H. Achmad Gunawan, S.H., M.H ; Walikota Cimahi Tidak Rugikan Uang Negara
Riswan L | Jawa Barat Minggu, 29 November 2020 - 10:12:52 WIB
TERKAIT:
Cimahi | Tiraskita.com - Paska ditetapkannya Walikota Cimahi Ir. H. Ajay M Priatna, MM sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini di Gedung Merah putih Jakarta Sabtu 28/11/2020.
Ketua Bidang POLHUKAM DPC PDI-P Kota Cimahi H. Achmad Gunawan, S.H., M.H menyampaikan keterangan Pers
“Saya selaku ketua bidang Polhukam DPC PDI-P Kota Cimahi secara resmi menyampaikan tanggapan terkait kronologis singkat penangkapan Walikota Cimahi yang sekaligus ketua DPC PDI-P Kota Cimahi, yang pertama bahwa pa Ajay tidak merugikan uang negara karena beliau mengerjakan pembangunan rumah sakit swasta yang tidak di biayai oleh APBD, hanya kesalahannya pa Ajay sebagai walikota pemberi izin ikut tender dalam proses pembangunan rumah sakit tersebut, kalau saya beri istilah beliau terpeleset di jalan yang rata, jadi menurut pandangan saya pa Ajay tidak sedikitpun merugikan keuangan negara,” tegas Agun.
“Hanya saja dengan kelalaiannya ini maka beliau tersangkut kasus dan dijadikan tersangka, mekanisme ditubuh partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, kalau ada kadernya yang korupsi dan jadi tersangka otomatis di berhentikan itu sudah menjadi keputusan partai, tetapi kami tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah (Presumption of Innocent) artinya kita tunggu ingkrah keputusan pengadilan seperti apa,” imbuhnya.
“Kepada masyarakat Kota Cimahi, Kami atas nama PDI-Perjuangan mohon maaf atas ketidak nyamanan kejadian ini, dan masyarakat tetap menjaga kesehatan dari pandemi Covid-19, juga saya berdo’a pa Ajay sehat-sehat saja dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
“Kita sama-sama menghargai alat penegak hukum, dan kami menunggu perkembangan selanjutnya, dan perlu dicatat bahwa uang senilai 420 juta itu adalah uang pembayaran sisa proyek dari pihak swasta Kepada pihak pa Ajay,” tutupnya.(Arif S)