Senin, 25 09 2023  
 
Polres Sergai Tangkap Pembunuh Janda dan Penadah Barang Curian

Rahmad | Sumut
Senin, 24 Mei 2021 - 22:29:55 WIB


TERKAIT:
   
 
SERDANG BEDAGAI | Tiraskita.com - Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku yakni SS alias Rizal (32) warga Dusun V, Desa Pon kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil ditangkap petugas di Kelurahan Sidiakat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (21/05/2021) .
Sedangkan penadah pencurian sepeda motor milik korban, yakni TM alias Tohir (40) warga Dusun I Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Iptu Denny Indrawan Lubis, Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Kasubang Humas
AKP Sopian, Senin (24/5/2021) mengatakan, tersangka Rizal adalah pelaku pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan Masturi Boru Sianipar (65) warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban,
Serdang Bedagai, Sumatera Utara, meninggal dunia.

Menurut Robin, korban seorang diri dan sudah mengenal tersangka Rizal, kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor milik korban.

Namun tersangka sudah berniat untuk menguasai barang milik korban. Akan tetapi karena ketahuan, korban berteriak sehingga tersangka langsung memukul korban di bagian tengkuk belakang dengan menggunakan palu.

"Tersangka memukul korban dengan menggunakan palu yang sudah terlebih dahulu disiapkan guna untuk memukul seorang nenek dengan sebanyak 3 kali terdiri 2 di bagian Tengkuk dan 1 bagian perut, hingga mengakibatkan bagian kepala pecah dan memar di bagian perut hingga korban meninggal dunia," ucap Kapolres Sergai.

Kapolres menyampaikan, tersangka mengambil sepeda motor Honda Vario dan kemudian dijual kepada penadah TM alias Tohir dan selanjutnya warna kendaraan diubah untuk mengelabui petugas.

"Selain barang bukti sepeda motor, tersangka juga mengambil tas milik korban berisikan uang sebesar Rp150 ribu. Kemudian barang bukti palu yang digunakan tersangka dibuang dengan cara dibalut kain," bebernya.

Untuk barang bukti sepeda motor, dijual dengan harga Rp 2.200.000 kepada pelaku Tohir.

"Tohir dikenakan Pasal 480 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Rizal dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana paling minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkas Kapolres.   (JP.Simare-mare)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  • Kepariwisataan Jawa Barat Jadi Integrasi Pembangunan Nasional
  •  
     
     
    Kamis, 09 Februari 2023 - 15:06:13 WIB
    Presiden Sampaikan Apresiasi atas Kontribusi Pers kepada Bangsa dan Negara
    Senin, 01 Maret 2021 - 10:16:47 WIB
    Gubernur Nurdin Abdullah Jadi Tersangka dan Bukti Koper Rp2 M
    Selasa, 14 Juli 2020 - 14:40:07 WIB
    Tim Wasrik Itwasum Polri Kunjungi Polres Serdang Bedagai
    Kamis, 10 September 2020 - 13:13:14 WIB
    Pelajar Ikuti Pembelajaran Jarak Jauh Di Koramil 2017/ Ciwaringin Kodim 0620/Kab Cirebon
    Jumat, 07 Juli 2023 - 11:08:06 WIB
    Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Tinjau Puskesmas dan Kantor Camat
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 16:58:26 WIB
    Penegakkan Hukum Pidana di Indonesia,
    Wajib Memperhatikan Aspek Pendekatan Keilmuan Hukum Yang Religius
    Senin, 20 April 2020 - 21:22:47 WIB
    Dikerjakan Asal Jadi
    Proyek Pembuatan Pejalan Kaki dan Lapangan Parkir Bermasalah
    Selasa, 27 Juni 2023 - 12:35:26 WIB
    Anjangsana Kepada Purnawirawan Polri oleh Dansatbrimob Polda Kalbar
    Rabu, 15 Maret 2023 - 13:12:00 WIB
    Bupati Rohil Harap Produk UMKM Bisa Masuk Indomaret
    Kamis, 01 April 2021 - 20:23:08 WIB
    Plt. Walikota Himbau Masyarakat untuk Sukseskan Kegiatan Pendataam Keluarga
    Selasa, 01 November 2022 - 12:17:04 WIB
    BPOM Jerat Pidana 2 Perusahaan Biang Kerok Gagal Ginjal Akut
    Jumat, 13 Maret 2020 - 11:28:40 WIB
    Memerangi Narkotika khususnya di Wilayah Hukum Kabupaten Pelalawan
    Kajari Pelalawan, Ajak LAN Perangi Narkotika di Pelalawan
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:50:01 WIB
    Pemkab Kampar Beri Pelayanan Dokter Gigi di Desa Terisolir
    Senin, 12 Juni 2023 - 10:14:31 WIB
    Gubri Syamsuar : Hebat prestasi atlet Riau, sangat membanggakan
    Kamis, 02 Desember 2021 - 09:48:15 WIB
    Berikut 9 Posko Check Poin Natal dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Riau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved