Jum'at, 26 April 2024  
 
GELEGAR SUMBER DAYA MINERAL JABAR?

RL | Jawa Barat
Selasa, 06 Juli 2021 - 11:34:16 WIB

dok
TERKAIT:
   
 
JABARA | TIRASKITA.COM - Pada dasarnya unit pelaksana teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (UPTD ESDM) tidak banyak kegiatan karena hanya mendapat anggaran yang sangat minim. Padahal, sejatinya keberadaan UPTD adalah untuk melaksanakan tugas-tugas Dinas sesuai dengan wilayah tugasnya masing-masing. Anggaran yang ada hanya untuk pembiayaan fix cost plus maintenance kantor.

Kegiatan yang sifatnya pelayanan praktis tidak dapat berjalan maksimal, apalagi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (binwasdal) terhadap perusahaan pertambangan dan pengguna air tanah dalam.
Padahal, perusahaan pertambangan maupun pemanfaat air tanah dalam, jumlahnya tidak sedikit di masing-masing wilayah UPTD.

Di sisi lain, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang menghasilkan produksi tambang unggulan. Pada 2006, berhasil dieksplorasi 5.284 ton zeolit, 47.978 ton bentonit, serta pasir besi, semen pozolan, felspar, dan batu permata/gemstone. Potensi pertambangan batu mulia umumnya banyak terdapat di daerah Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Sukabumi. Dengan potensi seperti itu, binwasdal merupakan suatu keniscayaan.

Pada kenyataannya, binwasdal hanya dilakukan secara terbatas. Binwasdal, misalnya di bidang pertambangan, hanya dilakukan terhadap perusahaan penambangan resmi. Artinya, binwasdal hanya dilakukan kepada mereka yang berizin resmi. Perusahaan penambangan tanpa izin (PETI) menjadi ranah aparat penegak hukum (APH). Pengaturan seperti itu memang eksplisit dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) maupun Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Meskipun demikian, kawan-kawan tetap membantu APH semaksimal yang bisa mereka lakukan. Padahal PETI dan pengambilan air tanah dalam tanpa izin menjadikan eksploitasi alam tanpa kontrol. Hal itulah yang kemudian akan menimbulkan kerusakan alam. Dengan demikian, binwasdal secara berkala masih sangat diperlukan untuk menyelamatkan lingkungan.

Masing-masing UPTD memiliki cakupan wilayah yang berbeda. Contoh, UPTD wilayah Ciayumajakuning mencakup 5 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan. Dengan angggaran yang sangat minim, praktis coverage area juga menjadi tidak maksimal.

Semakin tidak maksimal coverage area di masing-masing UPTD, akan membuat potensi kerusakan alam kian besar. Belum lagi UPTD juga harus mengurusi soal sambungan listrik rumah tangga. Ini merupakan salah stu tupoksi Dinas ESDM yang targetnya menjadi salah satu indikator kinerja utama (IKU) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ternyata, di setiap wilayah pelayanan UPTD, masih cukup banyak rumah yang belum memiliki sambungan listrik sendiri. Masyarakat seperti itu juga membutuhkan bantuan penyambungan karena kurang mampu.

Dengan kondisi seperti itu, kiranya hal-hal berikut layak menjadi catatan. Pertama, butuh penambahan anggaran setiap UPTD secara keseluruhan. Kedua, pelaksanaan binwasdal terhadap perusahaan tambang dan perusahaan pemanfaat air tanah dalam dibutuhkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Ketiga, peningkatan rasio elektrifikasi rumah tangga harus ditingkatkan. Ini dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang mengajukan penyambungan listrik gratis.

Patut menjadi catatan ada hal yang harus diurai soal pembagian kewenangan. Ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Sumber Daya Air, ada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada pula Perpres 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi.

Bahkan, ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 18 Februari 2015 karena dinilai bertentangan dengan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Padahal Jabar juga mempunyai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun  2018- 2050. Ada pula Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambanngan Mineral dan Batubara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Bagaimana pembagian kewenangannya kini seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 20 Februari 2021 - 17:35:50 WIB
    Serah Terima Jabatan, Sekdakab Sergai Resmi Jadi Plh. Bupati
    Selasa, 17 November 2020 - 18:03:58 WIB
    Hingga November 2020, Jabar Berhasil Catat Investasi Lebih dari Rp380 Triliun
    Senin, 29 November 2021 - 10:49:56 WIB
    Serukan Keprihatinan, Aktivis Disabilitas Kecam Efek Perubahan Iklim
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:39:35 WIB
    Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air indonesia Bersatu (PEKAT IB)Melakukan Aksi Sosial.
    Selasa, 23 Maret 2021 - 08:33:19 WIB
    PDI Perjuangan Tolak Gagasan Impor Beras
    Kamis, 15 Desember 2022 - 10:42:41 WIB
    BK DPRD Jabar Sebut MKD Awards Jadi Pemicu Peningkatan Kinerja Wakil Rakyat
    Kamis, 17 Maret 2022 - 09:17:50 WIB
    DPRD Jawa Barat Nina Harap Perbaikan Jalan Jadi Prioritas
    Minggu, 10 November 2019 - 17:55:50 WIB
    Hari Pahlawan Di Kodam IV/Diponegoro
    Akulah Pahlawan Masa Kini
    Selasa, 10 November 2020 - 21:28:25 WIB
    Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian, Wali Kota Minta Jumlah Petani Ditingkatkan
    Rabu, 30 September 2020 - 14:46:01 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Donor Darah Sambut HUT Ke 75 TNI
    Minggu, 29 Desember 2019 - 06:21:43 WIB
    Ditpolairud Polda Banten Melakukan Pengamanan dan Patroli Perairan Objek Wisata Selama Libur Nataru
    Selasa, 28 Maret 2023 - 15:01:09 WIB
    Anggota Koramil 0620-06/Pabuaran Kodim 0620/Kab Cirebon, Rajin Beribadah
    Rabu, 21 September 2022 - 13:20:17 WIB
    DPR akan Cecar Mendagri Terkait SE Pj, Plt dan Pjs Kepala Derah Boleh Mutasi PNS
    Senin, 08 Februari 2021 - 15:58:46 WIB
    Disambangi Menpora, Kapolri Bahas Kegiatan Olahraga Bisa Terlaksana Disaat Pandemi
    Selasa, 21 Juni 2022 - 19:56:13 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Upacara Peringatan HUT Kota Cimahi Ke -21
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved