Senin, 25 09 2023  
 
SD Cikole Kota Sukabumi Dan Kantor BKPSDM Kota Sukabumi Belajar Dan Berkantor Di Atas Tanah Sengketa

RL | Jawa Barat
Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:25:46 WIB

dok
TERKAIT:
   
 
Sukabumi, Tiraskita.com - Tim kuasa hukum Yayasan Kehidupan Baru,  Law Firm Rhema Kasih,yang beranggotakan Poltak Siagian.S.H, Anipar lumban Gaol,S.H.,MBA., Dedi Christian, S.H.,S.Sos., dan Posman Sihombing,S.H. melakukan Conferensi Pers di salah satu tempat di Sukabumi kepada para wartawan yg melakukan peliputan atas tanah dan bangunan yang di duduki oleh Pemerintah kota sukabumi yg di jadikan kantor  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan SDN Cikole kota Sukabumi di jalan R.Syamsudin,SH. senin (16-12-2021)

Dalam penjelasan yang di sampaikan oleh tiem pengacara yayasan kehidupan baru mengungkapkan,"Bahwa kami sebagai pemegang hak pemilik atas sebidang tanah HGB No 604/desa kota Wetan luas tanah 6.580.m2 atas nama perkumpulan sekolah sekolah kehidupan baru di jawa barat,yg berkedudukan di sukabumi sekarang menjadi yayasan kehidupan baru sukabumi yang terletak di jln R.Syamsudin SH No 43 kelurahan Cikole,kec Cikole,kota sukabumi, dengan batas batas sebagai berikut," sebelah timur jlan rumah sakit belakang, sebelah barat bekas rumah makan sanggar nasi, sebelah utara jalan rumah sakit juga, sebelah selatan jalan R syamsudin SH,"ungkapnya

Kami memperoleh tanah dan bangunan tersebut berdasarkan hiba dari himpunan sekolah sekolah kristen yg berkedudukan di Jakarta dari tanggal 21 oktober  1976 Akta Hibah No 46 Tahun 1976  yg di buat oleh Abubakar yakup PPAT utk wilayah kecamatan kotamadya kota sukabumi saat itu,dengan tanggal pencatatan 12 Nofember 1976 PP No 318/1976 dengan nama yg BERHAK perkumpulan sekolah sekolah kehidupan baru di jawa barat yg berkedudukan di kota sukabumi,"

Demikian penjelasan lanjutan yg di sampaikan oleh Lawfirm Rhema Kasih selaku Tim Kuasa Hukum Yayasan Kehidupan Baru kepada para wartawan mengungkapkan, " Yayasan Kehidupan Baru memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut berdasarkan Sertifikat HGB No. 604/Desa Kota Wetan, termasuk bangunan yang saat ini berdiri diatas tanah tersebut.

Setelah berakhirnya Sertifikat HGB No  604/Desa Kota wetan dengan tanah seluas 6.580 M2 pada tanggal 23 september 1980, Yayasan Kehidupan Baru mengajukan permohonan pada tanggal 3 Desember 1980 untuk mendapatkan rekomendasi perpanjangan atas Tanah dan Bangunan tersebut dan kami mendapatkan jawaban dari walikota sukabumi pada tanggal 19 maret 1982 yang isinya,"Bahwa pada dasarnya walikota tidak berkeberatan atas perpanjangan HGB 604 tersebut, karna sesuai rencana induk tata kota yaitu,"Merupakan daerah pusat pendidikan,!!   akan tetapi setelah kami mendapatkan rekomendasi perpanjangan tersebut, kami tidak bisa melanjutkan prosesnya karna terhalang oleh Pihak Pemkot yang terus menguasai dan menggunakan lahan kami tersebut disamping adanya  keterbatasan dana Yayasan."imbuhnya

Kemudian pada tanggal 23 Februari 1994 kami mengajukan kembali rekomendasi HGB No 604 yg sudah habis tersebut, "Namun pihak pemerintah daerah (Pemkot Sukabumi) menolak permohonan rekomendasi tersebut dengan alasan telah habis masa berlakunya.!  di sini kembali kami jelaskan bahwa pemerintah Kota Madya DT ll Sukabumi tidak dapat mengabulkan permohonan rekomendasi perpanjangan HGB atas tanah tersebut dengan alasan tanah dan bangunan akan digunakan untuk  kepentingan Pemkot Sukabumi c.q. Dinas yaitu kantor Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

Setelah menempuh upaya atas tanah dan bangunan miliknya tersebut yang sekian lama di kuasai dan dipergunakan oleh Pemkot Sukabumi," kami juga telah upayakan dan memohon kepada Pemkot Sukabumi supaya tanah dan bangunan tersebut di kembalikan kepada kami,tapi Pemkot Sukabumi menolak atau tidak dikabulkan permohonan kami tersebut..!! 
dgn tidak di kabulkannya permohonan kami itu kami anggap bahwa Pemkot Sukabumi melakukan perbuatan melawan Hukum,"karna kami merasa di rugikan secara materil dan imateril tentang itu,"pungkasnya

Selanjutnya pada tanggal 1 juni 2006 kami memohon kejelasan status kepemilikan tanah dan bangunan dgn HGB no 604 tersebut kepada BPN kantor pertanahan kota sukabumi,setelah kami minta kejalasanya kepada BPN,kami mendapatkan jawaban melalui surat tanggal 13 juni 2006 No 600-629-2006 menjelaskan bahwa HGB tersebut telah berakhir tanggal 23 september 1980 dan penjelasan tambahan dari BPN mengatakan setelah HGB tersebut berakhir maka tanah dan bangunan tersebut langsung di kuasai oleh Negara

Setelah itu,dgn kekuasaanya Pemkot Sukabumi mengajukan permohonan Hak atas tanah milik kami tersebut  kepada BPN dan BPN kota Sukabumi mengabulkan permohonan tersebut dan menerbitkan sertifikat hak pakai No 25 /kelurahan cikole kecamatan cikole dgn luas tanah 3.620.m2 utk sebagian tanah kami tersebut dgn pemegang hak pakai pemerintah kota sukabumi, "dengan demikian kami berpendapat bahwa tindakan Pemkot Sukabumi ini sama sekali tidak memperhatikan kepetingan hukum kami masyarakatnya selaku bekas pemegang HGB yang sudah habis itu,kami juga menganggap pemerintah kota sukabumi tidak memegang prinsip prinsip keadilan,sehingga masyarakat pemilik hak yang  HGB nya habis tidak mampu memperpanjang karna tidak mempunyai dana langsung dikuasai dan disertifikatkan oleh Pemkot Sukabumi,"tegasnya

Lawfirm Rhema Kasih, selaku kuasa hukum Yayasan Kehidupan Baru yang membela kepentingan hukum Yayasan secara pro-Bono, menegaskan,"kami berfikir bahwa seharusnya pemerintah membantu, membina dan bahkan melindungi masyarakat nya,  apalagi Yayasan Kehidupan Baru sebagai lembaga pendidikan yang dengan segala keterbatasan nya berjuang untuk turut serta mencerdaskan anak bangsa, tentu seharusnya dilindungi juga oleh Pemerintah Kota.Tapi yang terjadi Pemerintah Kota mengambil dan menguasai aset Yayasan Pendidikan ini dengan memanfaatkan kelemahan  rakyatnya ini tanpa memberikan ganti rugi.

Demikian kalau kita perhatikan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dijelaskan. “Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut. 2. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah,” .

Demikian juga Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 pada pasal ke 3 menyatakan :”kepada bekas pemegang hak yang tidak diberikan hak baru, karena tanahnya diperlukan untuk proyek pembanguan diberikan ganti rugi yang besarnya ditetapkan oleh suatu panitia penaksir”.
sejauh ini Pemerintah Kota Sukabumi mengabaikan Keppres No. 55 tahun 1993 dan Keppres No.32 Tahun 1979 tersebut, tegas pihak Yayasan Kehidupan Baru."imbuhnya

Di saat yg bersamaan para wartawan mengkonfirmasi hal ini ke BPN kota sukabumi yg di terima oleh salah satu staf pegawai BPN yg mengatakan,"Urusan konfirmasi ini harus ke pimpinnan atau kepala kantor BPN dan sudah di Agendakan pertemuan dgn awak media hari rabu tanggal 22 Desember 2021.

Dan selanjutnya para awak media mencoba kembali mengkonfirmasi hal ini ke Biro Hukum pemkot sukabumi , Yudi Febriansyah, SH. melalui sambungan Telpon yudi mengatakan,"saya sedang Bintek silakan membuat surat tertulis melalui via Wa nanti saya jawab,"ujarnya
Namun awak media meminta wawancara langsung dengan Yudi sebagai Biro Hukum pemkot sukabumi dan dia siap menerima awak media hari senin di ruang kerjanya"pungkasnya (Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  • Kepariwisataan Jawa Barat Jadi Integrasi Pembangunan Nasional
  •  
     
     
    Jumat, 05 Juni 2020 - 09:06:48 WIB
    ADA PELUANG 11 RIBU WARGA MISKIN UNTUK TERDAFTAR LAGI DALAM BPJS
    Perpres No. 64 Tahun 2020 Diberlakukan, Jumlah Warga Miskin Peserta BPJS Dapat Ditingkatkan 2 Kali
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 11:33:18 WIB
    LAWAN COVID-19
    Peduli Covid-19, GPNB Riau Serahkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19
    Selasa, 16 Maret 2021 - 13:12:24 WIB
    Masuk Kawasan Hutan PT SAL ( Ayau) dan PT.CSL ( Johanes), DLKH Dan MMP Patroli Pengawasan
    Senin, 08 Februari 2021 - 22:40:05 WIB
    Jabar Sudah Punya 3.800 Posko COVID-19
    Selasa, 14 Juli 2020 - 11:28:07 WIB
    Yonif 713/Satya Tama, Berlatih Untuk Maju
    Senin, 15 Juni 2020 - 11:32:48 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kwarda Riau, Kwarcab Pramuka Kampar Salurkan Bantuan Covid-19 Untuk Anggota Dan Masyarakat
    Rabu, 18 Mei 2022 - 09:36:21 WIB
    Kejagung Periksa VP Marketing dan Dirkeu PT Garuda Indonesia
    Senin, 05 Oktober 2020 - 06:11:55 WIB
    Dua Ahli Kimia Asal Indonesia di AS, Dobrak Stereotipe Gender di Dunia Sains
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:17:53 WIB
    Manfaat Bunga Sepatu Untuk Kesehatan
    Kamis, 25 Juni 2020 - 12:13:24 WIB
    Denkesyah Cirebon Terjunkan Tim Keslap, Sukseskan Gowes Ceria Korem 063/SGJ
    Selasa, 28 September 2021 - 13:16:34 WIB
    Danlanud S Sukani Turut Sambut Kunker KASAL Ke Cirebon
    Selasa, 14 April 2020 - 11:35:29 WIB
    HUKUMAN MATI UNTUK KORUPTOR
    Ancaman Hukuman Mati bagi Koruptor Hibah Bencana Covid-19
    Jumat, 12 Maret 2021 - 18:28:36 WIB
    Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Apresiasi Program Sosialisasi Penyaluran Bantuan Sosial Rutilahu
    Selasa, 27 Juli 2021 - 11:13:39 WIB
    ASN Pekanbaru Sumbang Gaji untuk Bantu Penanganan Covid
    Selasa, 29 September 2020 - 11:30:27 WIB
    Nenek 'Luna Maya' Nikahi Berondong yang Baru Kenal 3 Hari, Ternyata si Nenek Sudah 20 Kali Menikah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved