Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Nisut, LAKRI Memberi SP2HP di Kejaksaan Gunungsitoli
Arif Hulu | Kep. Nias Senin, 12 Oktober 2020 - 10:52:28 WIB
TERKAIT:
NIAS UTARA | Tiraskita.com - Koordinator wilayah Kepulauan Nias Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Darianus Lahagu, Kembali sambagi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan permohonan surat pemberitahuan perkembangan hasil perkara penyidikan (SP2HP) Pada hari kamis, 08 Oktober 2020.
Laporan dugaan korupsi sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara yang dilimpahkan di kejaksaan negeri gunungsitoli, hingga kini belum disampaikan hasil perkembangan penyidikan kepada pelapor .
" Hari ini, saya mendatangi kantor Kajari Gunungsitoli untuk menyampaikan surat permohonan pemberitahuan perkembangan hasil perkara penyidikan (SP2HP) atas laporan dugaan korupsi sekretariat DPRD Nias Utara TA. 2017 lalu dengan nomor : 111/KORWIL-LAKRI/KEP-NIAS/III/2019, " ungkap Daris kepada Tiraskita.com
Selain itu, Darianus Lahagu yang kerap dipanggil Pemuda Desa dari Kabupaten Nias Utara, mengharapkan laporan yang ia sampaikan segera diproses secara hukum dan memperoleh hasil seadil_adilnya.
" Sampai saat ini belum disampaikan sejauh mana hasil dari penyidik atas laporan itu kepada pelapor. Saya berharap pihak Kejaksaan Negeri Kota Gunungsitoli benar-benar profesional menyidik kasus ini, guna mendapatkan kepastian hukum kepada publik," ujarnya.
Dalam isi suratnya tertanggal 8 Oktober 2020, mengharapkan hasil laporan pengaduannya atas dugaan korupsi pada sekretariat DPRD Nias Utara tahun anggaran 2017 sebelumnya "Dimohon kepada penyidik kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk memberitahukan secara resmi kepada saya atas perkembangan hasil perkara penyidikan laporan saya tersebut," tulisan dalam suratnya.