Sabtu, 27 April 2024  
 
LAWAN COVID-19
Gugus Tugas Jabar Rekomendasikan PSBMK di Daerah Tinggi Penularan COVID-19

Riswan L | Jawa Barat
Kamis, 10 September 2020 - 14:12:09 WIB


TERKAIT:
   
 
Bandung, Tiraskita.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) --selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar-- Ridwan Kamil meminta kawasan dengan angka penularan COVID-19 masih tinggi seperti Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Hal ini merujuk kegiatan razia masker serta penerapan PSBMK di Kota Bogor sejak 29 Agustus lalu di mana setelahnya angka kasus penularan COVID-19 di Kota Bogor menurun. PSBMK sendiri mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.

"Ada penurunan kasus di Kota Bogor, sehingga manajemen jam malam (PSBMK) kelihatannya memiliki pengaruh yang positif. Jadi, Gugus Tugas Jabar merekomendasikan kepada tempat yang kenaikan (kasus) tinggi melakukan pola yang sama (yaitu PSBMK)," kata Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu (9/9/20).

Pada periode 31 Agustus hingga 6 September 2020 sendiri, terdapat tiga daerah Risiko Tinggi atau Zona Merah di Jabar, yaitu Kota Depok serta Kota dan Kabupaten Bekasi. Sementara level kewaspadaan lainnya yakni terdapat 14 kabupaten/kota Zona Oranye (Risiko Sedang) dan 10 kabupaten/kota Zona Kuning (Risiko Rendah).

Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- pun menambahkan, dari hasil pantauan Gugus Tugas Jabar, pergerakan masyarakat di minggu ini hampir sama dengan pergerakan sebelum diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Untuk itu, pengetatan (protokol kesehatan) 3M (yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) menjadi tantangan (untuk ditingkatkan)," ujar Kang Emil.

Sementara itu, sejak diberlakukan sanksi administratif salah satunya bagi warga yang tidak memakai masker hingga 29 Agustus 2020, tercatat ada 611.373 pelanggaran dengan dominasi pelanggar perorangan. Total denda sebesar kurang lebih Rp106 juta.

Kang Emil pun terus mengimbau masyarakat untuk disiplin mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Terkait kasus penularan di Jabar secara umum, saat inu kecenderungan naik dipicu munculnya tiga klaster baru yaitu klaster keluarga, industri, dan perkantoran.

"Sekarang trennya sedang naik, karena ada klaster keluarga yang sedang kita teliti," ucap Kang Emil.

Sementara untuk klaster industri, saat ini tren mulai menurun seiring dengan penguatan kesepahaman dengan pihak industri untuk mengawasi pekerja sepulang kerja.

"Sekarang para pekerja wajib mengisi kegiatan apa yang dilakukan sepulang kerja, sehingga oleh gugus tugas perusahaan dilakukan pengetesan juga komitmen pengetesan mandiri dengan biaya sendiri," tutur Kang Emil.

Ia juga menyampaikan, rasio pengetesan di Jabar dalam seminggu kini sudah di atas 50 ribu. Ia optimistis Jabar bisa memenuhi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu pengetesan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) sebanyak satu persen dari jumlah penduduk dalam lima minggu ke depan.

"Berita baik, Jabar sudah melakukan pengetesan per minggu di atas 50 ribu, melompat dari 19 ribu. Sehingga kini butuh lima minggu lagi kita bisa mengikuti standar WHO yaitu (tes PCR) satu persen dari jumlah penduduk," ucap Kang Emil.

Meski begitu, lanjut Kang Emil, saat ini Jabar juga masih berhadapan dengan tantangan soal tingkat kesembuhan pasien yang menurut pihaknya masih kurang maksimal. Dari data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) per 9 September pukul 15:00 WIB, masih ada 6.044 orang dalam perawatan atau isolasi di Jabar.

Kang Emil berujar, saat ini Gugus Tugas Jabar pun tengah mempelajari keberhasilan sembuh pada kasus COVID-19 di institusi pendidikan negara.

"Kami sedang mempelajari kasus keberhasilan penyembuhan di Secapa AD, sehingga metoda, obat, dan lainnya akan kami rekomendasikan kepada ribuan kasus aktif.(Arif S)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 03 Juli 2020 - 14:19:23 WIB
    Serahkan Secara Simbolis BLT-DD Tahap III dan Bantuan Bahan Sembako PT. BBHA dan PT. SPM
    Plh. Bupati Bengkalis Berikan Apresiasi Kepada Camat dan Perusahaan di Bandar Laksamana
    Jumat, 31 Maret 2023 - 13:16:33 WIB
    Siapkan Generasi Qurani, Gubri ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
    Kamis, 23 Juli 2020 - 08:04:53 WIB
    Kasdam IV Diponegoro Tinjau Lokasi TMMD ke-108 Di Kodim Purwodadi
    Selasa, 25 Agustus 2020 - 08:48:39 WIB
    Kritikan Keras Ketua Komite I DPD RI Hingga Meminta Pilkada Desember 2020 Ditunda sampai 2021
    Kamis, 26 Januari 2023 - 20:25:22 WIB
    Apartemen Ayam, Solusi Peternak Milenial
    Selasa, 08 Desember 2020 - 09:22:50 WIB
    IRT Korban Jambret Tewas, Pelaku Berhasil di Ringkus Polsek Tampan
    Senin, 24 Agustus 2020 - 08:18:20 WIB
    Joseph Hutabarat Sebut Kebakaran Gedung Kejagung Kejadian Luar Biasa
    Selasa, 30 Maret 2021 - 08:42:57 WIB
    Resmi Menjabat,
    Pj Bupati Inhu Diberi Empat Amanah
    Sabtu, 31 Oktober 2020 - 05:08:01 WIB
    Tol Pekanbaru-Dumai Berbayar 2 November Diundur
    Kamis, 12 Mei 2022 - 21:09:38 WIB
    H. Refayendi Mantan Ketua REI Riau Akhirnya Menguasai Penuh Atas Tanahnya yang Selama ini Bersengket
    Selasa, 04 Agustus 2020 - 09:11:05 WIB
    Dua Syarat Ini Yang Harus Dipenuhi Untuk Kembali Bersekolah
    Selasa, 23 Juni 2020 - 20:29:57 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Ikuti Rapat Pleno TPAKD
    Selasa, 01 Juni 2021 - 07:03:42 WIB
    Pemkab Kampar Laksanakan Vaksinasi Massal
    Selasa, 28 Maret 2023 - 15:01:09 WIB
    Anggota Koramil 0620-06/Pabuaran Kodim 0620/Kab Cirebon, Rajin Beribadah
    Senin, 29 November 2021 - 14:06:57 WIB
    Dr. Chaerul Amir, SH MH Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved