Jum'at, 08 Desember 2023  
 
Tindaklanjuti Instruksi Bupati Tapanuli Tengah
53 Pondok Di Pantai Indah Kalangan Ditertibkan

| Sumut
Minggu, 06 Juni 2021 - 12:44:42 WIB


TERKAIT:
   
 
PANDAN | Tiraskita.com -.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan kegiatan rutin pencegahan potensi rawan sosial yang  dapat disalahgunakan menjadi tempat maksiat di wilayah Tapteng.

Kali ini, Satpol PP Tapteng bersama Forkopimka Pandan, Lurah Kalangan Indah, beserta pengelola 53 unit pondok yang ada di Pantai Indah Kalangan, Kelurahan Kalangan Indah Kecamatan Pandan ditertibkan.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandry Limbong, ST, MM usai melaksanakan penertiban tersebut, Sabtu (05/06/2021).

"Menindaklanjuti Instruksi Bupati Tapanuli Tengah Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menertibkan kegiatan-kegiatan maksiat di wilayah Tapanuli Tengah, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan giat pencegahan potensi rawan sosial yang bersifat maksiat. Salah satu giatnya hari ini, Sabtu, 5 Juni 2021, Satpol PP bersama dengan Forkopimka Pandan, yang juga dihadiri langsung oleh Camat Pandan, serta Bapak Imam Syafi'i Simatupang (Anggota DPRD Tapteng) melaksanakan giat penertiban pondok-pondok wisata di sekitar Pantai Indah Kalangan," beber Plt Kepala Satpol PP Tapteng Wi Chandry Limbong, ST, MM.

"Pondok-pondok ini berpotensi disalahgunakan sebagai tempat maksiat atau mesum, ada sebanyak 53 pondok yang ditertibkan," ungkap Plt Kepala Satpol PP Tapteng.

"Sebelumnya telah dilaksanakan koordinasi dengan Camat Pandan, Forkopimka Pandan, dan didukung langsung oleh masyarakat, dan Bapak Imam Syafi'i Simatupang juga telah dilakukan musyawarah, mediasi, pendekatan persuasif dengan masyarakat pengelola lokasi wisata tersebut satu minggu yang lalu," ujarnya.

Plt Kepala Satpol PP Tapteng juga menjelaskan bahwa dalam musyawarah itu disepakati keputusannya, yakni pondok wisata itu ditertibkan atau dibongkar pengelola untuk disesuaikan dengan standar wisata guna mendukung kenyamanan para pengunjung, tentunya dengan wajib tampak terbuka sehingga tidak dapat disalahgunakan menjadi tempat untuk mesum.

"Namun memang masih ada oknum pengelola yang tidak mengindahkan hasil musyawarah dan telah disampaikan surat teguran hingga batas waktu yang telah disepakati untuk segera diindahkan. Di berbagai pondok wisata itu bahkan ditemui banyak bertebaran bekas alat kontrasepsi (kondom) dan botol minuman beralkohol. Oleh karena itu, maka di hari ini kita lakukan penertiban," ungkap Plt Kepala Satpol PP Tapteng Wi Chandry Limbong, ST, MM mengakhiri.( JUNISMAN Z)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Culinarry Khas Kota Cimahi Meriahkan Festival Ke-2
  • Kodim 0620/Kab Cirebon Lakukan Penghijauan di Matangaji Sumber
  • Penanaman 200 Pohon Di Area Kawasan Embung Wanakaya Gunungjati
  • KPPI Riau Studi banding, Yuningsih Bahas Posisi Perempuan Dalam Politik
  • Pangdam IV/Diponegoro Memimpin Upacara Sertijab Kapoksahli dan Pa Liaison TNI AL
  • Aksi Tanggap Darurat Dalam Menghadapi Banjir Di Kelurahan Melong Kota Cimahi
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak Dari Bersihkan Sampah Hingga Tanam Pohon
  • P2WKSS Jabar Terjunkan Tim ke Pemkot Cimahi Untuk Evaluasi Program Terpadu
  • Pemkot Cimahi Laksanakan penjajakan kerjasama dengan Poktan Tricipta
  •  
     
     
    Kamis, 05 Maret 2020 - 13:54:23 WIB
    Arab Saudi Menunda Ibadah Haji Karna Virus Corona
    Akibat Virus Corona, Arab Saudi Batalkan Umrah Selama 1 Tahun
    Jumat, 08 Januari 2021 - 14:04:16 WIB
    Tahun Ini,
    Pemprov Riau Targetkan TORA Sebanyak 21.213 Bidang
    Rabu, 15 April 2020 - 16:35:05 WIB
    Dapur Umum TNI POLRI Peduli Kemanusiaan
    PSBB Di Berlakukan, Dapur Umum TNI-Polri Operasional
    Rabu, 06 Oktober 2021 - 07:18:55 WIB
    Bupati Dan Wakil Bupati Rohil Hadiri HUT TNI Di Kodim 0321/Rohil
    Selasa, 18 April 2023 - 11:55:12 WIB
    Kadis PUPR Bengkalis Resmikan Lampu Colok Miniatur Beko
    Senin, 21 Desember 2020 - 23:08:08 WIB
    PASAR ATAS BARU CIMAHI KINI SUDAH BERSERTIFIKAT SNI
    Senin, 15 Februari 2021 - 11:23:33 WIB
    Kejagung Sebut Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara Rp20 Triliun
    Selasa, 03 Desember 2019 - 15:49:34 WIB
    Polres Inhil Musnahkan 600 Gram Lebih Barang Bukti Narkotika
    Senin, 01 November 2021 - 21:05:04 WIB
    P-APDESI Sampaikan Aspirasi Ke DPRD Tapteng Agar Pilkades Digelar Tahun Ini
    Rabu, 06 Desember 2023 - 22:03:16 WIB
    P2WKSS Jabar Terjunkan Tim ke Pemkot Cimahi Untuk Evaluasi Program Terpadu
    Senin, 27 Juni 2022 - 19:24:33 WIB
    Polda Jabar Himbau HIMNI Ikut Membantu Kamtibmas
    Kamis, 08 September 2022 - 11:43:00 WIB
    Diduga Fitnah Lewat Siaran Pers, Ketua IWO Sumut Akan Pidanakan Dewan Pers
    Senin, 16 Maret 2020 - 12:09:34 WIB
    Meningkatnya Elektabilitas PDIP
    Survei CPCS: PDIP Meroket, PAN Merosot
    Kamis, 07 Januari 2021 - 12:52:24 WIB
    Rencana Pelaksanaan Vaksinasi ,
    Wagubri Hadiri Rapat Penanganan Covid-19
    Jumat, 18 Juni 2021 - 09:20:45 WIB
    Polda Riau Grebek Rumah "Ratu Narkoba" di Pekanbaru
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved