Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/K">
Kamis, 28 Maret 2024  
 
Gubernur Siapkan Kepgub dan Surat Edaran Terkini, Terkait Pemberlakuan PSBB Proporsional

Rahmad | Jawa Barat
Senin, 11 Januari 2021 - 09:18:06 WIB


TERKAIT:
   
 
BANDUNG | TIRASKITA.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.

Kepgub yang ditandatangani pada Jumat (8/1/2021) tersebut berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB Proporsional yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat,  Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.


Selain itu, ia pun mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.

Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.

Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 saat PSBB Proporsional dan AKB berlangsung.

Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

"Ketentuan PSBB Proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19," ucap Daud.

Daud menjelaskan, selain Kepgub, gubernur jiga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar.

"Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan," kata Daud.
Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). (Arif S)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Selasa, 04 Mei 2021 - 20:38:55 WIB
    Tito Ungkap Modus Kepala Daerah Dibodohi Lewat Belanja Pegawai
    Kamis, 26 Agustus 2021 - 12:50:37 WIB
    Pendapatan P3D Kabupaten Ciamis Terdampak Karena Pandemi
    Jumat, 04 Desember 2020 - 12:11:45 WIB
    Pemda Provinsi Jabar Dukung Swab Test di Kawasan Industri MM2100
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:17:13 WIB
    LAWAN COVID-19
    Hari Ini Bertambah 42 Kasus Positif Covid-19 di Kampar, Terbanyak dari Kecamatan Tapung Hilir
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:15:07 WIB
    Pelantikan Chairul Riski Sebagai Pj Bupati Inhu Menunggu Jadwal Gubri
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:51:20 WIB
    KPU Bengkalis Taja FGD Pelanggaran Administrasi Pemilu 2020
    Selasa, 14 September 2021 - 08:14:47 WIB
    Komisi IV : Apartement Transit Jabar Layak Dihuni Masyarakat Berpenghasilan Rendah
    Jumat, 05 Juni 2020 - 10:00:13 WIB
    LAWAN COVID-19
    GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:46:39 WIB
    Rp 2,5 M dari Azis Syamsuddin Dipakai Maskur untuk Nyawer di 6 Kafe
    Kamis, 15 Juli 2021 - 13:52:40 WIB
    17 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Serang Jalani Program Asimilasi di Rumah
    Minggu, 14 Juni 2020 - 15:16:16 WIB
    Protes Kebijakan Dana Publikasi Media di DPRD Pelalawan
    Pranseda S,SH: Pemangkasan Anggaran Publikasi Media Akan Mengundang Kekecewaan Media
    Senin, 21 Maret 2022 - 13:32:04 WIB
    Kodim 1007/Banjarmasin Gelar Serbuan Vaksinasi
    Rabu, 22 September 2021 - 08:21:28 WIB
    PTM SMAN 1 Baleendah Digelar Karena Bagusnya Penerapan Prokes
    Jumat, 28 Mei 2021 - 13:36:55 WIB
    Bupati Pelalawan H.Zukri Pimpin Pelaksanaan Penyemprotan Disinfektan
    Selasa, 23 Maret 2021 - 15:57:20 WIB
    Kapal Pencuri 21,5 Ton Solar Pertamina Diduga Milik Politisi Gerindra
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved