Sabtu, 25 Maret 2023  
 
Raih Pernghargaan Bergengsi
Prof. Yasonna Hamonangan Laoly Kembali Mengharumkan Nama Nias

Sefi Zai | Sumut
Sabtu, 14 November 2020 - 08:14:32 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | Tiraskita.com - Dari 71 orang yang mendapatkan  penghargaan Bintang Mahaputera Adiprada adalah Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 2014-2019. Putra terbaik Kepulauan Nias ini kembali mengharumkan nama Nias karena mampu membuktikan dedikasi dan kapasitasnya sebagai pejabat yang telah memberi pengabdian yang terbaik kepada Nusa dan Bangsa.

Yasonna H.Laoly menjadi putra pertama Nias yang mendapatkan penghargaan ini dari pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 11 November yang lalu.

Adapun persyaratan dan kriteria penerima bintang tanda jasa sesuai peraturan yang berlaku?

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, menyebutkan Mahaputera Nararya merupakan tanda kehormatan berupa Bintang sipil.

Selain Nararya, ada empat Bintang Mahaputera lain yang disebutkan, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, dan Bintang Mahaputera Pratama.

Untuk memperoleh penghargaan itu, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Dalam Pasal 25 dicantumkan syarat umum yang harus dipenuhi yakni; WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara; Berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana yang diancam dengan pidana penjara singkat 5 tahun.

Sementara itu, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera sebagaimana dalam Pasal 28 yakni; Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara. Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Penerima tanda jasa juga memiliki beberapa kewajiban, yaitu: Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan, dan memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Adapun tanda jasa dan/atau penghargaan tersebut bisa dicabut oleh presiden ketika tak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
  • Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  • Babinsa Koramil 0624-08/Ciparay Tangkap Pelaku Curanmor
  • Sentra Gakkumdu Bengkalis Coffe Morning Bersama Insan Pers, Bangun Kolaborasi Pemilu 2024
  • Mantap... Cegah Abrasi Pantai, Lanud Maimun Saleh Tanam Bibit Mangrove
  • Sambut HUT ke-77 TNI AU, Lanud Mus Gelar Karya Bakti
  • Raih Penghargaan Adipura, Bupati Rohil Apresiasi Dis LH
  • Bupati Pelalawan H. Zukri Hadiri Peresmian Listrik
  •  
     
     
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:33:37 WIB
    Opster TNI, Kodim 1806/Teluk Bintuni, Bangun 34 Unit Rumah
    Jumat, 13 Mei 2022 - 18:23:12 WIB
    Pemkot Cimahi Adakan Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kota Cimahi
    Senin, 10 Agustus 2020 - 21:13:52 WIB
    ASISTEN II, DISPERPUSIP DAN KADIN JATIM DUKUNG PENDIRIAN PERPUSTAKAAN PERS
    Sabtu, 03 April 2021 - 11:40:18 WIB
    Kasus Suap Oknum Dirjen Pajak, Ini Penjelasan KPK
    Jumat, 19 November 2021 - 22:07:20 WIB
    Ratusan Santri Ikuti Vaksinasi yang Digelar Polres Kampar di Ponpes Nurul Iman Desa Sumber Makmur
    Senin, 09 Januari 2023 - 16:42:18 WIB
    Serahkan Bantuan Sapi Bagi Masyarakat, Gubri: Bisa Atasi Kebutuhan Daging Sapi di Riau
    Rabu, 11 Agustus 2021 - 09:36:06 WIB
    Polsek Firdaus Lakukan Pengamanan Pemakaman Jenazah Terkonfirmasi Covid-19
    Minggu, 07 Maret 2021 - 22:52:16 WIB
    Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba
    Minggu, 10 November 2019 - 17:55:50 WIB
    Hari Pahlawan Di Kodam IV/Diponegoro
    Akulah Pahlawan Masa Kini
    Selasa, 06 Juli 2021 - 13:05:59 WIB
    Dr. Yudi Krismen, M.H Launching Buku Tentang Delik Pers
    Senin, 05 Oktober 2020 - 06:21:19 WIB
    Arab Saudi Cabut Pembatasan, Warga Mulai Umrah
    Minggu, 20 Desember 2020 - 15:59:44 WIB
    Kapal Wisata Tenggelam Di Danau PLTA Koto Kampar Riau
    Senin, 23 Agustus 2021 - 13:11:38 WIB
    Ucapkan HUT ke PAN, Ini Pesan Jokowi
    Rabu, 10 Maret 2021 - 21:14:45 WIB
    Hj Asyanti Rozana Thalib, S.E, gelar Pelaksanaan Reses II
    Minggu, 28 Maret 2021 - 16:45:51 WIB
    Kami Sedang Dalami Pelakunya
    Bom Bunuh Diri di Katedral, Kapolri: Masyarakat Tidak Usah Panik
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved