<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
PENIMBUNAN 300 TON GULA
Anggota DPR RI Bambang DH: Jangan Hanya Dibongkar, Beri Sanksi Pidana!
Sabtu, 23 Mei 2020 - 10:19:40 WIB

TERKAIT:
 
  • Anggota DPR RI Bambang DH: Jangan Hanya Dibongkar, Beri Sanksi Pidana!
  •  

    Surabaya, Tiraskita.com - Kelangkaan gula yang memicu harga tinggi di pasar salah satunya dipicu oleh distributor nakal yang melakukan penimbunan stok di gudang. Hal itu terungkap saat Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan penimbunan 300 ton gula oleh PT PAP di gudang PG Kebonagung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

    Menanggapi hal itu, Bambang DH anggota Komisi III DPR RI mendesak polisi turun tangan, menindaklanjuti dengan proses pidana. “Jangan hanya dibongkar, terus diminta distribusikan ke pasar, kemudian masalah dianggap selesai. Sebab potensi diulangi lagi sangat terbuka karena tidak ada efek jera nya, berupa sanksi hukum,” katanya.

    Apalagi, jelas- jelas tindakannya tersebut membuat masyarakat sebagai konsumen di rugikan. Bahkan timbul kepanikan pasar karena kenaikan harga gula sempat menyentuh Rp 20.000/ Kg. Kondisi makin runyam sebab Indonesia sedang dalam masa pandemi virus Covid-19.

    Dikutip dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan). Di dalam ketentuan Pasal 53 UU Pangan diatur bahwa pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah dan bertujuan untuk mencari keuntungan.

    Sanksi yang ditentukan oleh undang-undang tersebut meliputi sanksi pidana dan sanksi administratif berupa denda, penghentian kegiatan produksi atau peredaran dan pencabutan izin usaha.

    Untuk sanksi pidana yang diberikan apabila pelaku usaha melanggar UU Pangan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar. Untuk pelaku usaha melanggar ketentuan UU Perdagangan, maka pelaku usaha diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

    ” Sebaiknya diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Agar distributor lain tidak melakukan tindakan serupa,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Walikota Surabaya ini.

    Untuk diketahui, timbun gula milik empat distributor nakal disita oleh Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen Tertib Niaga (PKTN) saat lakukan sidak, Rabu 20/5/2020 dan menyita 300 ton gula.

    Mengutip keterangan tertulis Kemendag, distributor ini sengaja menjual harga gula di atas HET kepada distributor-distributor lainnya hingga mencapai 4-5 jalur distribusi sebelum gula dijual ke pengecer. Akibatnya beberapa waktu lalu harga gula di tingkat konsumen melambung hingga Rp18.000/kg dan mencapai puncaknya Rp22.000/kg di Manokwari dan di Malang mencapai Rp16.000/kg.

    Dalam penggerebakan ini, sebanyak 300 ton gula konsumsi milik distributor pertama ini berhasil diamankan. Jumlah ini hanya sebagian kecil yang bisa diselamatkan. Diduga distributor gula ini telah menjual ribuan ton gula ke distributor lainnya hingga beberapa lapis distributor dengan harga Rp13.000/kg, jauh di atas harga acuan konsumen dan bahkan ada yang dijual lintas provinsi di wilayah Indonesia seperti ke Maluku dan Kalimantan.

    “Hasil sitaan ratusan ton gula ini saya minta untuk langsung disitribusikan ke konsumen di pasaran sesuai dengan Harga Eceran Terendah (HET) yakni Rp 12.500 supaya harga gula kembali normal,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat berkunjung ke Pabrik Gula Kebon Agung.

    Agus mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan masih ada oknum-oknum distributor gula yang memanfaatkan situasi sulit akibat virus corona dengan melalukan penimbunan gula.

    “Setelah kami selidiki masih ada distributor nakal yang melakukan penimbunan,, tidak hanya di Malang, Jatim saja, ” jelasnya.

    Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kasus distributor nakal, pihaknya sudah menginstruksikan satgas pangan untuk mengawasi setiap distributor.

    “Kalau sampai ketahuan ya akan kami beri sanksi administrasi maupun sanksi pencabutan hak distribusinya”, tegasnya.***


    Sumber : LenteraToday.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com