<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Narkotika Sabu 29 Kg dan Pil Ekstasi 30 Ribu Butir
Pengadilan Negeri Bangkinang Vonis Hukuman Mati Lima Bandar Narkoba
Kamis, 28 Mei 2020 - 11:09:21 WIB

TERKAIT:
 
  • Pengadilan Negeri Bangkinang Vonis Hukuman Mati Lima Bandar Narkoba
  •  

    Kampar, Tiraskita.com -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri( PN ) Bangkinang,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana, SH.MH membacakan putusan bersalah terhadap kelima terdakwa kasus Narkoba dengan putusan Hukuman mati, rabu (27/5/2020).

    Kasus Bandar Narkoba di Kampar ini dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 29 kilogram,dan Pil Ekstasi sebanyak 30 ribu butir, kasus ini merupakan hasil tangkapan Mabes Polri.

    Dalam sidang yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Bangkinang melalui video confrence dengan Kejari Kampar dan Lapas kelas IIA Bangkinang.

    Kajari Kampar Suhendri,MH melalui Kasi Pidum, Sabar Gunawan kepada awak media mengatakan, Dalam sidang putusan tersebut tuntutan JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) Kejari Kampar dikabulkan oleh majelis hakim,”ujarnya.

    Untuk diketahui bahwa dalam tuntutan Kejari Kampar mengajukan tuntutan hukuman mati kepada kelima terdakwa.

    ” Terkait proses selanjutnya masih menunggu sikap para terdakwa, sambungnya.

    Ia menjelaskan, Perkara ini tergolong banyak barang bukti yang didapat dan kelima terdakwa dituntut hukuman mati ini diantaranya adalah Bastian alias Ibas bin Daeng Pawowo, Sudirman alias Rudi, Risaldi bin Safrudin, Syafrudin bin Amran, Bayu Arifandi bin Alfian.

    Mereka ditangkap oleh Tim dari Mabes Polri di daerah Siak Hulu beberapa waktu lalu dan mereka terbukti memiliki Narkotika dengan jumlah yang cukup fantastis.

    “Untuk lokasi kejadiannya didaerah Siak Hulu dan berawal dari penangkapan dari Mabes Polri,”jelas Kasdum.***

    Sumber : reportaseindonesia.id



     
    Berita Lainnya :
  • Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
  • Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    02 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    03 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    04 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    05 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    08 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    09 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    10 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    11 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    12 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    13 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    14 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    15 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    16 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    17 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    18 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    20 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    21 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    22 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com