Kamis, 25 April 2024  
 
BKD Diminta Tindak Tegas Oknum Guru yang Tak Jalankan Tugas 1 Tahun yang Masih Terima Gaji

| Sumut
Jumat, 23 Oktober 2020 - 10:42:18 WIB


TERKAIT:
   
 
SERDANG BEDAGAI | Tiraskita.com - Terkait pemberitaan sebelumnya, tentang salah satu ASN oknum guru Linda br Sinaga di SDN No.102030 Kelapa Tinggi, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara yang sudah hampir satu tahun tidak menjalankan tugasnya namun tetap menerima gaji.

Linda Sinaga tercatat sebagai ASN salah satu guru di SDN 102030 Kelapa Tinggi. Sejak Satu tahun terakhir dia tidak aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai guru. Linda juga tidak pernah memberi kabar soal ketidak hadirannya. Ironisnya, meskipun tidak melaksanakan tugas sebagai guru, gaji Linda masih terus mengalir hingga September 2020. Hal itu dibenarkan oleh salah satu Guru SDN 102030, inisial MS.

Menurut MS, yang bersangkutan sudah lama tidak pernah menjalankan tugas, Linda adalah guru SDN 102030 Kelapa Tinggi. Persoalan tidak masuknya Linda selama satu tahun sudah pernah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Serdang Bedagai tapi belum juga ada tindak lanjut, sehingga gajinya masih tetap jalan,” jelas MS.

Kepala BKD Drs. Dimas Kurnianto, SH, M.Si saat dikonfirmasi oleh zonariau.com, Selasa (20/19/2020) mengatakan bahwa berdasarkan (PP) Nomor 53 Tahun 2010 selama limas belas (15) hari berturut tidak hadir maka seharusnya Dinas Pendidikan sudah mengambil langkah awal untuk menindaklanjuti, inikan tidak manglaksanakannya prosesnya sampai saat ini belum selesai dan sebelumnya kami sudah layangkan surat kepada Dinas Pendidikan untuk menindak hal tersebut.

Dan kami sudah melakukan BAP terhadap Oknum ASN tersebut dan ia beralasan, alasan bahwa selama ini ia tidak masuk karena berobat tentunya patut dipertanyakan surat sakitnya kalau memang sakit, kalau memang ia bersalah maka kita menindak lanjutinya dengan menerapkan hukum yang berlaku seperti sanksi ringan sampai terberat berdasarkan kesalahnya nanti tentunya ini harus kami dalami dahulu untuk tahap proses selanjutnya." ujar Dimas

Kepala Dinas Pendidikan Drs. Joni Walker Manik, MM saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Kamis (22/10/2020) mengatakan, sekarang ini sudah menjadi kewenangan BKD karena BKD lah yang lebih berkompenten dalam masalah kepegawaian dan Linda Sinaga  sudah di panggil dan sedang di proses oleh BKD saat ini. Tutup Joni

Ditempat terpisah, Ketua LSM KPK RI Serdang Bedagai meminta Pihak terkait Dinas BKD dan Dinas Pendidikan menindak tegas tentang oknum ASN yang Melalaikan Tugasnya Sebagai ASN Sesuai dengan Undang Undang yang Berlaku di Negara Republik indonesia

" Apabila oknum ASN bersangkutan berkilah tidak masuk karena sakit atau alasan lainnya, maka harus dibarengi dengan bukti otentik. Seperti surat keterangan sakit atau sebagainya. maka sudah selayaknya sanksi tegas diberikan. Apalagi bersangkutan berstatus ASN." Ucap LSM KPK RI.

" Ditambahnya, apa lagi ini sudah satu tahun tidak mengajar, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 10 angka 9 ayat disebutkan, PNS yang tak masuk selama 46 hari kerja atau lebih diberhentikan dalam arti dipecat dikarenakan ASN bolos lebih dari waktu 46 hari." Tegasnya LSM KPK RI. (Mendrova)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Minggu, 26 September 2021 - 09:18:11 WIB
    Polres Cimahi Polda Jabar Bantu Warga terdampak Covid-19, Rutin Salurkan Bansos Dimasa PPKM
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 15:11:00 WIB
    Kabar Baik Bagi Guru Honor yang Belum Jadi PPPK, Sabar Ya...
    Selasa, 30 Agustus 2022 - 12:45:40 WIB
    KLHK Rilis Data Penggunaan Lahan Hutan di Riau Tanpa Izin, Kabupaten Rokan Hilir Paling Luas
    Minggu, 09 Januari 2022 - 20:02:03 WIB
    Pastikan vaksinasi anak - anak Usia 6 -11 tahun Berjalan Lancar, Kapolres Kuansing Tinjau langsung k
    Jumat, 22 Mei 2020 - 20:31:01 WIB
    Korem 172/PWY Laksanakan Kegiatan Rapid Test Covid-19
    Korem 172/PWY Laksanakan Kegiatan Rapid Test Covid-19
    Selasa, 27 Oktober 2020 - 20:22:01 WIB
    Pelanggar Prokes di Semarang Diajak Berdoa Bersama di Kuburan
    Senin, 10 Januari 2022 - 12:52:34 WIB
    Danlanud S Sukani Pantau Langsung, Serbuab Vaksinasi Untuk Usia 6 - 11 Tahun
    Selasa, 23 November 2021 - 18:01:44 WIB
    Peringatan 30 Tahun ASEAN-RRT, Presiden Dorong Peningkatan Kerja Sama Kedua Pihak
    Rabu, 07 September 2022 - 13:32:57 WIB
    Pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jawa Barat
    Jumat, 01 April 2022 - 16:00:23 WIB
    Tindaklanjut Instruksi Bupati Sambut Ramadhan
    Senin, 20 Juli 2020 - 19:21:03 WIB
    Polres Simeulue Adakan Press Release Terhadap Kasus Pencurian dan Kasus Pencabulan di Simeulue
    Rabu, 07 April 2021 - 08:35:39 WIB
    Ketua TP PKK Kampar Muslimawati Catur Hadiri Peringatan HKG PKK ke 49
    Jumat, 14 Agustus 2020 - 14:02:29 WIB
    Jokowi: Saya Sudah Pertimbangkan Dengan Matang Menganugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan
    Jumat, 06 Maret 2020 - 12:43:03 WIB
    Luar Biasa, Jeep Wrangler untuk Pimpinan DPRD Riau Sedot Anggaran Sampai Rp10 Miliar
    Selasa, 16 November 2021 - 13:26:57 WIB
    'Lowongan Istri' di Twitter Satu Tahun Lalu, Kisah Cinta Unik Seorang Dokter
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved