Rabu, 08 Mei 2024  
 
Pemkot Cimahi Kembali Berikan Bantuan RUTILAHU

RL | Jawa Barat
Sabtu, 03 September 2022 - 12:01:58 WIB


TERKAIT:
   
 
CIMAHI, TIRASKITA.COM - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menggelar Sosialisasi Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022 bertempat di Aula Gedung Technopark,Baros, Cimahi,Jumat (02/09).

Wali Kota Cimahi Letkol.(Purn) Ngatiyana menyebutkan pemberian bantuan Rutilahu merupakan komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah tinggal layak huni.

Hal ini sesuai dengan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni peningkatan kualitas 1,5 juta rumah tidak layak huni.
“Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Permukiman, menjalankan kegiatan perbaikan Rutilahu dengan memberikan stimulan bagi masyarakat untuk meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni, sehingga diharapkan penerima bantuan mampu menyelesaikan rumah yang diperbaikinya,”tutur Ngatiyana.
Secara umum, bantuan Rutilahu diberikan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi karena rumah yang tidak layak huni dapat menyebabkan masalah sosial dan kesehatan.

Secara lebih rinci, Ngatiyana mengungkapkan bahwa pemberian bantuan Rutilahu ini adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan,yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas derajat kehidupan masyarakat sesuai dengan asas keadilan, membantu meringankan beban bagi masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal layak huni, menciptakan rumah tinggal keluarga yang sehat dan bersih serta menciptakan dan menumbuhkan kepedulian dan kegotongroyongan.

Karena menyangkut kepentingan masyarakat, Ngatiyana berpesan pada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan Rutilahu untuk melaksanakan program Bantuan Rutilahu dengan baik,akuntable dan transparan, sehingga dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, “Harus diingat bahwa penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur dan penyelewengan yang dilakukan tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
 
Sasaran penerima Bantuan Sosial Rutilahu adalah warga Kota Cimahi yang merupakan kategori warga masyarakat kurang mampu, berpenghasilan tidak tetap atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR),miskin atau jompo.Warga yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan Rutilahu juga harus dapat membuktikan kepemilikan tanah dan bangunannya.
 
Rumah yang akan diperbaiki melalui bantuan Rutilahu adalah rumah yang sudah diverifikasi dan ditetapkan sebagai rumah yang tidak memenuhi standar minimal rumah, yakni tidak memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan bangunan, serta tidak memenuhi aspek kecukupan luas ruang minimal 9 m2 per orang. 
330 unit rumah akan dibangun dengan pendanaan yang bersumber dari APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022, 168 unit rumah akan dibangun dengan pendanaan dari Provinsi Jawa Barat,dan 28 unit rumah akan dibangun dengan dana dari Pemerintah Pusat sehingga total rumah yang akan diperbaiki adalah sebanyak 506 unit rumah.

Besar bantuan yang akan diberikan kepada calon penerima bantuan perbaikan rutilahu adalah berupa bahan bangunan atau material senilai Rp17.049.500 (tujuh belas juta empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian Rp12,5 juta rupiah untuk material termasuk pajak dan Rp4,5 juta rupiah untuk upah pekerja.
Ngatiyana berharap dengan diberikannya bantuan Rutilahu akan dapat membantu meringankan beban masyarakat untuk memiliki rumah yang layak huni,“Dengan dilakukannya perbaikan rumah tidak layak huni sehingga menjadi layak untuk dihuni, diharapkan akan mengangkat derajat hidup sehingga menjadi sejajar dengan yang lainnya,”tutup Ngatiyana.(Bidang IKPS/Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Samsat Salah Satu Penopang PAD JABAR, Komisi lll DPRD Harap Bisa Dongkrak
  • Mendagri Instruksikan Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Sumberdaya Air & Dukung Forum Air Sedunia
  • Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Perempuan Kota Cimahi
  • Peluang Usaha Mikro Harus Di Dukung Perda
  • Ketua PWI Pusat, Membandel Dan Cuekin Rekomendasi DK PWI
  • Imunisasi Dasar Lengkap & Universal Child Immunization, Pemkot Cimahi Gelar Review Penguatan
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  •  
     
     
    Sabtu, 05 Desember 2020 - 14:56:54 WIB
    Silaturahmi dengan FSPP, Kapolresta Tangerang Ajak Tokoh Agama Kawal Protokol Kesehatan
    Sabtu, 03 April 2021 - 09:36:43 WIB
    Banteng Muda Indonesia Apresiasi Musda KNPI Riau ke 14 di Pelalawan
    Rabu, 22 September 2021 - 17:40:16 WIB
    Pangdam XIII/Merdeka Hadiri Gerakan Vaksinasi Mahasiswa Nasional
    Jumat, 08 Juli 2022 - 12:25:06 WIB
    Mendag Zulhas Diminta Tegas dan Taktis Benahi Minyak Goreng
    Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:19:59 WIB
    Banyak Makan Buah dan Sayur Baik Buat Kesehatan Mental Anak
    Sabtu, 16 Oktober 2021 - 10:17:36 WIB
    Regulasi Jadi Permasalahan Pelaksanaan Sekolah Terbuka
    Minggu, 19 Januari 2020 - 12:14:39 WIB
    DPD GRANAT Riau, Minta Kapolres INHU Serius Tindak Bandar Narkoba
    Senin, 01 Maret 2021 - 23:03:27 WIB
    Terobosan UU Cipta Kerja Buat PT Tak Perlu Akta Notaris
    Kamis, 13 Januari 2022 - 10:20:30 WIB
    Dinsos Bersama OPD Terkait akan Duduk Bersama Bahas Penertiban Gepeng
    Senin, 08 Januari 2024 - 17:52:05 WIB
    Penanggulangan Banjir Dan Longsor Di Kota Cimahi, Di Harapkan Gerak Cepat
    Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:24:47 WIB
    TP-PKK dan Dinas P3AP2KB Kepri Gelar Pelatihan PATBM
    Kamis, 21 Januari 2021 - 09:39:08 WIB
    Seorang Wanita Tionghoa di Meranti Ditangkap karena Judi Togel
    Jumat, 09 Juli 2021 - 18:28:03 WIB
    Dalam rangka menciptakan kebersamaan bermasyarakat, anggota Babinsa Koramil 07/Alasa
    Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:14:45 WIB
    Jaksa Batam Ajukan Banding, Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Internasional Lolos Hukuman Mati
    Senin, 16 Agustus 2021 - 11:06:11 WIB
    Brigjen TNI AD yang Pecah Bintang Jadi Mayjen Ini Ternyata Kawan Satu Angkatan Jenderal Andika Perka
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved