Kamis, 28 Maret 2024  
 
Polres Sergai Tangkap Pembunuh Janda dan Penadah Barang Curian

Rahmad | Sumut
Senin, 24 Mei 2021 - 22:29:55 WIB


TERKAIT:
   
 
SERDANG BEDAGAI | Tiraskita.com - Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku yakni SS alias Rizal (32) warga Dusun V, Desa Pon kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil ditangkap petugas di Kelurahan Sidiakat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (21/05/2021) .
Sedangkan penadah pencurian sepeda motor milik korban, yakni TM alias Tohir (40) warga Dusun I Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Iptu Denny Indrawan Lubis, Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Kasubang Humas
AKP Sopian, Senin (24/5/2021) mengatakan, tersangka Rizal adalah pelaku pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan Masturi Boru Sianipar (65) warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban,
Serdang Bedagai, Sumatera Utara, meninggal dunia.

Menurut Robin, korban seorang diri dan sudah mengenal tersangka Rizal, kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor milik korban.

Namun tersangka sudah berniat untuk menguasai barang milik korban. Akan tetapi karena ketahuan, korban berteriak sehingga tersangka langsung memukul korban di bagian tengkuk belakang dengan menggunakan palu.

"Tersangka memukul korban dengan menggunakan palu yang sudah terlebih dahulu disiapkan guna untuk memukul seorang nenek dengan sebanyak 3 kali terdiri 2 di bagian Tengkuk dan 1 bagian perut, hingga mengakibatkan bagian kepala pecah dan memar di bagian perut hingga korban meninggal dunia," ucap Kapolres Sergai.

Kapolres menyampaikan, tersangka mengambil sepeda motor Honda Vario dan kemudian dijual kepada penadah TM alias Tohir dan selanjutnya warna kendaraan diubah untuk mengelabui petugas.

"Selain barang bukti sepeda motor, tersangka juga mengambil tas milik korban berisikan uang sebesar Rp150 ribu. Kemudian barang bukti palu yang digunakan tersangka dibuang dengan cara dibalut kain," bebernya.

Untuk barang bukti sepeda motor, dijual dengan harga Rp 2.200.000 kepada pelaku Tohir.

"Tohir dikenakan Pasal 480 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Rizal dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana paling minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkas Kapolres.   (JP.Simare-mare)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Rabu, 23 Desember 2020 - 17:04:59 WIB
    Setelah di Lantik Pengurus FPK di Berikan Pembekalan
    Senin, 16 Maret 2020 - 20:44:56 WIB
    Pengusaha Jasa Angkuta Asrian Melaporkan Supirnya Muhammad Atas Dugaan Pencurian
    Seorang Supir Truk Dilaporkan Atas Dugaa Pencurian Dan Menjual Truk Milik Bosnya
    Selasa, 12 Januari 2021 - 23:01:06 WIB
    123 CPNS Formasi 2019 di Siak Terima SK
    Minggu, 08 Maret 2020 - 14:21:21 WIB
    Seorang Finalis Putri Indonesia Yang Tidak Hapal Pancasila
    Kalista, Finalis Puteri Indonesia 2020 yang Tidak Hafal Pancasila
    Kamis, 28 Maret 2024 - 21:04:17 WIB
    Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
    Kamis, 05 November 2020 - 14:28:30 WIB
    Babinsa Gerakkan Warga Goro Perbaiki Jembatan Darurat di Desa Hiligawoni - Alasa
    Selasa, 12 Januari 2021 - 20:23:42 WIB
    Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi Menyiapkan Lahan Covid 19
    Kamis, 04 Agustus 2022 - 08:38:07 WIB
    Pj Wali Kota Tanam Rumput Perdana di Lapangan Sepakbola Sport Center
    Sabtu, 19 Desember 2020 - 11:39:06 WIB
    Puluhan Napi Kasus Narkoba Riau di Pindahkan ke Nusakambangan
    Minggu, 11 Juli 2021 - 10:44:08 WIB
    Rangkul Stakeholder, Polres Dan Pemkab Sergai Gelar Apel Vaksinator Tambahan
    Senin, 28 September 2020 - 12:35:27 WIB
    Dakwah UAS Dikawal Marinir, DPR Sebut untuk Cegah Penyerangan
    Sabtu, 25 Maret 2023 - 20:45:21 WIB
    Berikut Merk Tas Wanita Terbaik 2023 yang Wajib Kamu Miliki
    Minggu, 16 Juli 2023 - 12:49:16 WIB
    Jaga Kelestarian Budaya, Pemkot Cimahi Gelar Pasanggiri Kreasi Upacara MAPAG Panganten Sunda Ke 4
    Selasa, 25 Januari 2022 - 08:03:07 WIB
    Komandan Pangkalan TNI AL Cirebon, Tinjau Renovasi Panti Asuhan Anak Fajar Hidayah Di Desa Purwawina
    Selasa, 09 Februari 2021 - 19:04:53 WIB
    Kunjungi KPK, Kapolri Bicarakan Penguatan SDM, Pencegahan Hingga Joint Investigasi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved