SPRI Merasa Keberatan Atas Pernyataan Gubernur Sumatera Utara Yang Kerap Menyalahkan Pers
Riswan L | Sumut Kamis, 25 Juni 2020 - 08:42:35 WIB
Devis Karmoy
TERKAIT:
Medan, Tiraskita.com – Kemerdekaan Pers khususnya di Tanah Air secara umum diatur
dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, karena merupakan wujud dari Hak
Asasi Manusia yang sangat hakiki.
Oleh
sebab itu, Kemerdekaan Pers sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 6 poin
d dan e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara tegas
memberikan kebebasan kepada wartawan untuk menjalankan: kewajiban dan
peranan dalam melakukan pengawasan dan kritik yang berkaitan dengan
kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sehingga
sangat keliru jika sampai saat ini masih ada pejabat publik setingkat
gubernur yang tidak memahami fungsi, kewajiban dan peranan Pers
sebagaimana diatur dalam UU Pers diatas.
Menyikapi pernyataan
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang kerap menyalahkan Pers dalam
berbagai kesempatan baik diruang publik maupun dalam sesi wawancara
dengan awak media. Padahal dalam menyampaikan sebuah tulisan kepada
publik, Pers tentu bersandar pada sumber informasi serta data yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Namun, Gubernur Edy Rahmayadi cenderung
menyalahkan Pers tanpa memandang bahwa kritik media adalah bagian dari
“bumbu” demokrasi. Sebab, tanpa kritik sebagai bumbu, demokrasi tidak
berguna.
Terbaru melalui salah satu media online
Mediasumutku.com, Selasa (23/6/2020) siang, Gubsu melontarkan pernyataan
keliru dengan meminta Pers khususnya di Sumut supaya tidak memuat
berita menyesatkan.
Berikut judul berita yang ditayangkan Mediasumutku.com Gubernur Minta Pers Di Sumut Tidak Membuat Berita Menyesatkan
Selanjutnya
dalam kutipan pernyataan yang ditayangkan Mediasumutku.com, Gubsu
kembali melontarkan kalimat ambigu yang terkesan “mengintervensi” agar
media menulis berita sesuai selera Pemprovsu.
“Kalau Pers
memberitakan tidak sesuai fakta akan menjadikan citra Sumut jelek di
mata masyarakat dan provinsi lain khususnya di mata pemerintah pusat,”
ujar mantan Pangdam I Bukit Barisan ini, tulis Mediasumutku.com.
Pernyataan
itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara saat menerima kunjungan dua
orang pengurus organisasi wartawan dan pers di Rumah Dinas Gubsu yang
berada di Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
Selaku Ketua Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi
Sumatera Utara yang juga sebagai Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum
Pembela Pers Indonesia (LBH PPI), Devis Karmoy menilai Gubsu sangat
keliru dalam menyikapi kritik Pers.
“Kami SPRI merasa keberatan
atas pernyataan Gubsu, karena sangat mencederai kebebasan Pers dalam
menyajikan karya jurnalistik kepada publik,” tulis Ketua DPD SPRI
Provinsi Sumatera Utara Devis Karmoy di Medan, Rabu (24/6/2020) pagi
melalui rilis yang dikirim kepada kalangan wartawan.
Devis Karmoy menyebutkan, sebagai seorang pejabat publik, Gubsu seharusnya tidak menggeneralisasi Pers seperti itu.
“Seharusnya
Gubernur Sumut menunjuk atau menyebutkan secara tegas siapa Pers yang
dimaksud. Itu lebih tepat, dan lebih elegan dibanding menggeneralisasi
Pers, itu teramat kejam. Karena pernyataan itu telah melukai Pers secara
nasional,” ujarnya.
“Secara tegas, SPRI ingin menyampaikan
kepada Gubernur Sumatera Utara bahwa di Republik ini, terkhusus di Sumut
ada juga organisasi atau lembaga kewartawanan selain yang diketahui pak
Gubernur, yang selama ini berjuang mempertahankan idealisme, serta ikut
membangun Sumut melalui pemberitaan. Namun, tidak disubsidi seperti
organisasi wartawan yang menerima dana APBD dan dana-dana CRS melalui
Perusda Sumut,” jelas Sekretaris LBH Pembela Pers Indonesia.
Dirinya
ingin mengingatkan kepada Gubsu bahwa keberadaan organisasi wartawan
yang belum diketahui Gubsu ini secara jelas dan tegas telah diatur dalam
Bab III Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,
yang menyebutkan: Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
“Artinya
Undang-Undang memberi kebebasan pada setiap insan pers atau wartawan
untuk bernaung atau bergabung dalam salah satu organisasi wartawan tanpa
dibatasi, sebab itu adalah perintah Undang-Undang Pers,”
tandasnya.(Mendrova)