Kamis, 09 Mei 2024  
 
Lagi-lagi Guru Bersertifikasi Mengabdi 20 Tahun Dipecat Yayasan Kalam Kudus. Apakah ini Diskriminasi

RL | Jawa Barat
Jumat, 19 Agustus 2022 - 18:29:08 WIB

Direktur LBH Bernas Sefianus Zai,SH.,MH dan Martinus Zebua SH usai Mendampingi Ibu  Masrita S.
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Yayasan Kalam Kudus Pekanbaru kembali melakukan PHK kepada Guru yang mengajar sekolah Kalam Kudus Pekanbaru.

Masrita yang sudah mengabdi selama 20 tahun di sekolah swasta ini bak disambar petir ketika menerima surat PHK yang dikeluarkan oleh Yayasan pada tanggal 24 Juni 2022.

Masrita mengaku kaget dan tidak bisa terima perlakuan dzolim ini, mengingat selama mengabdi 20 tahun tidak pernah melakukan kesalahan..

" Saya kaget dan sedih, selama mengabdi 20 tahun, saya tidak pernah berbuat salah, saya di dzolimi ini," ucapnya kepada wartawan Jumat, 19/08.

Masrita menambahkan bahwa ia bekerja menjadi guru Komputer dan sudah berserifikasi.

" Saya sudah bersertifikasi, saya memang guru komputer bersertifikasi, saya merasa pengabdian dan kompetensi saya tidak dihargai oleh sekolah Kalam Kudus dan Yayasan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa alasan pihak Yayasan melakukan penguranga tenaga pengajar sangat tidak masuk akal, karena justru pekerjaan nya diserahkan kepada karyawan baru yang notabene adalah mantan siswa Kalam Kudus.

"Alasan pengurangan tenaga guru sangat tifak masuk akal, karena sekolah malah menerima pekerja baru yang notabene mantan murid saya, dan ini sudah mereka persiapkan," ucap Masrita.

"Saya bersedia di PHK asal hak-hak saya selama mengabdi 20 tahun di bayarkan," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa Pihak Yayasan juga telah mengakali dia selama bertahun- tahun dengan tidak mendaftarkan nya sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan ( dulu Jamsostek, Red).

Sefianus Zai,SH., MH selaku kuasa hukum Masrita ketika di minta tanggapannya mengatakan bahwa pihaknya segera mengajukan Gugatan PHI.

" Klien kami tidak dapat menerima alasan PHK dari pihak Yayasan, maka ini harus diuji di Pengadilan, Apakah sudah tepat alasan Pihak Yayasan melakukan PHK atau ada kesewenang-wenangan dan sengaja melakukan Diskriminasi, karena saat ini justru Pihak Yayasan mempekerjakan anak-anak muda yang belum bersertifikasi untuk mengajar menggantikan Ibu Masrita," Ucap Zai didampingi Martinus Zebua SH, usai mendampingi Masrita saat mediasi di Disnaker Prov Riau.

"Kami dari LBH Bernas sedang menunggu Rekomendasi dari Mediator Disnaker Prov Riau untuk persyaratan Gugatan PHI," ungkap Martinus Zebua menambahkan.

Diketahui bahwa mediasi gagal karena pihak Yayasan bertahan dengan uang pesangon 1 kali ketentuan, tidak bersedia membayar kekurangan Hak iuran BPJS ketenagakerjaan yang tidak di setorkan selama bertahun- tahun.

Dikonfirmasi kepada HRD Yayasan Kalam Kudus Ibu Ria, tidak membalas Pesan WA media ini, pesan sempat di baca ( garis 2 biru) setelah itu foto Profilnya hilang tanda Nomor Wartawan di Blokir. ( Riswan)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Samsat Salah Satu Penopang PAD JABAR, Komisi lll DPRD Harap Bisa Dongkrak
  • Mendagri Instruksikan Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Sumberdaya Air & Dukung Forum Air Sedunia
  • Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Perempuan Kota Cimahi
  • Peluang Usaha Mikro Harus Di Dukung Perda
  • Ketua PWI Pusat, Membandel Dan Cuekin Rekomendasi DK PWI
  • Imunisasi Dasar Lengkap & Universal Child Immunization, Pemkot Cimahi Gelar Review Penguatan
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  •  
     
     
    Minggu, 12 Juli 2020 - 09:51:15 WIB
    Ketum MOI Rudi Sembiring Meliala, Melantik Pengurus MOI Prov. NTT
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:17:10 WIB
    Diduga Keberatan Pada Operasi YUSTISI, Oknum TNI Aniaya Lurah di Siantar
    Rabu, 22 Juli 2020 - 09:11:46 WIB
    Ahmad Yuzar ; MUI sebagai Tauladan, Menjaga Agama dan Melayani Umat
    Rabu, 27 Januari 2021 - 09:41:27 WIB
    Satgas Citarum Harum Terima Mobil Pengawasan Lapangan dari KLHK
    Rabu, 12 Januari 2022 - 16:39:01 WIB
    Personil Lanud Sugiri Sukani Majalengka, Ikuti Sosialisasi Safety Riding
    Senin, 05 April 2021 - 10:39:57 WIB
    100 Hari Irjen Rudy Menjadi Kapolda : MERANGKUL POTMAS BANTEN
    Selasa, 16 Mei 2023 - 09:42:09 WIB
    Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, DPRD Jabar Apresiasi Prestasi Pemprov Jabar
    Selasa, 21 Juni 2022 - 19:52:02 WIB
    Pansus VI: DLH Jabar Bisa Tiru Sumsel Urus Persoalan Tanah
    Selasa, 18 Oktober 2022 - 07:24:32 WIB
    Anggota DPRD JABAT Arif Hamid Rahman, Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    Rabu, 02 September 2020 - 15:44:28 WIB
    Maraknya Perederan Narkoba, Begini Tanggapan Kapolres AKBP Sugeng Wahyudiono
    Sabtu, 04 Juli 2020 - 13:40:13 WIB
    Ini Nostalgia Saya Dulu, Pangdam I/BB Yang Putra Seorang Prajurit Brimob Berkunjung Ke Polda Riau
    Rabu, 20 Mei 2020 - 12:02:08 WIB
    Polisii Melepaskan Tembakan
    Dorr...Dorr... Terjadi Kericuhan Di Depan Polres Binjai, Buntut Kasus OTT Ketua OKP
    Minggu, 08 November 2020 - 11:48:07 WIB
    Posisi Start MotoGP Eropa 2020 Nanti Malam, Pol Espargaro Terdepan, Rossi Barisan Belakang
    Senin, 28 September 2020 - 18:41:15 WIB
    Rabu, DPRD Pekanbaru Jadwalkan Ketuk Palu APBD Perubahan 2020
    Selasa, 20 Juni 2023 - 09:52:17 WIB
    Pemkot Cimahi Terima Citra Arsip Daerah Dari ANRI
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved