Minggu, 04 Juni 2023  
 
PEMKOT CIMAHI SOSIALIASASIKAN PERUBAHAN PERIZINAN DASAR

RL | Jawa Barat
Sabtu, 19 Maret 2022 - 10:42:34 WIB


TERKAIT:
   
 
Cimahi, Tiraskita.com - Adanya perubahan dalam mekanisme perizinan dasar direspon Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi dengan menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Dasar  pada hari Jumat (18/3/2022) di Gedung Cimahi Technopark. 

Kegiatan Sosialisasi Perizinan Dasar ini dihadiri oleh ± 225 orang yang terdiri dari perwakilan masyarakat Kota Cimahi mulai dari Ketua RW, Ketua RT, Ketua LPM, Kader PKK Kota Cimahi, Tokoh masyarakat,   Karang Taruna, Camat, Lurah dan Para Kasi Sarpras Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan pemerintahan Kota Cimahi. 
 
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini  Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Fungsional Penata Ruang Ahli Muda, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Fungsional  Teknik Tata Bangunan dan Perumahan pada  Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang Kota Cimahi.  

Sosialisasi Perizinan Dasar diselenggarakan untuk memberikan informasi terhadap masyarakat di wilayah Kota Cimahi terkait regulasi tentang perizinan dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta peraturan-peraturan turunannya, memberikan fasilitasi pelayanan konsultasi atas kebutuhan masyarakat di Kota Cimahi yang akan mengajukan permohonan persetujuan bangunan gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), serta mewujudkan penyelenggaraan pelayanan prima di bidang pelayanaan perizinan dasar untuk menunjang perizinan berusaha di Kota Cimahi.

Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dalam sambutannya menyebutkan bahwa ada beberapa perubahan dalam Undang-undang terkait perizinan dasar, “…sebagaimana kita ketahui bahwa sejak disahkannya undang undang cipta kerja, maka telah diterbitkan peraturan pemerintah sebagai turunan dan penjelasan dari undang - undang tersebut, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang - undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”.

Ngatiyana mengungkapkan perubahan pada undang - undang tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan. “Untuk kita pahami bersama bahwa kemudahan dan kepastian dalam perizinan ini juga dapat memperluas bidang untuk investasi dan terciptanya lapangan kerja dan akan terwujud tujuan akhir yaitu kesejahteraan masyarakat di Kota Cimahi khususnya,” ungkapnya.

Dalam Sosialisasi Perizinan Dasar ini disampaikan juga cara pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. 

Persetujuan Bangunan Gedung ini menggantikan aturan lama yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dimana PBG sendiri memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal dan memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.

Melalui Sosialisasi Perizinan Dasar ini Ngatiyana berharap akan tercapainya percepatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat di seluruh wilayah Kota Cimahi serta mewujudkan kepastian hukum dan kejelasan pelayanan perizinan dasar.(Arif S)



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Relokasi RTLH Program TMMD 116 Kodim 0319/Mentawai, Masuki 90 Persen
  • Wagubri lakukan kegiatan Gerakan Sholat Subuh Berjama'ah (GSSB) Provinsi Riau
  • Pelantikan Pengurus Kadin Provinsi Riau
  • Bersama Warga, Satgas TMMD ke-116, Kodim 0319/Mentawai Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Beri Bantuan Bibit Ikan
  • Pemprov Riau Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw Terus Pacu Kegiatan Fisik
  • Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila
  • Sudah 3 Bulan, Kapolda Sumbar Kini Buka Suara Soal Kasus Sidak SPBU Sijunjung
  •  
     
     
    Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:04:36 WIB
    Pemerintah dan DPR Sepakati Usulan Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh
    Rabu, 30 September 2020 - 05:50:34 WIB
    Ajak Orang Medan Pakai Masker, Petugas Bawa Keranda Berisi Boneka Pocong
    Kamis, 30 Juni 2022 - 21:38:11 WIB
    PELANTIKAN PENGURUS LEMBAGA ANTI NARKOTIKA (LAN) KEC BANGKO
    Kamis, 30 Juli 2020 - 13:44:49 WIB
    Sosialisasi dan Pendataan Senpi, Air Sof Gun dan Senapan Angin Oleh Sat Intelkam Polres Simeulue
    Kamis, 11 Maret 2021 - 13:04:18 WIB
    Komjen Pol Andap Budhi Revianto Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham, Ini Pesan Yasonna H Laoly
    Kamis, 23 Juli 2020 - 18:16:47 WIB
    Dapat Izin Kemendagri, Plh Bupati Bengkalis Teken Ranperda
    Senin, 31 Mei 2021 - 17:39:27 WIB
    Mobil Wartawan TV Di Serdang Bedagai di Bakar OTK
    Rabu, 20 Mei 2020 - 12:29:35 WIB
    Semangat Kebangkitan Nasional
    Ketua KPK: Hari Kebangkitan Nasional Sebagai Momentum Kebangkitan Lawan Ragam Permasalahan Bangsa
    Sabtu, 04 Juli 2020 - 15:40:42 WIB
    Perkembangan Teknologi Informasi Dalam Upaya Smartcity
    Wujudkan Mini Data Center, Diskominfo Inhil Kunjungi Data Center Pekanbaru
    Minggu, 29 Desember 2019 - 07:54:41 WIB
    Lembaga Adat Melayu Riau Kuansing
    Datuk Seri Pebri Mahmud : Jangan Berlebihan Menyambut Tahun Baru Masehi
    Rabu, 08 Juni 2022 - 10:56:36 WIB
    Pelanggaran Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Dumai Deportasi WNA Malaysia
    Minggu, 16 Januari 2022 - 07:21:37 WIB
    Bupati dan Wabup Rohil Tinjau Langsung Warga Terdampak Banjir dan Bagikan Paket Sembako
    Selasa, 16 Mei 2023 - 09:42:09 WIB
    Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, DPRD Jabar Apresiasi Prestasi Pemprov Jabar
    Rabu, 17 Februari 2021 - 10:06:46 WIB
    Tingkat Keterisian RS di Jabar Menurun
    Rabu, 17 Juni 2020 - 10:46:47 WIB
    Salah Satu Anggota Menyerahkan Surat Pengakuan Dosa
    Ketua Umum IWO Serukan Seluruh Anggota, Bongkar Kecurangan Pendistribusian Bantuan Covid-19
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved