Jum'at, 29 Maret 2024  
 
SPRI Merasa Keberatan Atas Pernyataan Gubernur Sumatera Utara Yang Kerap Menyalahkan Pers

Riswan L | Sumut
Kamis, 25 Juni 2020 - 08:42:35 WIB

Devis Karmoy
TERKAIT:
   
 
Medan, Tiraskita.com – Kemerdekaan Pers khususnya di Tanah Air secara umum diatur
dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, karena merupakan wujud dari Hak
Asasi Manusia yang sangat hakiki.

Oleh
sebab itu, Kemerdekaan Pers sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 6 poin
d dan e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara tegas
memberikan kebebasan kepada wartawan untuk menjalankan: kewajiban dan
peranan dalam melakukan pengawasan dan kritik yang berkaitan dengan
kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Sehingga
sangat keliru jika sampai saat ini masih ada pejabat publik setingkat
gubernur yang tidak memahami fungsi, kewajiban dan peranan Pers
sebagaimana diatur dalam UU Pers diatas.

Menyikapi pernyataan
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang kerap menyalahkan Pers dalam
berbagai kesempatan baik diruang publik maupun dalam sesi wawancara
dengan awak media. Padahal dalam menyampaikan sebuah tulisan kepada
publik, Pers tentu bersandar pada sumber informasi serta data yang dapat
dipertanggungjawabkan.

Namun, Gubernur Edy Rahmayadi cenderung
menyalahkan Pers tanpa memandang bahwa kritik media adalah bagian dari
“bumbu” demokrasi. Sebab, tanpa kritik sebagai bumbu, demokrasi tidak
berguna.

Terbaru melalui salah satu media online
Mediasumutku.com, Selasa (23/6/2020) siang, Gubsu melontarkan pernyataan
keliru dengan meminta Pers khususnya di Sumut supaya tidak memuat
berita menyesatkan.

Berikut judul berita yang ditayangkan Mediasumutku.com Gubernur Minta Pers Di Sumut Tidak Membuat Berita Menyesatkan

Selanjutnya
dalam kutipan pernyataan yang ditayangkan Mediasumutku.com, Gubsu
kembali melontarkan kalimat ambigu yang terkesan “mengintervensi” agar
media menulis berita sesuai selera Pemprovsu.

“Kalau Pers
memberitakan tidak sesuai fakta akan menjadikan citra Sumut jelek di
mata masyarakat dan provinsi lain khususnya di mata pemerintah pusat,”
ujar mantan Pangdam I Bukit Barisan ini, tulis Mediasumutku.com.

Pernyataan
itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara saat menerima kunjungan dua
orang pengurus organisasi wartawan dan pers di Rumah Dinas Gubsu yang
berada di Jalan Jenderal Sudirman, Medan.

Selaku Ketua Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi
Sumatera Utara yang juga sebagai Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum
Pembela Pers Indonesia (LBH PPI), Devis Karmoy menilai Gubsu sangat
keliru dalam menyikapi kritik Pers.

“Kami SPRI merasa keberatan
atas pernyataan Gubsu, karena sangat mencederai kebebasan Pers dalam
menyajikan karya jurnalistik kepada publik,” tulis Ketua DPD SPRI
Provinsi Sumatera Utara Devis Karmoy di Medan, Rabu (24/6/2020) pagi
melalui rilis yang dikirim kepada kalangan wartawan.

Devis Karmoy menyebutkan, sebagai seorang pejabat publik, Gubsu seharusnya tidak menggeneralisasi Pers seperti itu.

“Seharusnya
Gubernur Sumut menunjuk atau menyebutkan secara tegas siapa Pers yang
dimaksud. Itu lebih tepat, dan lebih elegan dibanding menggeneralisasi
Pers, itu teramat kejam. Karena pernyataan itu telah melukai Pers secara
nasional,” ujarnya.

“Secara tegas, SPRI ingin menyampaikan
kepada Gubernur Sumatera Utara bahwa di Republik ini, terkhusus di Sumut
ada juga organisasi atau lembaga kewartawanan selain yang diketahui pak
Gubernur, yang selama ini berjuang mempertahankan idealisme, serta ikut
membangun Sumut melalui pemberitaan. Namun, tidak disubsidi seperti
organisasi wartawan yang menerima dana APBD dan dana-dana CRS melalui
Perusda Sumut,” jelas Sekretaris LBH Pembela Pers Indonesia.

Dirinya
ingin mengingatkan kepada Gubsu bahwa keberadaan organisasi wartawan
yang belum diketahui Gubsu ini secara jelas dan tegas telah diatur dalam
Bab III Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,
yang menyebutkan: Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

“Artinya
Undang-Undang memberi kebebasan pada setiap insan pers atau wartawan
untuk bernaung atau bergabung dalam salah satu organisasi wartawan tanpa
dibatasi, sebab itu adalah perintah Undang-Undang Pers,”
tandasnya.(Mendrova)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Rabu, 07 April 2021 - 12:46:38 WIB
    Anggota MPR/DPR RI H.agung budi santoso.SH.MM.Sosialisasi 4 Pilar
    Kamis, 25 November 2021 - 08:37:13 WIB
    Kapolda Riau Dukung Pemda Wujudkan Inklusi Ekonomi di Riau
    Jumat, 23 September 2022 - 09:27:42 WIB
    Anggota Komisi l DPRD JABAR H.Almaida rosa putra Menghadiri Acara Launching Buku IKIP
    Sabtu, 03 Juni 2023 - 23:36:48 WIB
    Pelantikan Pengurus Kadin Provinsi Riau
    Selasa, 03 November 2020 - 14:12:39 WIB
    Korban dan Saksi Kekerasan Fisik dipelabuhan Gunungsitoli Dipanggil dipolres Nias
    Senin, 16 Agustus 2021 - 13:13:59 WIB
    Kapolres Sergai Hadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden
    Rabu, 07 September 2022 - 10:02:04 WIB
    CPNS 2022 Segara Dibuka! Cek Jadwal dan Formasinya
    Jumat, 17 April 2020 - 19:17:03 WIB
    Nara Pidana Asimilasi Mendapatkan Kartu Prakerja
    Gubernur Arinal Serahkan Kartu Prakerja Tahap Pertama Program Asimilasi Kemenkumham
    Rabu, 13 Mei 2020 - 15:35:30 WIB
    BENCANA ALAM
    Rumah Warga Di Tiga Kecamatan, Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
    Jumat, 01 Oktober 2021 - 09:26:57 WIB
    Aktivis GAMARI Buka Posko Pengaduan Bagi Masyarakat Korban Janji Manis H Sari Antoni SH
    Selasa, 04 Mei 2021 - 20:38:55 WIB
    Tito Ungkap Modus Kepala Daerah Dibodohi Lewat Belanja Pegawai
    Jumat, 14 Januari 2022 - 17:17:42 WIB
    Kiprah 20 Tahun, Bakti Untuk Negeri AAU 2001 Di Ujung Barat Perbatasan NKRI
    Kamis, 21 Desember 2023 - 10:18:05 WIB
    Gubernur Riau Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lancang Kuning 2023
    Senin, 18 Mei 2020 - 19:56:47 WIB
    Pernyataan Resmi Kadispenad Terkait Penyalahgunaan Media Sosial oleh Istri
    Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:47:40 WIB
    Kebun Sawit Terlanjur Ditebangi, MA Putuskan Eksekusi Lahan di Riau Tidak Sah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved