Kab Garut tiraskita.com,- Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XIV (Kabupaten Garut), Ade Ginanjar melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda di Desa Mekarsari, Kec">
Senin, 29 April 2024  
 
Ade Ginanjar, Peran Serta Masyarakat Dalam Mensosialisasikan Perda Kemandirian Pangan

Kah | Jawa Barat
Kamis, 08 Februari 2024 - 10:09:55 WIB

Garut2
TERKAIT:
   
 
Kab Garut tiraskita.com,- Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XIV (Kabupaten Garut), Ade Ginanjar melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. 

Pada kegiatan penyebarluasan Perda tersebut, Ade Ginanjar mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah. Menurutnya, Perda tentang Kemandirian Pangan Daerah sangat penting sebagai pedoman pemerintah baik provinsi, kabupaten atau kota dalam merumuskan program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan daerah. 

Kemudian sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan dan insentif kepada masyarakat untuk mewujudkan kemandirian pangan daerah, termasuk pedoman bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan kemandirian pangan daerah. 

“Kemandirian pangan daerah merupakan sesuatu yang harus diupayakan, dan memang harus melibatkan semua elemen, termasuk peran masyarakat,” kata Ade Ginanjar, Kabupaten Garut, Rabu (7/2/2024). 

Apabila semua pihak ikut berperan aktif, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga ikut serta diyakini Perda Kemandirian Pangan Daerah ini bisa terimplementasi dengan baik. Terlebih, persoalan kemandirian pangan daerah ini sangat kompleks. Sehingga perlu keterlibatan semua pihak, termasuk dikawal oleh DPRD Jawa Barat. 

“Kemandirian pangan daerah ini sangat kompleks sehingga perlu dikawal baik oleh DPRD Jawa Barat,” tegas Ade Ginanjar. 

Diharapkan dengan hadirnya Perda 4 Tahun 2012 ini, mendorong kemampuan daerah dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari daerah yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan, dan rumabh tangga. 

Baik dalam aspek jumlah, mutu, keamanan maupun harga yang terjangkau dengan memanfaatkan potensi, sumberdaya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal atau local wisdom. 

“Kita berharap dengan adanya aturan ini menjamin ketersedian pangan masyarakat tetap terjaga, dan tidak boleh sampai terputus (tidak tersedia),” harapnya. 

Selain itu Ade Ginanjar pun berharap, setelah kegiatan sosialisasi Perda ini masyarakat bisa memahami Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah, dan paham atas tugas dan fungsi DPRD Jawa Barat serta Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dalam mengawal kemandirian pangan daerah Provinsi Jabar. (Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  •  
     
     
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved