DPRD Audiensi dengan RSUD Cibabat TKD yang Tidak Sama dengan Daerah Lain
Arif Hulu | Jawa Barat Minggu, 04 Oktober 2020 - 15:49:41 WIB
dr. R. ADJ. Irma Indriyani anggota Komisi I yang didampingi oleh Ketua
Komisi I Hendra Saputra, usai melaksanakan audensi dengan pihak RSUD
Cibabat.
TERKAIT:
CIMAHI | Tiraskita.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi adakan audiensi dengan pihak RSUD Cibabat terkait masalah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Kota Cimahi yang tidak sesuai dengan TKD-TKD dengan daerah-daerah lain.
Hal itu diungkapkan oleh dr. R. ADJ. Irma Indriyani anggota Komisi I yang didampingi oleh Ketua Komisi I Hendra Saputra, usai melaksanakan audensi dengan pihak RSUD Cibabat, diruang Komisi I Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Jalan Drs Hj Djulaeha Kartasasmita Nomor 5 Cimahi Tengah Jum'at (2/10/2020).
"Dalam audensi tadi, kami ingin tahu apa progresnya pihak Rumah Sakit Cibabat, terkait masalah TKD di Rumah Sakit Cibabat yang berbeda dengan Rumah Sakit lainnya," kata Irma.
Karena,kata Irma pula, masalah audensi masalah TKD Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sudah dilakukan pada tahun 2019.
"Ini melanjutkan pertemuan yang kedua, karena terbersit dalam hati saya, karena aspirasi TKD ASN tersebut juga punya hak untuk mendapatkan haknya sesuai dengan payung hukumnya yaitu, Permenpan dan Perwal," tegas Irma.
Karena tegas Irma pula, TKD-TKD ASN dirumah sakit Cibabat, bukan diberikan TKD, tapi hanya insentif saja,
"Ini sudah didzolimi para TKD tersebut, karena hak mereka harus diberikan, padahal RS Cibabat itu prestasinya luar biasa dengan TKD yang seadanya," ulas Irma.
Bahkan menurut Irma kembali dengan formasi TKD yang ada, penghasilannya tidak sesuai aturan payung hukum Permenpan dan Perwal.
Ditegaskan pula oleh Hendra Saputra, dengan diadakannya audensi kedua, Komisi I akan mengontrol sejauh mana masalah TKD ASN di Cimahi tidak sesuai dengan Kota maupun Kabupaten Bandung.
"Karena kami pernah survei kadaerah lain masalah tunjangan kerja daerah ASN yang tidak sesuai tersebut, misalkan masalah Kabupaten Bandung Barat, masalah TKD ASN mereka tidak masalah, dan malah sesuai dengan payung hukumnya, tapi kenapa kok malah di Cimahi yang tidak sesuai, malah di Cimahi tidak ada TKD tapi diganti dengan insentif, kalau insentif itu hanya uang kadeudeuh saja," papar Hendra.
Di samping itu pula menurut Hendra, kalau di Cimahi tidak ada TKD, "Hapus dulu dong payung hukumnya Permenpan dan Perwalnya," tegasnya.
Disinggung direktur Penunjukan Langsung Tugas (PLT) RS Cibabat yang menjabat sampai tiga tahun, yang seharus menjabat jeda waktu triwulan (tiga) bulan, jawab Hendra bahwa pihak pemkot akan menetapkan Direktur definitif pada bulan Oktober secara open bidding.
"Kita pantau saja pelaksanaannya apa benar atau tidak," tukasnya.