Kasus Tanah Cibeurem Tak Kunjung Usai, Ini Harapan DPRD
RL | Jawa Barat Jumat, 08 Oktober 2021 - 12:47:03 WIB
TERKAIT:
CIMAHI, TIRASKITA.COM - Kasus masalah tanah Cibeureum seluas kurang lebih 29.000 M2 yang saat ini dipersengketakan seperti benang kusut yang tidak kunjung selesai.
Saat ini terkait tanah tersebut digugat kembali oleh PT Adi Dharma Bumi Indonesia Indah milik Awong, menggugat Perusahaan Daerah (Perusda) Jati Mandiri sebagai tergugat I, dan Idris Ismail sebagai tergugat II.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing, yang mengundang berbagai para pihak, seperti dari pihak Idris Ismail dan Juandri Gunadi untuk diadakan pertemuan.
Hanya dari pihak PT Adi Dharma Bumi Indonesia Indah milik Awong, yang berhalangan hadir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Cimahi.
Dalam pertemuan tersebut dari pihak Komisi II yang hadir terdiri dari Wakil ketua Komisi II Robin Sihombing, anggota Edi Kanedi, Abdul Mahfuri, Iwan Setiawan, membahas perselisihan kedua belah pihak yang sudah masuk meja hijau, di ruang Komisi II DPRD Kota Cimahi, Kamis (7/10/2021).
Menurut Robin, dari pertemuan tersebut belum dapat mencapai kata sepakat dan mufakat,.
"Jadi dalam pertemuan hari ini dari pihak Idris Ismail dan Juandri Gunadi telah hadir, memenuhi undangan kita, tapi untuk pihak yang satunya lagi dari PT Adi Dharma Bumi Indonesia Indah milik Awong, telah mengirim surat kepada kami bahwa beliau berhalangan hadir karena Pak Awong sedang diluar negeri dan pengacaranya juga lagi ada urusan di Jakarta," terang Robin.
Karena agenda tersebut sudah dijadwalkan, menurut Robin kembali, maka pertemuan tetap dilangsungkan.
"Karena pertemuan ini sudah dijadwalkan, maka kita tidak bisa membatalkan begitu saja dong, akhirnya kita lakukan pembicaraan-pembicaraan dengan pihak Idris," ulasnya.
Dalam pembicaraan pertemuan dengan Idris tersebut, pihak Komisi II mempertanyakan kepada pihak Idris dan kuasa hukumnya, berdasarkan keyakinan seperti apa terkait dengan masalah kepemilikan lahan Cibeureum tersebut.
"Di samping itu kami juga mempertanyakan kepada mereka bagaimana antisipasi mereka menghadapi gugatan yang sedang berlangsung di Pengadilan Bale Bandung," imbuh Robin.
Robinpun saat disinggung apakah pemerintahan Kota Cimahi juga sebagai tergugat oleh penggugat.
"Kalau pemerintah sendiri tidak ada dalam gugatan tersebut, tetapi PD Jati Mandiri yang merupakan Badan Uaha Milik Daerah (BUMD) itu menjadi tergugat I, artinya posisinya yang utama digugat oleh PT Adi Dharma Bumi Indonesia Indah," tandasnya.
Jadi pihak dari komisi II DPRD Kota Cimahi karena pertemuan kedua belah pihak belum adanya kata sepakat, akhirnya komisi II akan menjadwalkan ulang pertemuan kembali untuk duduk bersama dengan kesiapannya dari pihak Awong.
Begitu pula kuasa Hukum Idris Ismail, Memet, SH saat dikonfirmasi pihaknya sangat berterimakasih kepada pihak DPRD Komisi II, dapat memediasi kedua belah pihak tersebut.
"Kita banyak tukar pikiran dengan dewan, yang nampaknya untuk masyarakat Cimahi dan kami sangat bermanfaat, jadi ada saling pemahaman yang kami inginkan," ucapnya.
"Mungkin ada kelanjutannya dalam pertemuan berikutnya, yang bisa menghadirkan pihak Awong, supaya dalam perselisihan persoalan lebih efektif, sementara belum hadir karena berhalangan, kita masih bersabar menunggu kehadirannya dan saya berterimakasih kepada dewan sudah banyak membantu persoalan ini," ungkap Memet. (Arif S)