Kamis, 25 April 2024  
 
LAWAN COVID-19
Jabar Matangkan Regulasi Wajib Pemakaian Masker

Riswan L | Jawa Barat
Jumat, 17 Juli 2020 - 09:16:22 WIB


TERKAIT:
   
 
KOTA BANDUNG,Tiraskita.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus mematangkan regulasi yang mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik yang salah satu didalamnya mengenai aturan sanksi dan denda bagi pelanggar.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19.

"Kemarin Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini akan keluar Inpres. Dalam Inpres terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker yang tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan," katanya.

Menurut Ridwan Kamil, denda sebesar Rp100 hingga Rp150 ribu hanya salah satu opsi sanksi bagi masyarakat yang terbukti dan kedapatan tidak memakai masker saat berada di ruang publik.

"Sanksi sosial tercantum. Jadi pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial, bukan hanya denda tapi dua-duanya kami persiapkan," ucap Ridwan Kamil di Gedung Negara Pakuan, Kamis (16/07/20).

Ridwan Kamil menyatakan, pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik karena kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

"Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai, dulu waktu helm juga protes tidak nyaman, tapi lama-lama helm jadi kebiasaan, masker juga seperti itu," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad menyatakan, pihaknya intens mematangkan regulasi tersebut.

"Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan, nanti bentuknya Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan," ujarnya.

Daud menargetkan, regulasi tersebut bisa selesai dan berlaku pada Senin (27/07/20) mendatang dan nantinya sanksi akan dibuat secara berjenjang mulai dari sanksi administrasi sampai denda.

"Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda," ucapnya.(Arif S)

 SUMBER : REP NO


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 04 Februari 2021 - 16:17:19 WIB
    Bupati Sergai Terpilih Darma Wijaya Serahkan Secara Simbolis 1675 Vaksin Sinovac
    Senin, 25 Mei 2020 - 11:22:39 WIB
    LAWAN COVID-19
    Sambut Idul Fitri, Club Trail Tekat Kuok Bagi-bagi Sembako dan Masker
    Kamis, 07 Januari 2021 - 21:26:22 WIB
    Sekda Tinjau Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka di Kecamatan Siak
    Kamis, 21 September 2023 - 13:23:35 WIB
    Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
    Rabu, 11 Agustus 2021 - 09:59:41 WIB
    Satgas Covid Denda 54 Pelaku Usaha Pelanggar PPKM Level IV
    Minggu, 29 November 2020 - 17:47:33 WIB
    Persami Pramuka SWK Kodam III/SLW di wil Kodim 0620/Kab Cirebon Tetap Patuhi Protkes
    Senin, 14 Juni 2021 - 11:40:23 WIB
    Polda Metro Jaya Beberkan Identitas Tersangka dan Lokasi Pengungkapan 1,1 Ton Sabu di Jakarta
    Rabu, 01 April 2020 - 17:11:45 WIB
    Kampar Lakukan Musrenbang RKPD 2021 Melalui Live Streaming.
    H.Catur Sugeng : Setiap Anggaran Harus Mengacu pada Skala Prioritas
    Rabu, 19 Oktober 2022 - 07:43:50 WIB
    Ngatiyana Minta Lakukan Percepatan Pembangunan Usai Lantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama
    Rabu, 24 Februari 2021 - 16:19:35 WIB
    Langgar Jam Operasional,
    Ormas Pekat IB DPW Jabar Minta Bekukan Izin Bagi Pelaku Usaha Hiburan Malam
    Sabtu, 08 Februari 2020 - 15:27:52 WIB
    Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto,SH Lepas Peserta Off Road Se – Sumatera
    Senin, 12 Juli 2021 - 08:59:31 WIB
    IRT Terlibat Kasus Penipuan dan Pengelapan di Amankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan
    Senin, 08 Juni 2020 - 12:20:00 WIB
    Pasar Sialang Kubang Jadi Model Pasar New Normal
    Kamis, 19 Mei 2022 - 13:58:30 WIB
    Kemenkumham RI Revisi PP 2/2007, Kaji Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora
    Senin, 27 November 2023 - 11:18:59 WIB
    Plt Gubri : Riau Miliki Banyak Potensi Untuk Dikembangkan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved