Sejak disahkan DPRD pada 1 Februari 2021, Pemda Provinsi Jawa Barat terus menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren ke kabupaten/kota. ">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Perda Pesantren Wagub Uu Ruzhanul Ulum Sosialisasi bersama Kemenag

Rahmad | Jawa Barat
Jumat, 19 Februari 2021 - 08:50:11 WIB


TERKAIT:
   
 
KAB MAJALENGKA | TIRASKITA.COM – Sejak disahkan DPRD pada 1 Februari 2021, Pemda Provinsi Jawa Barat terus menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren ke kabupaten/kota.

Kali ini Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum sosialisasi ke Kabupaten Cirebon dan Majalengka. Di Cirebon Uu roadshow di Madrasah Aliyah Negeri Model Babakan Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin. Sementara di Majalengka Uu berkunjung ke Pondok Pesantren Ar-Rohmat, Desa Weragati, Kecamatan Palasah.

Menurut Uu, sosialisasi Perda Pesantren ke daerah dimaksudkan untuk melihat langsung kehidupan pesantren di tiap daerah dengan dinamika permasalahannya. Apa yang didapat selama raodshow akan dijadikan bahan masukan untuk membuat petunjuk pelaksanaan dan teknis perda. Ini juga berguna saat penyusunan peraturan gubernur sebagai turunan perda.

"Perda ini perlu juklak juknis berdasarkan masukan para kiai dan ulama (pesantren) agar (juklak juknis) sesuai harapan," ujarnya di Kabupaten Majalengka, Rabu (17/2/2021).

Uu menjelaskan, ada tiga hal yang jadi fokus Perda Pesantren, yakni penyuluhan, pembinaan, dan pembiayaan. Pada aspek penyuluhan, perda mengamanatkan pemberdayaan pesantren di berbagai aspek kehidupan seperti kesehatan, pertanian, dan lingkungan hidup.

“Ini jadi tanggung jawab semua (perangkat daerah), bukan Biro Kesra saja,” sebut Uu.
Kemudian pembinaan, yakni penguatan SDM pesantren seperti santri, pengajar, serta kiai dan ulama. “Termasuk di dalamnya adalah ijazah atau syahadah yang akan dihargai dan disamakan sederajat," tambah Uu.

Selanjutnya, pembiayaan pesantren yang mencakup kesejahteraan pengajar pesantren, dana BOS santri, serta pembangunan fisik. Uu menegaskan, selama pesantren terdaftar secara legal maka Pemdaprov Jabar berkomitmen memberikan bantuan, sepanjang itu sesuai kebutuhan. 

Setelah perda terbit, bantuan ke pesantren bukan lagi dalan bentuk dana hibah melainkan dana reguler sama seperti pembiayaan SMA/MA. "Jadi kiai nanti kalau diberi bantuan pemerintah hanya menerima manfaat, tidak ikut membangun," sambung Kang Uu.

Dalam implementasi Perda Pesantren ini, Pemdaprov Jabar dibantu Kementerian Agama terutama dalam pengembangan program di pesantren. Untuk itu, Uu berterima kasih.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Adib M.Ag mengatakan, Perda Pesantren sangat membantu Kemenag dalam penguatan pesantren seperti amanat UU 18/2018 tentang Pesantren. Saat ini, Kemenag sedang meregistrasi jumlah pesantren termasuk salah satunya di Kabupaten Cirebon. Saat ini sudah ada 772 pesantren, namun masih banyak yang belum teregistrasi.

"Perda Pesantren akan semakin memperkuat peran pesantren dalam pembangunan. Dengan regulasi ini, upaya penguatan pesantren di Jabar makin memiliki dasar," katanya. 

Cirebon dan Majalengka adalah daerah keempat dan kelima roadshow Perda Pesantren. Sebelumnya, Panglima Santri telah sosialisasi di Kabupaten Subang, Purwakarta, dan Kota Bandung. Mendatang, sosialisasi rencannya akan dilakukan di Kabupaten Ciamis.  (Arif S)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Kamis, 01 Oktober 2020 - 03:49:06 WIB
    Oknum Polisi Terbangkan Heli Bubarkan Demo, Kapolri : Kalau Boleh 'Ingin Tempeleng'
    Selasa, 28 Juli 2020 - 14:03:51 WIB
    Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Korem 031/WB
    Pemkab Bengkalis Ikuti Webinar Optimalisasi Pendisplinan Protokol Kesehatan
    Sabtu, 18 Juli 2020 - 09:00:47 WIB
    LAWAN COVID-19
    Sebelum Terapakan Sanksi, Jabar Sediakan Masker untuk Masyarakat
    Selasa, 04 Mei 2021 - 09:55:49 WIB
    Kunjungi Pasar Tagog Padalarang,
    Komisi II Sidak Harga Bahan Pokok dan Serap Aspirasi Pedagang
    Senin, 14 Desember 2020 - 12:52:34 WIB
    Jokowi: Kejaksaan Jadi Aktor Kunci Penuntasan Pelanggaran HAM
    Sabtu, 03 Oktober 2020 - 11:54:01 WIB
    Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19
    Babinsa Koramil 07/Alasa Serta Petugas Lainnya Himbau Warga di Pasar Pekan Anaoma
    Kamis, 11 Februari 2021 - 09:12:07 WIB
    Walikota Pekanbaru Kembali Rotasi Pejabat Eselon III dan IV
    Kamis, 01 Juli 2021 - 13:00:02 WIB
    Polri Gelar Upacara Korps Raport Tujuh Jenderal
    Selasa, 06 September 2022 - 10:39:43 WIB
    Kuasa Hukum Menduga Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Manipulasi Cerita
    Senin, 02 Maret 2020 - 11:32:27 WIB
    Kajari Manado Maryono
    Setahun Abaikan Putusan MA, Kajari Manado Malah Tuding Mantan Anak Buah
    Jumat, 01 Oktober 2021 - 12:51:49 WIB
    Hari Ini Danwingdiktek Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat
    Rabu, 21 September 2022 - 13:09:29 WIB
    Pemerintah Susun Aturan Garap Harta Karun 'Bukan Migas Biasa"
    Senin, 11 Januari 2021 - 09:55:23 WIB
    Wagubri Belum Pastikan Riau PSBB
    Jumat, 21 Januari 2022 - 13:58:18 WIB
    Vaksinasi Covid-19 Anak Kota Cimahi Baru Capai 26 Ribu
    Rabu, 07 September 2022 - 10:02:04 WIB
    CPNS 2022 Segara Dibuka! Cek Jadwal dan Formasinya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved