Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dilarang berpergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat (12/2/2021) sampai Minggu (14/2/2021). ">
Jum'at, 22 09 2023  
 
Mobilitas ASN Jabar Dibatasi Saat Libur Panjang Imlek

Rahmad | Jawa Barat
Jumat, 12 Februari 2021 - 11:00:30 WIB


TERKAIT:
   
 
KOTA BANDUNG  | TIRASKITA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dilarang berpergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat (12/2/2021) sampai Minggu (14/2/2021).

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30 / KS.02.02 / BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19.

"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," kata Setiawan.

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan COVID-19.

"Dalam konteks penanganan COVID-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai COVID-19," ucapnya.

Setiawan menyatakan, kepala perangkat daerah diberi tugas untuk mengawasi penerapan larangan tersebut. ASN yang kedapatan melanggar akan menerima sanksi.

"Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi. Dari yang paling ringan sampai berat," tuturnya.

Masyarakat Jabar juga diimbau untuk merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah. Menurut Setiawan, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat.

"Dengan imbauan-imbauan dari pemerintah, masyarakat harus paham bahwa COVID-19 masih belum usai. Jika kita lengah, kasus positif COVID-19 dapat meningkat," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melibatkan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di level desa/kelurahan untuk turut mengawasi mobilitas masyarakat saat libur Tahun Baru Imlek.

"Satlinmas akan kita libatkan. Mereka akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya," ucapnya.

Ade berharap dengan keterlibatan Satlinmas, mobilitas masyarakat dapat ditekan supaya libur panjang kali ini tidak berdampak pada kenaikan kasus COVID-19. (Arif S)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  • Kepariwisataan Jawa Barat Jadi Integrasi Pembangunan Nasional
  • Komisi IV DPRD Jabar Sidak Aliran Sungai Cilamaya, Minta IPAL Pabrik di Aliran Sungai Diperiksa
  • Lakukan Operasi Pasar Beras Murah, Pemkot Cimahi Kendalikan Inflasi
  •  
     
     
    Selasa, 30 Maret 2021 - 13:49:28 WIB
    LAN Bengkalis Diterima Oleh Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso
    Sabtu, 03 April 2021 - 11:21:27 WIB
    Tak Bayar Utang Pajak,
    Direktur Perusahaan Disandera DJP
    Rabu, 23 Juni 2021 - 09:41:53 WIB
    Pemkab Tapteng Menerima Kunjungan Kerja Ephorus HKI Pdt. Firman Sibarani, M.Th
    Senin, 29 Maret 2021 - 21:25:08 WIB
    MUI : BUNUH DIRI ITU HARAM, TERORISME MUSUH SEMUA AGAMA
    Kamis, 20 Januari 2022 - 11:04:11 WIB
    Komisi I DPRD Jabar: Wisata Tebing 125 Harus Ditunjang Infrastruktur Memadai
    Selasa, 22 September 2020 - 15:52:17 WIB
    Dapat Grasi dari Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bebas Murni
    Minggu, 11 Juni 2023 - 20:59:39 WIB
    Komisi V DPRD Jabar Minta Pemerintah Lestarikan Warisan Budaya
    Sabtu, 20 Maret 2021 - 21:12:52 WIB
    Bupati Bengkalis : BPD Harus Menjadi Pilar Utama dan Jembatan Masyarakat
    Rabu, 01 Juli 2020 - 22:15:01 WIB
    HUT Polri ke-74
    Polisi Berprestasi Dan Polisi Teladan Terima Penghargaan Kapolda Riau
    Sabtu, 28 Maret 2020 - 16:47:47 WIB
    Kecamatan Tampan Tertinggi ODP Covid-19 di Pekanbaru, Cek Updatenya di ppc-19.pekanbaru.go.id
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 11:44:23 WIB
    Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS, Polisi Periksa 23 Saksi
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:26:25 WIB
    Deretan Kasus Habib Bahar yang Pernah Menjeratnya
    Selasa, 06 Juli 2021 - 13:07:52 WIB
    Walikota Ingatkan Jangan Abaikan Prokes, 33 Kelurahan di Pekanbaru Zona Merah
    Selasa, 22 Juni 2021 - 12:48:37 WIB
    DPR RI Minta Kejati Riau Tanggapi Aduan Masyarakat Soal Korupsi Bansos di Riau
    Jumat, 03 Juli 2020 - 14:16:25 WIB
    Dalam Kunjungan Kerjanya di UPTD Dukcapil Kecamatan Pinggir
    Plh.Bustami Tegaskan ā€œJangan Mempersulit Dan Berikan Pelayanan Terbaikā€
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved