Banyak yang menganggap membayar pajak kendaraan tahunan terlalu berbelit. Meski sudah ada layanan Samsat Online, pemilik kendaraan masih tetap harus datang ke Samsat untuk mengambil bukti pembayaran. Dalam kondisi pand">
Rabu, 08 Mei 2024  
 
Pelayanan Semakin Mendekati Masyarakat

Rahmad | Jawa Barat
Senin, 29 Maret 2021 - 18:38:39 WIB


TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Banyak yang menganggap membayar pajak kendaraan tahunan terlalu berbelit. Meski sudah ada layanan Samsat Online, pemilik kendaraan masih tetap harus datang ke Samsat untuk mengambil bukti pembayaran. Dalam kondisi pandemi ini tentunya menjadi tidak nyaman. Bahkan dengan membayar pajak melalui bank, risikonya tinggi karena harus tetap datang ke Samsat.
 
Kabupaten Subang mempunyai luas wilayah 205 hektar atau 6,34% dari luas Jawa Barat, dengan 30 kecamatan dan 245 desa serta 8 kelurahan.
Dengan potensi kendaraan bermotor sejumlah 440 ribu lebih, tentu ini menjadi tantangan bagi Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (P3DW Subang)  untuk dapat memenuhi target penerimaan pajak kendaraan bermotor, ditahun 2021 ini yakni sebesar 223,6 milyar.
 
Sebenarnya, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan sesuatu yang mudah. Namun di balik kemudahan itu, selalu ada problem klasik yang mengurangi daya tarik masyarakat sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, termasuk akses pembayaran pajak yang harus dilakukan di Kantor Samsat, serta antrean dalam proses pendaftaran hingga pencetakan STNK baru. Kondisi ini semakin menjadi faktor terutama di tengah situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan setiap orang menghindari kerumunan.
 
P3D Subang, sebagai kantor pelayanan andalan masyarakat hadir memberikan solusi bagi permasalahan tersebut. Solusi tersebut salah satunya diberikan melalui program  e-Samsat.
e-Samsat merupakan sarana pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dapat diakses tanpa harus ke kantor pajak. Bisa melalui layanan perbankan, ATM, e-wallet, e-commerce  ataupun gerai swalayan dan channel Payment Point Online Bank (PPOB) lainnya.
 
Untuk menjangkau pelayanan pajak daerah di pelosok desa, P3D Subang terus berinovasi dalam memudahkan pelayanan bagi warga masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor. Saat ini P3D Subang tengah mengoptimasi  BUMDes desa-desa di Subang, yang nantinya bisa menjadi konter pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga masyarakat desa tak perlu lagi pergi ke Samsat dan lebih memudahkan bagi warga masyarakat desa yang belum terbiasa dengan pembayaran pajak melalui online sistem.
 
BUMDes sengaja dipilih untuk pemberian kemudahan layanan ini, karena BUMDes ada di setiap desa. Mereka juga memiliki informasi siapa saja yang punya kendaraan, siapa saja yang belum bayar pajak, sehingga akan lebih mudah termonitor. Sekaligus upaya ini digalakkan agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Karena BUMDes tentunya akan mendapat keuntungan dalam setiap transaksi yang dilakukan. Fenomena yang terjadi saat ini adalah banyak warga desa yang memiliki kendaraan sudah lama mereka tidak mau membayar pajak. Alasannya bermacam macam. Ada yang beralasan bahwa kendaraannya hanya dipakai ke sawah dan tidak dibawa ke jalan raya. Kemudian juga karena tahunnya sudah lama, sehingga tunggakan membengkak pendapatan pas-pasan sehingga tidak membayar pajak. Karena itu P3D Subang bermitra dengan Pemkab Subang dan mitra BJB mencoba mendekatkan layanan baik PKB maupun PBB. Dengan lebih mudah, mereka akan memilih untuk tidak terlambat membayar pajak. Cara kolaboratif ini  akan bisa mengurangi kerumunan di Samsat Induk, dan tentu saja untuk mewujudkan  optimalisasi serapan pendapatan dalam rangka  mendukung program-program kesejahteraan pemerintah daerah.
 
BUMDes merupakan terobosan pelayanan pajak daerah di Subang. BJB dan pemerintah daerah Subang membuka saluran pembayaran pajak melalui Payment Point Online Banking (PPOB) BUMDes, yang sampai saat ini di Kabupaten Subang  telah mencapai 47 BumDes. Masyarakat yang membayar PKB dan PBB-P2 melalui PPOB BUMDes akan mendapatkan struk bukti bayar atau surat tanda terima setoran (STTS) PBB-P2. Bukti struk pembayaran yang dikeluarkan PPOB BUMDes Bank BJB memiliki status legalitas yang sama dengan STTS PBB dan untuk PKB tinggal menukarkan struk yang dikeluarkan PPOB BUMDes ke kantor Samsat, atau bisa secara kolektif diurus oleh BumDes setempat.
 
PPOB BUMDes tersebut tak hanya sekedar sebagai saluran pembayaran pajak bagi masyarakat pedesaan Subang  saja, tetapi juga berfungsi sebagai pusat layanan untuk konsultasi pajak daerah. BUMDes juga akan berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi pajak masyarakat dan juga tabungan pajak dengan kerja sama pada jenis usaha di sektor keuangan.(Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Samsat Salah Satu Penopang PAD JABAR, Komisi lll DPRD Harap Bisa Dongkrak
  • Mendagri Instruksikan Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Sumberdaya Air & Dukung Forum Air Sedunia
  • Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Perempuan Kota Cimahi
  • Peluang Usaha Mikro Harus Di Dukung Perda
  • Ketua PWI Pusat, Membandel Dan Cuekin Rekomendasi DK PWI
  • Imunisasi Dasar Lengkap & Universal Child Immunization, Pemkot Cimahi Gelar Review Penguatan
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  •  
     
     
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:02:38 WIB
    Miliki Narkoba, Warga Pantai Cermin Kanan Diciduk Polsek Pantai Cermin
    Jumat, 06 Agustus 2021 - 09:44:40 WIB
    Alhamdulillah, Perekonomian Riau Tumbuh 5,13 Persen pada Triwulan II-2021
    Minggu, 20 Juni 2021 - 08:11:34 WIB
    Aib Pertamina Dibuka, Orang Gerindra Minta Jokowi Segera Copot Ahok
    Sabtu, 01 Agustus 2020 - 11:36:34 WIB
    Menuju Lumajang, Jalan Tol Banyak Tambalan (1)
    Selasa, 15 Juni 2021 - 17:11:46 WIB
    Pemprov Riau Menangkan Gugatan Perkara SMAN Plus di Pengadilan Tinggi Pekanbaru
    Kamis, 01 Juli 2021 - 07:25:05 WIB
    Pakar Hukut Tata Negara Sebut Rangkap Jabatan Itu Jelas Melanggar!
    Kamis, 02 Desember 2021 - 09:40:55 WIB
    Ahok Beberkan Borok BUMN ke Publik, Stafsus Menteri BUMN Geram
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 18:04:45 WIB
    Brigjen TNI Thevi A. Zebua Selaku Danpusdiklatpassus Kopassus Resmikan Wira Yudha Fitness Centre
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 23:18:24 WIB
    Ternyata Jenderal Yusuf Terima Setoran dari Pak Haji
    Minggu, 12 Maret 2023 - 12:33:42 WIB
    Bupati Nias Barat Melantik 98 Orang PNS Pada Jabatan Struktural & Jabatan Fungsional
    Jumat, 17 Februari 2023 - 07:16:46 WIB
    Bupati Rokan Hilir Hadiri Rapat Internal dengan Menteri ATR/BPN bahas Lahan di Riau
    Rabu, 17 Juni 2020 - 09:24:26 WIB
    Danramil 02/Gido, Hadiri Rapat Koordinasi Penerima BLT-DD Dan BST Pemerintah Pusat
    Minggu, 16 Mei 2021 - 12:14:41 WIB
    Tim Justisi Gabungan Kab. Kampar Tiap Malam Lakukan Himbauan Protkes dan Bubarkan Kerumunan
    Kamis, 02 September 2021 - 12:00:35 WIB
    Masyarakat Kabupaten Karawang Harus Sukseskan Program Vaksinasi
    Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:04:55 WIB
    Komisi V Dorong Angggaran Perbaikan Untuk Panti Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved