Jakarta, Tiraskita.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan perlunya langkah strategis dan terukur untuk meningkatkan kesehatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara berkelanjutan. Hal itu disampaikannya dalam rapat di Ruang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Mendagri, penguatan BUMD harus dilakukan melalui pembenahan tiga aspek utama, yakni keuangan, operasional, dan administrasi, agar perusahaan daerah mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Dari sisi keuangan, BUMD harus mampu mencapai target kinerja yang jelas dan menghasilkan laba sekurang-kurangnya di atas suku bunga bank. Selain itu, efisiensi biaya operasional harus menjadi perhatian serius dengan menjaga rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) di bawah 85 persen," tegas Mendagri.
Pada aspek operasional, Mendagri meminta pemerintah daerah melakukan analisis investasi secara matang dan selaras dengan rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran perusahaan. Ia juga menekankan pentingnya proses rekrutmen yang profesional melalui pembentukan tim seleksi yang kompeten, transparan, dan akuntabel.
"Manajemen BUMD yang profesional hanya dapat terwujud apabila proses seleksi direksi dan komisaris dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kompetensi," ujarnya.
Sementara dari sisi administrasi, Mendagri menegaskan bahwa setiap BUMD wajib menyusun rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran yang sejalan dengan target yang ditetapkan pemegang saham atau pemilik modal. Selain itu, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus dilakukan tepat waktu dengan kehadiran pemegang saham yang memenuhi kuorum.
Lebih lanjut, Mendagri mengungkapkan bahwa sektor perbankan menjadi salah satu lini usaha BUMD yang paling menguntungkan. Keberhasilan tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta dukungan sumber daya manusia yang profesional.
"BUMD sektor perbankan menunjukkan kinerja yang baik karena didukung tata kelola yang kuat dan SDM yang profesional. Untuk itu, proses seleksi direksi dan komisaris harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan," katanya.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola BUMD, pemerintah saat ini tengah mendorong perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Revisi regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan oleh unit kerja eselon I di lingkungan kemendagri.go.id.
Mendagri menegaskan, penguatan pengawasan dan pembinaan menjadi langkah penting agar BUMD semakin sehat, profesional, dan mampu menjadi motor penggerak perekonomian daerah di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Komentar Anda :