Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
Kamis, 04 Juni 2026 - 15:20:46 WIB
Pasir Pangaraian, Tiraskita.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Riau, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp862.946.000 dan menerima pembayaran denda sebesar Rp100.000.000 dari dua terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) SMA Negeri 1 Ujung Batu periode tahun anggaran 2023 hingga tahun 2024. Kamis 04-06-2026.
Pemulihan dana ini dilaksanakan sejalan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr dan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr keduanya tertanggal 8 Mei 2026. Dana tersebut disetorkan langsung ke Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dana yang dipulihkan berasal dari dua terpidana, yaitu Leni Aswita yang membayar sebesar Rp522.946.000 dan Riza yang menyetorkan Rp340.000.000 ditambah denda kewajiban sebesar Rp100.000.000.
Selain pemulihan dana, dalam tahap penyidikan kasus ini Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga telah menyita aset berupa 22 bidang tanah dan bangunan atas nama Leni Aswita dan keluarganya. Berdasarkan penaksiran dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, nilai aset tersebut mencapai Rp1.811.067.000. Aset tersebut rencananya akan dilelang untuk menutup sisa kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum, memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, serta mendorong pengelolaan anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Pihak kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh pengelola anggaran pendidikan di daerah tersebut agar senantiasa mengelola dana BOSP maupun dana bantuan lainnya secara profesional dan sesuai aturan, guna mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat luas.
Komentar Anda :