Jum'at, 29 Maret 2024  
 
DPRD Jabar Tetapkan Dua Peraturan Daerah Terkait BPR

Arif S | Jawa Barat
Selasa, 11 Mei 2021 - 08:24:30 WIB


TERKAIT:
   
 
KOTA BANDUNG | Tiraskita.com -   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Rapat Paripurna sahkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun 2 (dua) Raperda tersebut adalah Raperda Provinsi Jawa Barat tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hasil penggabungan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon yang menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Selanjutnya, terkait Raperda Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT. BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dan PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda).

Dalam paparannya, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Cucu Sugyati menjelaskan, dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi gerak perekonomian daerah serta membuka peluang besar terhadap BPR agar lebih fokus dan leluasa dalam pengembangan usaha.
"Sehingga perannya sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud lebih baik dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang merupakan tuntutan dunia usaha modern dalam percaturan bisnis," jelasnya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar. Senin, (10/5/2021).

Menurutnya, Bank Perkreditan Rakyat mempunyai peranan penting dalam memberantas serta mengatasi Bank Emok di tengah perekonomian masyarakat.

Cucu menyebut, BPR bersentuhan langsung dengan masyarakat dan telah terbukti dapat memberikan kontribusi yang baik terhadap pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui deviden yang dihasilkan.

Meskipun dari segi nominal masih belum maksimal, akan tetapi hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pembangunan di Jawa Barat.

"Diharapkan hasil dari pembahasan Raperda ini dapat membuat BPR milik Pemerintah Jawa Barat semakin berkembang, maju dan memberikan deviden yang semakin besar untuk pembangunan Jawa Barat"katanya.

"Hal terpenting bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Barat khususnya dalam membantu perekonomiannya agar tidak terjerat rentenir," imbuhnya.

Berikut Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat hasil penggabungan dan perubahan bentuk hukum terdiri atas:
1. PT. BPR Bogor Jabar (perseroda) hasil dari perubahan bentuk hukum dari PD. BPR LPK Parungpanjang hasil penggabungan dari PD. BPR LPK Leuwiliang, Citeureup, Sawangan, Pancoran Mas ke dalam PD. BPR LPK Parungpanjang yang berada di Kabupaten Bogor.
2. PT. BPR Indramayu Jabar (perseroda) hasil dari perubahan bentuk hukum PD. BPR LPK Balongan hasil penggabungan dari PD. BPR LPK Arahan Kidul, Kroya, Cantigikulon, Sukra dan Bongas ke dalam PD. BPR LPK Balongan yang berada di Kabupaten Indramayu.
3. PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda) perubahan bentuk hukumnya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.(Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Rabu, 23 Desember 2020 - 12:08:38 WIB
    Sebelum Dilantik Sandiaga Uno Ditelpon BIN
    Kamis, 15 Juli 2021 - 18:16:20 WIB
    DPRD Jabar : Perlu Adanya Inovasi Demi Terwujudnya Target Pencapaian di Tengah PPKM
    Minggu, 19 Juli 2020 - 14:31:41 WIB
    Perhubungan Kodam XIV/Hasanuddin Gelar Komunikasi Di Luwu Utara
    Senin, 09 Agustus 2021 - 08:41:24 WIB
    Polsek Teluk Mengkudu Imbau Pengusaha Dan Pengunjung Pantai Tetap Patuhi Prokes
    Kamis, 26 Desember 2019 - 12:10:54 WIB
    Kabid Humas Polda Banten, Edy : Selamat Natal dan Tahun Baru 2020 kepada Insan Pers yang Merayakanny
    Rabu, 29 Juli 2020 - 14:19:29 WIB
    Berziarah Ke Makam Pahlawan Kesuma Kesatria Sempena Hari Jadi Bengkalis Ke-508
    Plh. Bupati Bengkalis Berpesan, Ingat Jasa Pahlawan, Sebagai Generasi Penerus Lanjutkan Pembangunan
    Jumat, 19 Juni 2020 - 20:14:08 WIB
    Kapolsek Cantik Buat Kejutan Untuk Warga Menjelang Hari Bhayangkara ke-74 TH
    Sabtu, 07 November 2020 - 18:30:33 WIB
    Kepala Cabang Maybank Cipulir Tilep Tabungan Nasabah, Saldo Rp 20 Milyar Sisa 600 Ribu
    Jumat, 13 Maret 2020 - 11:51:40 WIB
    DALAM MENUNJANG BISNIS GLOBAL
    Pelindo 1 Sei Pakning Tingkatkan Peran Marine
    Selasa, 15 Juni 2021 - 17:00:48 WIB
    Menkuham: KUHP Warisan Kolonial Banyak Menyimpang dari Asas Hukum Pidana Umum
    Kamis, 13 Februari 2020 - 13:04:00 WIB
    Humas Kab PALI, Wajibkan Media Dapat Rekom Dari PWI , Agar Dapat Kerjasama, Diprotes
    Selasa, 23 November 2021 - 18:11:04 WIB
    RUU HKPD Dinilai Berpotensi Naikkan Utang Negara
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:44:54 WIB
    Sudah Seminggu, PLN di Pangkalan Kerinci Mati Saat Magrib
    Jumat, 03 Juli 2020 - 14:22:44 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
    Senin, 18 Januari 2021 - 09:57:32 WIB
    FPK Riau Tinjau Usaha Keramba Ikan Danau PLTA dan Kampung Patin
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved