Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Gelar Konsolidasi, Pemkot Cimahi Ajak Buruh Taati Aturan Perburuhan Terbaru

RL | Jawa Barat
Minggu, 19 Maret 2023 - 11:03:59 WIB


TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggelar konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertempat di Gedung Cimahi Techno Park Jalan Baros Kota Cimahi, Kamis (16/3/2023).

Kegiatan menitikberatkan sosialisasi perubahan dan penambahan terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan. Kegiatan diikuti perwakilan buruh dari DPC Serikat Buruh Sejahtera Mandiri Kota Cimahi.

Turut dihadirkan sejumlah narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya dari Kejari Cimahi dan Polres Cimahi. Pj.Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, kegiatan konsolidasi pekerja atau buruh untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan pekerja termasuk perusahaan.

“Dengan adanya perubahan dan penambahan terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan tersebut, diharapkan kita sama-sama meningkatkan peran serta di bidang masing-masing,” ujarnya.

Dikdik mengatakan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tanggal 30 Desember 2022.

Pada konteks ketenagakerjaan, perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan .

“Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan kebutuhan yang mendesak untuk mengatur regulasi hukum untuk menghadapi ancaman kondisi ekonomi global yang berdampak pada inflasi kenaikan harga pangan yang sudah dirasakan.

Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya menyempurnakan regulasi sebelumnya yakni UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, katanya.

Adapun substansi ketenagakerjaan yang tertuang dalam Perppu tersebut antara lain terkait ketentuan alih daya (outsourcing) dengan jenis pekerjaan alih daya yang dibatasi.

Penyempurnaan dan penyesuaian biaya penghitungan minimal mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

“Aturan juga menjabarkan terminologi gangguan disesuaikan UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas termasuk ketentuan aturan. Serta, perbaikan referensi dalam pasal mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan,” jelasnya.

Di samping unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, lanjut Dikdik, peran pemangku kepentingan juga sangat berpengaruh terhadap terwujudnya hubungan industri yang harmonis, dinamis, moratif, dan berkeadilan antara unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah.

Adapun peran serta stakeholders yaitu sebagai law enforcement atau penegakan hukum dalam pelanggaran terhadap norma-norma dalam hubungan industrial di bidang ketenagakerjaan. “Sehingga terjadi peningkatan produktivitas kerja dan iklim usaha yang positif dan kondusif,” katanya

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah, S.Sos., mengatakan, konsolidasi yang di gelar adalah untuk bersama-sama mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang nyaman, damai, serta yang paling Utama adalah kesejahteraan para pekerja.

“Perusahaan atau pabrik-pabrik merupakan sawah ladang untuk para pekerja, baik untuk perusahaan maupun untuk para pekerjanya sendiri,” ucap Febie kepada Wartawan usai acara.
“Untuk kedepannya, kawan-kawan pekerja supaya di tingkatkan potensi atau skillnya, karena sudah waktunya kita untuk meningkatkan skill untuk menunjang kinerjanya di perusahaan dimana mereka bekerja,” tutupnya


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Senin, 25 Juli 2022 - 16:34:02 WIB
    Danseskoau: Pentingnya Penatris Sebagai Bekal Mendukung Tugas Suami
    Kamis, 19 Maret 2020 - 13:58:16 WIB
    LANGGAR ATURAN DAN POTENSI MARK-UP 2020
    Gubernur Riau Harus Batalkan Anggaran Mobil Dinas DPRD Riau
    Kamis, 21 April 2022 - 13:32:56 WIB
    Begini Kata Megawati Terkait Mahasiswa Demo
    Jumat, 22 Januari 2021 - 14:16:32 WIB
    Babinsa Koramil 07/ Alasa Kodim 0213/Nias Melaksanakan Pendampingan Petani Tanaman Cabe
    Rabu, 20 Maret 2024 - 12:12:00 WIB
    Pemprov Bersama DPRD Riau Segera Sepakati 6 Ranperda Jadi Propemda 2024
    Senin, 20 Juli 2020 - 10:34:52 WIB
    Wow, Lukisan Ridwan Kamil Dihargai Rp50 Juta
    Kamis, 27 Agustus 2020 - 12:27:05 WIB
    Barang Bukti Kebakaran Gedung Kejagung Ditemukan
    Rabu, 08 Juli 2020 - 09:30:21 WIB
    Kejagung Gelar Eksekusi Barang Bukti Uang Sebesar Rp 97 Miliar Dalam Kasus Tipikor Kondesat
    Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:43:23 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Peringatan Hari Rabies Sedunia Tahun 2022 Dan Bazar Pasar Tani
    Rabu, 24 Juni 2020 - 12:58:19 WIB
    PENUNDAAN PILKADA
    Plh. Bupati Ikuti Zoom Meeting Persiapan Pilkada Bersama Mendagri
    Selasa, 23 Februari 2021 - 08:24:56 WIB
    Saat Hearing Berlansung,
    Mawardi Wakil Ketua DPRD Dumai Meradang dan Mengebrak Meja
    Minggu, 28 November 2021 - 12:24:06 WIB
    Lagu Aurel Hermansyah " Ungkapan Hati ", Pesan Cinta untuk Suami Tersayang
    Sabtu, 12 Desember 2020 - 09:14:37 WIB
    Jabar Siap Kembangkan Inovasi dan Teknologi Pertanian
    Minggu, 05 April 2020 - 14:53:23 WIB
    IWO Rohil Puji Keberanian Dinas Lingkungan Hidup Berikan Sanksi PKS PT. Kencana Andalan Nusantara
    Sabtu, 08 Agustus 2020 - 12:00:42 WIB
    Antisipasi Covid-19
    Tim Relawan Covid-19 Unri Turun Ke Pasar Lakukan Penyuluhan Tentang New Normal
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved