Minggu, 26 Maret 2023  
 
Hutan Mangrove di Gunungsitoli Dirusak, Polisi Diminta Bertindak

Arif Hulu | Kep. Nias
Minggu, 08 November 2020 - 10:34:03 WIB

Alat berat beko yang sedang melakukan kegiatan mencabut hutan mangrove di Teluk Belukar
TERKAIT:
   
 
GUNUNGSITOLI | Tiraskita.com - Pengrusakan hutan mangrove di Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara, memprihatinkan. Kegiatan itu telah berlangsung sebulan dengan menggunakan alat berat jenis beko.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Teluk Belukar Fatizanolo Mendrofa saat dihubungi, Jumat (6/11/2020) di Gunungsitoli.

“Hutan mangrove yang dirusak lokasinya berada tepat di samping jembatan atau di belakang rumah makan milik warga yang bernama Ama Mardi,” ungkapnya.

Menurut dia, perusakan hutan mangrove tersebut sudah dilakukan sebulan yang lalu menggunakan alat berat beko milik SS.

“Saya sudah mengingatkan AM untuk menghentikan aktivitasnya tersebut karena melanggar aturan, tetapi dia tidak menggubris dan terus melanjutkan aktivitas merusak tanaman mangrove di belakang rumahnya,” terang Mendrofa.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli yang dikonfirmasi pada hari yang sama melalui kepala dinas, Titin Gulo mengaku baru mendapat informasi terkait pengrusakan hutan mangrove di desa Teluk Belukar.

“Informasi ini baru kita dapatkan barusan dari seseorang dan sudah dilakukan langkah langkah pertama, dan karena kantor sudah tutup kita koordinasi kepada camat sebagai kepala wilayah untuk mengimbau kepada pelaku untuk menghentikan segala kegiatan itu,” terangnya.

Kapolres Nias AKBP Wawan Kurniawan yang dihubungi melalui Ps Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, Jumat, memgatakan akan menindaklanjuti hal tersebut. “Terima kasih infonya, ini akan kita tindaklanjuti kepada pimpinan,” ucapnya.

Hukuman bagi perusak lingkungan hidup

Hutan mangrove di Indonesia kini tidak luput dari permasalahan lingkungan. Akibat pengelolaan yang buruk, ekosistem hutan mangrove di pesisir pantai terancam punah sehingga akan mempercepat proses abrasi pantai dan dalam beberapa tahun kedepan, garis pantai akan lebih cepat bergeser ke arah daratan.

Pengrusakan hutan mangrove bertentangan dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2009 tersebut diatas, hukuman terberat bagi perusak lingkungan hidup adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Selain itu, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa : (a) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; (b) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; (c) perbaikan akibat tindak pidana; (d) pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau (e) penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.(**)

Penulis: Katawaena Muda
Editor: Arif Hulu
Sumber: Intipnews.com/Irwanto


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • Opini!, Permasalahan Yang Terjadi Pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
  • Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas
  • Berikut Merk Tas Wanita Terbaik 2023 yang Wajib Kamu Miliki
  • Lintas Komisi DPRD Dengar Pendapat Terkait Penempatan Tenaga PPPK
  • Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
  • Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  •  
     
     
    Kamis, 25 Februari 2021 - 14:37:08 WIB
    Abdul Wahid,S.Pdi Dukung Nasaruddin Pimpin KNPI Riau
    Kamis, 16 Juli 2020 - 11:51:46 WIB
    Mobil Pick-up Merupakan Aset Pemkab Serdang Bedagai Yang Dipinjam Pakai, "Hilang"
    Minggu, 02 Mei 2021 - 09:25:07 WIB
    Dr. Petrus Reinhard Golose Lakukan Rotasi dan Promosi 9 Pejabat BNN RI
    Minggu, 04 Oktober 2020 - 12:59:47 WIB
    RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas, Airlangga Ucapkan Terima Kasih ke DPR
    Jumat, 08 Januari 2021 - 17:23:20 WIB
    Hadapi MTQ XXXIX Riau 2021, Pemkab Pelalawan Kunjungi Kampar
    Selasa, 15 Desember 2020 - 12:14:40 WIB
    Hasto: PDIP Tak akan Berhenti Bekerja sampai Warga Papua Sejahtera
    Rabu, 20 Mei 2020 - 18:58:58 WIB
    REMAJA JADI KORBAN PENCABULAN
    Remaja Putri Belasan Tahun Digauli Paksa Dalam Gubuk di Ladang Jagung
    Senin, 18 Oktober 2021 - 18:04:29 WIB
    Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Tuan Rumah Workshop Penguatan (SATOPS PATNAL) UPT Pemasyarakatan
    Sabtu, 03 Oktober 2020 - 11:54:01 WIB
    Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19
    Babinsa Koramil 07/Alasa Serta Petugas Lainnya Himbau Warga di Pasar Pekan Anaoma
    Minggu, 16 Februari 2020 - 11:05:40 WIB
    Karhutla
    Gandeng Pakar dari UNRI Dan UIN Suska, Kapolda Riau Diskusi Karhutla 2020
    Kamis, 17 Desember 2020 - 11:52:54 WIB
    Perayaan Tahun Baru Dilarang, Wisatawan ke Jabar Wajib Rapid Antigen
    Selasa, 12 Oktober 2021 - 07:52:37 WIB
    Masyarakat Nias Bersama Ormas dan OKP Di Kab Siak Ikut Rayakan HUT DPC HIMNI Ke 9
    Kamis, 29 Juli 2021 - 11:41:14 WIB
    BNNK Cimahi Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Kepada Insan Media
    Rabu, 14 April 2021 - 08:33:45 WIB
    Sejumlah Pejabat Riau Dipanggil Kejagung. Ada Apa?
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 11:51:07 WIB
    BUMDes Desa Binuang Kampar Patut Dipertanyakan Peruntukannya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved