Jum'at, 29 09 2023  
 
LAWAN COVID-19
Kapolda Sumut Janji Tindak Tegas Para Pelaku Korupsi Bansos Warga Terdampak Covid-19

Rahmad | Sumut
Selasa, 19 Mei 2020 - 22:59:41 WIB


TERKAIT:
   
 
SUMUT | Tiraskita.com  - Kapolda Sumatera Utara (Sumut)  Irjen Pol Drs Martuani, menegaskan akan ada hukuman berat bagi oknum yang berani mencoba melakukan penyelewengan bantuan sosial (bansos) ini kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Siapapun yang melakukannya dan kami akan teruskan sampai pada penegak hukum yang tidak perlu disebutkan untuk beberapa wilayah tersebut, yang penting saya sudah perintahkan Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumut untuk melaksanakan penyelidikan dari dugaan – dugaan penyimpangan serta penyalahgunaan,” ucap Kapolda Sumut.

Saat siaran langsung dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Prov. Sumut di kantor Gubernur Jln Diponegoro Kota Medan, Senin (18/5/2020).

Selain mengawasi penyaluran bantuan sosial pihaknya juga pengawasan pada jalur perbatasan, pengawasan ini dilakukan agar warga yang berada di zona merah pandemi tidak boleh keluar untuk melakukan mudik.

Dimana jika ketahuan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan dari pemerintah pusat mengenai halnya mudik Irjen Pol Drs Martuani mengatakan, Polda Sumut telah membentuk 125 posko mudik disejumlah daerah di Sumut serta 25 chek point atau posko pemeriksaan di daerah perbatasan yang harus dilalui dapat masuk ke Sumut.

“Dengan didalam 25 chek point itu kami akan perintah kembali ke tempat asalnya, apabila masyarakat yang ada masuk ke Sumut akan tetapi tidak memenuhi syarat, dari diantaranya dari tes suhu tubuh rapid tes serta lainnya,” ucap Kapolda Sumut.

Kapoldasu menjelaskan pos chek point untuk wilayah Aceh yang masuk ke Sumut, Polda Sumut mengamankan di dua wilayah yakni Pakpak Bharat dan Langkat Selatan, dengan dari arah Riau, pos penjagaan berada di Labuhan Batu
Tapanuli Selatan, Mandailing Natal.

“Padang Lawas ini adalah rute – rute tradisional yang akan masuk ke Sumut dari Sumbar,” terangnya Kapolda Sumut.

Dengan dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah kendaraan pribadi yang sekitar 300 an dengan serta ada yang tidak memiliki surat kesehatan dan sebagainya.

Disini Polda Sumut akan menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantinaan bagi masyarakat yang tetap berupaya dan melawan petugas, akan ancaman UU ini adalah sanksi hukum pidana 1 tahun kurungan (penjara).

Disini saya menghimbau tidak perlu ini kita lakukan, mari kita turuti serta taati Instruksi Bapak Presiden RI untuk tidak mudik  dan untuk TNI – Polri, PNS secara tegas Presiden melarang.

Dan juga khusus untuk Jajaran kepolisian, atas Bapak Kapolri telah memerintahkan tidak ada anggota Polri dan PNS Polri melaksanakan mudik," Pungkas Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar MSi.

(Mend/Tim)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
  • SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  •  
     
     
    Senin, 07 Juni 2021 - 09:19:35 WIB
    Waspada! Makan Mi Instan Campur Nasi Berbahaya Bagi Kesehatan
    Senin, 05 Oktober 2020 - 06:21:19 WIB
    Arab Saudi Cabut Pembatasan, Warga Mulai Umrah
    Rabu, 06 Januari 2021 - 08:03:49 WIB
    Ridwan Kamil Sampaikan Ucapan Terimakasih
    Rabu, 03 Maret 2021 - 19:44:12 WIB
    Kapolda Riau dan Istri Ikut Padamkan Karhutla Di Wilayah Rupat Bengkalis
    Mantap Aksi Nyonya Kapolda Ditengah Kebakaran
    Rabu, 09 Juni 2021 - 16:16:58 WIB
    Komisi V : SMKN 1 Buduran Sidoarjo Bisa Jadi Role Model SMK BLUD Jabar
    Kamis, 28 Oktober 2021 - 11:26:15 WIB
    Babinsa Koramil Sumber Kodim Kab Cirebon, Dampingi Vaksinasi Masyarakat
    Selasa, 07 Juli 2020 - 13:00:04 WIB
    Kunjungan LPP-RRI Kabupaten Bengkalis
    Selasa, 18 Mei 2021 - 20:25:59 WIB
    Anggota Polri Sabar Hadapi Cacian Warga di Pos Penyekatan, Diapresiasi Wakil Ketua Komisi III
    Senin, 28 September 2020 - 16:28:47 WIB
    Ahok Resmi Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik di Polda Metro
    Rabu, 19 Februari 2020 - 13:28:57 WIB
    RAPIMNAS PERMAHI Se-Indonesia
    DPC PERMAHI Pekanbaru mengikuti RAPIMNAS PERMAHI Di Palembang
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:50:01 WIB
    Pemkab Kampar Beri Pelayanan Dokter Gigi di Desa Terisolir
    Rabu, 27 Mei 2020 - 15:46:50 WIB
    Korem 142/Tatag Gelar Rapat UKP
    Korem 142/Tatag Gelar Rapat UKP
    Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:07:53 WIB
    Kota Cimahi Umumkan Pemenang Kompetisi Inovasi Cimahi MOTEKAR AWARDS (ChiMA) Tahun 2022
    Rabu, 15 April 2020 - 07:14:45 WIB
    Panggil Sejumlah Pejabat Tinggi Bank BJB dan Debitur
    Dugaan Korupsi Ini Dapat SP3 Oleh Kejari Pekanbaru
    Senin, 13 April 2020 - 09:05:04 WIB
    Balita Positif Covid-19 Sudah Sembuh
    Kabar Baik, 1 Orang Positif Covid-19 di Purwakarta Dinyatakan Sembuh
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved