Jum'at, 26 April 2024  
 
Penambang Liar Semakin Marak Di Pulau Nias, GMNI Sumut : Menduga Ada Yang Back Up

Rahmad Gea | Sumut
Kamis, 16 Juli 2020 - 23:36:39 WIB

Ketua GMNI Sumatera Utara Paulus PG, SH
TERKAIT:
   
 
MEDAN | Tiraskita.com -  UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020 tentang minerba menjadi rujukan hukum bagi perusahaan pertambangan di Republik Indonesia dalam mengelola tambang. Berbagai aturan lainnya seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri ESDM dan Perda harus menjadi acuan petunjuk teknis dalam hal pengoperasian tambang. Hal ini disampaikan Ketua GMNI Sumatera Utara Paulus PG, SH kepada awak media pada Sabtu(04/07/2020).

GMNI sumatera Utara menyoroti persoalan ini, mengingat semakin maraknya perusahaan galian C yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP)  dan Izin Operasional Pertambangan (IOP) di Kepulauan Nias. Selain itu, beberapa perusahaan juga diduga melanggar standar pengelolaan tambang galian C. Diantaranya: PT. RIUS Di sungai Gomo, PT. AXELINDO dan CV. UTAMA di Sungai Idanogawo, PT. TANO NIHA dan CV. UTAMA di Sungai Oyo.

Paulus menjelaskan, misalnya izin galian C bagi PT. AXELINDO dan CV. UTAMA yang beroperasi di sungai Idanogawo diberikan aturan standar ganda. Dimana CV. UTAMA telah dilarang beroperasi, karena jarak galian dari konstruksi jembatan kurang dari 500 meter. Sementara PT. AXELINDO dengan jarak galian yang sama, tetap diperbolehkan beroperasi.

"Ini kan tidak adil? Harusnya aturan itu ditegakkan sama. Kalau tidak boleh? Ya, tidak boleh? Jangan ada kesan tebang pilih". Kata Paulus

Lebih lanjut, Paulus mengungkapkan bahwa PT. RIUS di sungai Gomo hanya mengantongi izin yang telah kadaluarsa. Ironisnya, selama beroperasi dalam tengggat kadaluarsa, PT. RIUS tetap mendapat kontrak pekerjaan dari Pemerintah daerah dan Balai Besar Wilayah II Sumatera Utara.

"Hasil koordinasi kita dengan Dinas Perizinan satu pintu dan Dinas Pertambangan Dan ESDM Provinsi Sumatera Utara, kita temukan bahwa PT. RIUS belum memperpanjang izin hingga saat ini". Ungkap Paulus.

Sementara, 2 perusahaan pertambangan galian C disungai Oyo juga bermasalah. PT. TANO NIHA belum memiliki IOP dan CV. UTAMA tidak memenuhi standar AMDAL.

Paulus menduga, ada oknum politisi hingga Aparat penegak hukum yang membekingi operasional beberapa perusahaan galian C di wilayah Kepulauan Nias. Sehingga persoalan ini tidak dapat disentuh oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, GMNI Sumatera Utara berinisiatif melakukan investigasi menyeluruh untuk membongkar persoalan ini hingga ke akar-akarnya.

"Saya menduga ada keterlibatan oknum politisi dan oknum penegak hukum dalam persoalan ini. Oleh karena itu, kita segera membuat telaah menyeluruh". Pungkas Paulus.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 Polda Sumatera Utara telah melakukan investigasi lapangan dengan surat tugas penertiban galian C di wilayah Kepulauan Nias. Namun hingga saat ini belum ada hasil. (Afdika)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:49:30 WIB
    HUT Bhayangkara Ke-75, Wawako Ucapkan Terimakasih Atas Capaian Kinerja Polri
    Rabu, 20 September 2023 - 07:33:15 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon Gelar Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan KBT
    Selasa, 18 Oktober 2022 - 07:26:13 WIB
    H.Memo Hermawan Anggota DPRD JABAR Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    Minggu, 28 Februari 2021 - 14:03:23 WIB
    Polri Tegaskan Polisi Tidak Boleh Masuk Tanpa Perintah Ketempat Hiburan Malam
    Sabtu, 26 Juni 2021 - 09:54:34 WIB
    Resmikan Musyawarah Kerja PMI Riau 2021, Gubri: Semoga Dapat Hasilkan Program Strategis dan Bernas
    Sabtu, 02 Oktober 2021 - 12:13:42 WIB
    Pimpinan Dewan Terima Surat Pergantian Wakil Ketua DPR
    Selasa, 12 Januari 2021 - 11:39:37 WIB
    Wali Kota Resmikan SDIT Madani Payung Sekaki
    Kamis, 21 Januari 2021 - 21:42:00 WIB
    KPU Gelar Pleno Penetapan Kepala Daerah Dumai
    Selasa, 08 Maret 2022 - 21:13:39 WIB
    Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Jadi Tuan Rumah Kegiatan Sosialisasi Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:08:34 WIB
    Kabur ke Sumatera Utara, Pelaku Penggelapan Mobil ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang
    Kamis, 24 September 2020 - 12:37:09 WIB
    Ketua DPRD Sumut Siap Kawal Langkah SPRI Sumut, Baskami Ginting: SPRI Harus Didukung
    Kamis, 01 Juli 2021 - 07:28:45 WIB
    Gubri: BAZNAS Sangat Membantu Program Pemda
    Jumat, 19 Juni 2020 - 22:08:29 WIB
    Eskalasi Ketegangan Antara Amerika Serikat Dan China
    TNI AL Siagakan Empat Kapal KRI Perang Di Natuna
    Selasa, 19 Mei 2020 - 15:03:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Plh Bupati Rapat Terkait Evaluasi Bansos Covid-19
    Rabu, 07 Juli 2021 - 12:14:36 WIB
    Pesan Kapolri ke-700 Capaja: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Maju
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved