah dilakukan sebulan yang lalu menggunakan alat berat beko milik SS.

“Saya sudah mengingatkan AM untuk menghentikan aktivitasnya tersebut karena melanggar aturan, tetapi dia tidak menggubris dan terus melanjutkan aktivitas merusak tanaman mangrove di belakang rumahnya,” terang Mendrofa.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli yang dikonfirmasi pada hari yang sama melalui kepala dinas, Titin Gulo mengaku baru mendapat informasi terkait pengrusakan hutan mangrove di desa Teluk Belukar.

“Informasi ini baru kita dapatkan barusan dari seseorang dan sudah dilakukan langkah langkah pertama, dan karena kantor sudah tutup kita koordinasi kepada camat sebagai kepala wilayah untuk mengimbau kepada pelaku untuk menghentikan segala kegiatan itu,” terangnya.

Kapolres Nias AKBP Wawan Kurniawan yang dihubungi melalui Ps Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, Jumat, memgatakan akan menindaklanjuti hal tersebut. “Terima kasih infonya, ini akan kita tindaklanjuti kepada pimpinan,” ucapnya.

Hukuman bagi perusak lingkungan hidup

Hutan mangrove di Indonesia kini tidak luput dari permasalahan lingkungan. Akibat pengelolaan yang buruk, ekosistem hutan mangrove di pesisir pantai terancam punah sehingga akan mempercepat proses abrasi pantai dan dalam beberapa tahun kedepan, garis pantai akan lebih cepat bergeser ke arah daratan.

Pengrusakan hutan mangrove bertentangan dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2009 tersebut diatas, hukuman terberat bagi perusak lingkungan hidup adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Selain itu, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa : (a) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; (b) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; (c) perbaikan akibat tindak pidana; (d) pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau (e) penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.(**)

Penulis: Katawaena Muda
Editor: Arif Hulu
Sumber: Intipnews.com/Irwanto


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 16 November 2021 - 13:16:47 WIB
    Langkah Jokowi Menentukan Suara di Pilpres 2024
    Senin, 09 Maret 2020 - 14:23:43 WIB
    Launching aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nasional
    Panglima TNI dan Kapolri Lauching Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Menjadi Aplikasi Nusantara
    Selasa, 23 Februari 2021 - 08:19:20 WIB
    Presiden Jokowi Lantik Siruaya Utamawan Ketua Harian MOI, Jadi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
    Kamis, 28 Juli 2022 - 07:44:24 WIB
    DPP GPSH Dukung Kapolri dan Menteri ATR/BPN "Gebug" Mafia Tanah
    Selasa, 19 Januari 2021 - 12:52:49 WIB
    Ridwan Kamil Apresiasi Peresmian RS Lapangan COVID-19 di Kota Bogor
    Jumat, 11 September 2020 - 17:04:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Launching Pembagian Masker Serentak, Bupati Kampar : Mari Kita Patuhi Protokol Kesehatan
    Selasa, 28 Juli 2020 - 12:33:48 WIB
    PUKAT HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBANTU MENYELESAIKAN TANAH
    Senin, 02 Maret 2020 - 11:32:27 WIB
    Kajari Manado Maryono
    Setahun Abaikan Putusan MA, Kajari Manado Malah Tuding Mantan Anak Buah
    Sabtu, 29 Mei 2021 - 19:16:00 WIB
    Avanza Tabrak Motor dan Petugas Kebersihan
    Minggu, 24 Maret 2024 - 15:29:59 WIB
    Safari Ramadhan di Masjid Paripurna Al-Muhsinin, Irjen Iqbal Ucapkan Terimkasih Doakan Polda Riau
    Selasa, 09 Juni 2020 - 12:36:32 WIB
    Guna Mensosialisasikan Atau Menghimbau Seluruh Masyarakat
    Bupati Kampar Pimpin Apel Siaga Kedisiplinan Dalam rangka penerapan tatanan baru ‘New Normal”
    Senin, 05 Oktober 2020 - 10:02:25 WIB
    LAWAN COVID-19
    Status Kota Cimahi Menurun Dari Zona Merah Ke Zona Oranye Covid-19
    Kamis, 05 November 2020 - 09:19:04 WIB
    5 Massa Sempat Diculik, Ratusan Kelompok Cipayung Demo Mapolres Nias
    Rabu, 06 Oktober 2021 - 10:38:03 WIB
    Puan Jajal Jet Tempur dan Raih Wing Penerbang pada Momen HUT ke-76 TNI
    Selasa, 20 Oktober 2020 - 08:29:10 WIB
    FPK Riau Silaturahim Dengan Polda Riau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved