Jum'at, 26 April 2024  
 
Penghuni Rusunawa Cimahi Dihimbau Untuk Segera Lunasi Tunggakan

Arif Hulu | Jawa Barat
Senin, 05 Oktober 2020 - 17:38:21 WIB


TERKAIT:
   
 
CIMAHI | Tiraskita.com - Para penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Cimahi diminta segera membayarkan tunggakan pembayaran retribusi bulanan. Jika tidak, akan kehilangan kesempatan pemberian keringanan pembayaran hingga terancam 'terusir'.

Berdasarkan catatan UPTD Rusunawa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, hingga 10 September 2020 ada 131 penghuni Rusunawa yang menunggak pembayaran dengan nominal yang tercatat secara keseluruhan dari ratusan penunggak tersebut mencapai Rp. 137.113.000.

Dari tiga titik Rusunawa yang ada di Kota Cimahi, hanya penghuni di Rusunawa Cigugur Tengah yang tak menunggak pembayaran. Sementara di Rusunawa Cibeureum tercatat ada 92 penghuni yang masih menunggak dengan besaran keseluruhan mencapai Rp. 108.315.300.

Sedangkan di Rusunawa Leuwigajah tercatat ada 39 penghuni yang masih menunggak pembayaran dengan besaran keseluruhan mencapai Rp. 28.798.400. Data tunggakan tersebut tercatat hingga 10 September 2020.

"Totalnya masih ada 131 hunian yang belum membayar atau 16,3 persen dari total 804 hunian di semua Rusunawa di Kota Cimahi," ungkap Kepala UPTD Rusunawa DPKP Kota Cimahi, Firmansyah, Rabu (23/9/2020).

Dikatakannya, setiap bulannya penghuni Rusunawa harus membayar tarif retribusi sesuai yang tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Rusunawa maksimal tanggal 20.

Kemudian jika tak membayar, dalam waktu sepekan akan masuk surat teguran agar penghuninya segera membayar retribusi. Jika masih membandel, maka akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3.

"Kalau masih nunggak juga sampai 2 bulan, akan ada pemutusan perjanjian sewa. Mereka harus mengosongkan huniannya," tegas Firmansyah.

Sebetulnya, terang dia, sejak mewabahnya virus korona pihaknya sudah memberikan keringanan terhadap penghuni Rusunawa selama enam bulan. Bagi penghuni yang memiliki KTP Kota Cimahi, diberikan keringanan hingga 100 persen alias gratis sejak April.

Sementara KTP di luar Kota Cimahi seperti Kota Bandung dan lainnya diberikan pengurangan hingga 25 persen. Kebijakan tersebut berlaku juga bagi penghuni yang masih menunggak pembayaran.

"Kita mulai program tersebut sejak April lalu karena ada pandemi Covid-19," tegas Firmansyah.

Namun untuk tiga bulan berikutnya, tepatnya Juli hingga September program keringanan ditengah pandemi Covid-19 tersebut hanya berlaku bagi penghuni yang tidak memiliki tunggakan. Untuk itu, ia meminta bagi yang memiliki tunggakan agar segera melunasinya.

"Juli-September ada syaratnya gak punya tunggakan. Artinya yang punya tunggakan dia gak punya keringanan. Terus misalnya dia sudah bayar yang bulan April karena gak tau ada program ini, maka untuk Oktober diberikan keringanan.  programnya 6 bulan," jelas Firmansyah.

Sesuai Perda dan Perwal, tarif Rusunawa dibedakan sesuai tipe. Seperti Rusunawa Cigugur Tengah tipe 32. Untuk lantai 1 tarifnya Rp 15 ribu per meterpersegi per bulan. Lantai II Rp 365 ribu per bulan, lantai III Rp 350 ribu per bulan, lantai IV Rp 335 ribu per bulan dan lantai V Rp 320 ribu per bulan.
comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 28 Mei 2020 - 18:23:13 WIB
    LAWAN COVID-19
    Personil Koramil 03/Idanogawo Bersama Bhabinkamtibmas Kawal
    Rabu, 23 Desember 2020 - 17:29:50 WIB
    Uu Ruzhanul Ajak Peserta Sadesha Amalkan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
    Jumat, 25 Februari 2022 - 08:14:37 WIB
    Bupati Tapteng Berikan 22 Sepeda Motor, Umrah, Uang Rp120 Juta, Dan Hadiah Lainnya Kepada Juara MTQ
    Jumat, 19 Februari 2021 - 14:40:37 WIB
    Demi Rasa Aman Rakyat,Polda Banten Siap Hadapi Mafia Tanah
    Rabu, 03 Februari 2021 - 20:27:18 WIB
    Wakil Bupati Orang Pertama Mendapatkan Vaksin Sinovac Di Serdang Bedagai
    Selasa, 23 Juni 2020 - 20:26:05 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Bupati Kampar Serahkan BLT DD Dan Sisir Masyarakat Miskin Desa di Dua Kecamatan
    Selasa, 16 Juni 2020 - 10:47:09 WIB
    Legalitas Kepemilikan Tanah
    Bupati Kampar Serahkan Sertifikat Tanah Program Tora Tahun 2020
    Senin, 07 Februari 2022 - 11:30:40 WIB
    ADVERTORIAL
    Meriahkan HUT ke-72 Kabupaten Kampar, H. Catur Sugeng Serahkan Hadiah Perlombaan
    Selasa, 06 September 2022 - 11:46:19 WIB
    Peringati HUT TNI AL ke-77, Lanal Cirebon Bersama Pemprov Jabar Gelar Bhakti Sosial Di Pantura
    Jumat, 04 September 2020 - 11:19:28 WIB
    Simpan Uang Rp 805 Jt, Adik Amril Sebut Untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
    Kamis, 21 Mei 2020 - 21:32:26 WIB
    Pangdam IV/ Dip Bersama Kapolda Jateng Kompak
    Minggu, 10 Januari 2021 - 14:27:05 WIB
    Yaman Zai Histeris, Istri dan Tiga Anaknya Ada di Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh
    Kamis, 28 Juli 2022 - 19:25:43 WIB
    Memo Hermawan Ajak Generasi Muda Menerapkan Nilai - Nilai Kebangsaan & Konstitusi
    Minggu, 09 Februari 2020 - 12:51:13 WIB
    Warming Up Pilkada 2020, DPD PDI Perjuangan Riau Kukuhkan BP Pemilu
    Selasa, 21 Desember 2021 - 11:48:37 WIB
    Adik Tulis Pesan Haru Buat Mendiang Laura Anna: Semoga Bisa Main Sama Aku di Mimpi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved