Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak seluruh warga Jabar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021. ">
Selasa, 19 Maret 2024  
 
Gubernur Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan

Rahmad | Jawa Barat
Selasa, 02 Maret 2021 - 13:33:40 WIB


TERKAIT:
   
 
KOTA BANDUNG  | TIRASKITA.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak seluruh warga Jabar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021.

Warga dapat melaporkan SPT secara daring melalui aplikasi e-filling atau datang langsung ke kantor pajak tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat.

Demikian dikatakan Gubernur usai mengisi SPT Tahunan secara daring disaksikan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kantor Wilayah I Jawa Barat Erna Sulistyowati, di Gedung Pakuan Bandung, Senin (1/3/2021).

“Melaporkan SPT tahunan kan kewajiban warga negara yang di mana kita mau membangun jalan, jembatan dan rumah sakit dari mana kalau bukan dari pajak. (Pemimpin) harus jadi teladan, makanya saya sudah lapor dan tidak repot menggunakan e-filing lengkap dan lancar,” ujar Gubernur.

Menurut Kang Emil —sapaan Ridwan Kamil—penerimaan pajak memiliki peran penting dalam pendapatan APBN, terutama keadaan negara terbebani akibat pandemi COVID-19. Pandapatan dari pajak yang dilaporkan warga, dapat membantu negara dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi nasional.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat dan para ASN di wilayah Jabar, yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-filing,” katanya.

Menurut Gubernur, peran penerimaan pajak adalah sebesar Rp1.444 triliun atau 82,3 persen dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp1.743 triliun.

“Dengan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, berarti kita juga turut serta dalam mendukung keberlangsungan dan kemandirian negara Indonesia,” tuturnya.

Dalam melaporkan SPT tahunan, kata Gubernur, ada aturannya yakni wajib pajak harus melaporkannya tepat waktu sebelum 31 Maret 2021. Dengan melaporkan tepat waktu, berarti warja Jabar secara tidak langsung sudah membela negara.

“Mari kita melaksanakan kewajiban bela negara kita taat aturan dan melaporkan pajak tepat pada waktunya sampai tanggal 31 Maret 2021,” ucapnya.

Gubernur pun mengungkapkan dengan adanya inovasi e-filing dapat mempermudah pelaporan SPT tahunan.

“Tanpa repot dengan e-filing langsung keluar kuitansi secara mudah. Oleh karena itu mari dukung pembangunan Indonesia pemulihan ekonomi dan penurunan pandemi dengan melaporkan pajak taat waktu,” sebutnya.

Batas terakhir pelaporan SPT tahunan sendiri sampai 31 Maret 2021. Semua pemegang NPWP individu maupun lembaga/badan usaha, wajib lapor tepat waktu. Jika mengabaikan pelaporan, maka sesuai UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis sampai denda Rp100.000 untuk WP perorangan dan Rp1.000.000 untuk WP badan.

Setelah terbit UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, sedang disusun aturan yang kebih teknis mengenai sanksi bagi yang lalai melaporkan SPT.(Arif S)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Sembari Sosialisasi Program Pemkot Pekanbaru, Muflihun Dijadwalkan Safari Ramadan di 15 Kecamatan
  • Masyarakat Kampung Buatan II Siak Dihimbau Jangan Sembarangan Membakar Sampah
  • SKI Air Riau Andalkan Nomor Beregu Raih Emas di PON Aceh-Sumut 2024 Mendatang
  • DISDIK RIAU TERKESAN ABAIKAN SURAT KLARIFIKASI DPW LGS RIAU
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak di Kawasan Jambang
  • DPRD Bengkulu Kunker Ke DPRD Jabar Bahas Penganggaran Alokasi Dana Program Kemensos & Dinsos
  • Kota Cimahi Rakor Pembinaan dan Pendampingan Untuk Kota Layak Anak
  • Anggota DPRD Jabar : Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Tia Sebut Masyarakat Harus Rasakan Manfaatnya
  • Implementasi Penggunaan KKPD Kota Cimahi Bersama Dengan Bank BJB
  •  
     
     
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 17:36:10 WIB
    Kanwil KumHAM Riau Terima Kunjungan Komisi I DPRD Bengkalis
    Jumat, 01 Mei 2020 - 12:36:58 WIB
    LAWAN COVID-19
    100 Pegawai Pabrik Rokok Sampoerna Rungkut Surabaya Positif Versi Rapid Test : Besok Swab
    Rabu, 01 April 2020 - 19:00:12 WIB
    SEJUMLAH PEJABAT SUDAH DIPERIKSA DUGAAN KASUS KORUPSI
    Kasus Korupsi Kehumasan DPRD Riau Ditunda Dikarenakan Covid-19
    Sabtu, 25 September 2021 - 11:42:52 WIB
    Satgas Pamtas TNI Yonmek 403/WP Dukung Program Serbuan Vaksinasi
    Minggu, 17 Mei 2020 - 20:37:23 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kota Tangsel Dapat Sumbangan 1000 Paket Sembako dan Masker Dari Kemenkumham RI
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 09:16:50 WIB
    Kampung Tangguh Nusantara di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya Diluncurkan
    Sabtu, 28 Desember 2019 - 16:26:05 WIB
    Wakil Bupati Cabuli Anak Dibawah Umur
    Kamis, 12 Mei 2022 - 09:08:46 WIB
    Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Bengkalis
    Selasa, 19 Januari 2021 - 12:52:49 WIB
    Ridwan Kamil Apresiasi Peresmian RS Lapangan COVID-19 di Kota Bogor
    Kamis, 29 Februari 2024 - 10:57:55 WIB
    Raih IKPA Terbaik Se Provinsi Riau, Plt Kakanwil Kemenag Apresiasi MTsN 1 Pelalawan
    Rabu, 27 Oktober 2021 - 08:13:05 WIB
    Peluang Kemitraan ASEAN-ROK di bidang Ekonomi Hijau dan Digital
    Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:25:38 WIB
    Gubernur Riau Keluarkan SE Aturan Kerja ASN Selama Masa PPKM Level 4
    Selasa, 05 Januari 2021 - 22:26:41 WIB
    MPR: PP Pengebirian Predator Anak Harus Dilaksanakan Maksimal
    Senin, 08 November 2021 - 19:48:11 WIB
    Kapolresta Pekanbaru Hadiri Study Kelayakan Dan Peninjauan Lokasi Pembangunan Polsek Marpoyan Damai
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 23:11:26 WIB
    Oknum Desertir dari Polres Padang Panjang Tembak Orang di Pekanbaru
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved